• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Rabu, Juni 3, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL “Tetap Mensupport Kejati Sulsel Dalam Mengungkap Kasus Dugaan Korupsi Proyek Revitalisasi UNM Makassar”

Agustus 23, 2025
in HUKUM, Investigasi, KRIMINAL, PERISTIWA
501
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kejati masih bergelut dalam Kasus dugaan korupsi Proyek Revitalisasi UNM Makassar, dimana Jaksa dalam mencari kerugian negara untuk kasus korupsi memiliki beberapa langkah hukum yang ditempuh, dimana secara umum jaksa akan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, serta upaya pengembalian kerugian negara melalui perdata dan pidana, hal itu dikatakan oleh Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih Sulawesi Selatan Andi Muh. Ichsan Arifin, ST.MH didepan awak media Makassar Investigasi (22/08/2025)

Ichsan mengatakan, bahwa kami tetap mensupport pihak Kejati Sulsel dalam mengumpulkan bukti-bukti tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, mungkin terlihat lambat namun hal itu dapat dimaklumi, karena untuk menetapkan status tersangka pada kasus korupsi perlu berpegang pada azas kehati-hatian karena tidak menutup kemungkinan jika dilakukan secara terburu-buru, bukan tidak mungkin para tersangka akan bebas hanya karena adanya celah hukum.

Baca:

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Lanjut Ichsan, berdasarkan komunikasi dengan pihak Kejati sulsel, Jaksa mengatakan bahwa dalam melakukan proses hukum atas tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar dimulai dengan penyelidikan untuk mengumpulkan bukti awal terkait dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian Negara dan itu telah kami serahkan dalam bentuk laporan dengan lampiran bukti-bukti awal, setelah ada indikasi kuat, maka jaksa meningkatkan status penyelidikan menjadi penyidikan, dimana pada tahap ini, jaksa akan melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, dan meminta keterangan saksi serta ahli.

Pihak Jaksa juga telah memanggil adik-adik dari Lembaga Pemerhati Pendidikan untuk dimintai keterangan seputar kasus dugaan pungli sebagai bukti tambahan yang akan dikombain dengan kasus Dugaan Korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar, setelah bukti awal cukup maka Jaksa akan bekerja sama dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atau lembaga audit independen untuk menghitung kerugian keuangan Negara.

Ichsan melanjutkan, bahwa Jaksa dalam hal menetapkan adanya kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam kategori paling berat dan memiliki kesalahan, dampak, dan keuntungan bagi pelaku tinggi, maka rentang pidana yang dijatuhkan terhadap para pelaku adalah pidana penjara selama 16 sampai dengan 20 tahun dan pidana denda antara Rp. 800 juta sampai dengan Rp. 1 miliar, sehingga salah satu unsur yang harus dipenuhi dalam mengungkap terjadinya tindak pidana korupsi pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar adalah merugikan keuangan negara.

Perlu untuk diketahui, bahwa keuangan negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut, sehingga yang dimaksud kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik disengaja maupun lalai, sehingga maksud dari secara nyata telah ada kerugian keuangan negara adalah kerugian yang sudah dapat dihitung jumlahnya berdasarkan hasil temuan instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk.

Dan instansi yang berwenang untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK yang memiliki kewenangan konstitusional, sedangkan instansi lainnya seperti BPKP/inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan negara. Tutup Ichsan.(ML**)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Menduga Terjadi Tipikor Di UPT Pengolahan Limbah B3 DLHK Sulsel Pada Anggaran Pemeliharaan dan Pengadaan Mesin Incenerator Tahun 2023”

Next Post

APP Sul-Sel Mendesak Kejati Sul-Sel untuk Bertindak Cepat dalam Mengusut Kasus Korupsi di UNM

Related Posts

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan...

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

Iptu Jamaluddin Tegaskan “Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu”

by Makassar Investigasi
Juni 1, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

“Bupati Gowa Tetap Eksist Menjalankan Tugas Ditengah Terpaan Issu Miring”.

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa - Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari segelintir...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Alamsyah: Kami Siap Sukseskan Program Walikota Makassar, Dan Gelar Rakor Bersama Tripika Kecamatan Tallo

4 tahun ago

Warga Protes Tidak Adanya Sarana Dan Prasarana Di BTN Bumi Batara Mawang Permai

9 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In