• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Minggu, September 27, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PERISTIWA HUKUM

DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”

Agustus 7, 2025
in HUKUM, KRIMINAL, PENDIDIKAN
DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”
493
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Dewan Pimpinan Wilayah Pemuda Solidaritas Merah Putih (DPW PSMP SULSEL) Mulyadi, SH yang dikenal juga sebagai aktivis Pemerhati Pendidikan sekaligus influencer yang akrab disapa Moel, memberikan perspektif guna memperkuat pemahaman kepala sekolah dalam pengelolaan PIP, hal itu dikatakan Moel pada awak media Makassar Investigasi (07/08/2025) bahwa “Tujuan PIP sangat jelas, yaitu meningkatkan akses layanan pendidikan, mencegah anak putus sekolah, dan menarik kembali anak-anak yang sudah terputus sekolahnya. Jadi bantuan ini untuk anak-anak yang benar-benar membutuhkan,” ujar Mulyadi S.H

Ia menekankan bahwa PIP adalah hak siswa, bukan milik sekolah, sehingga tidak boleh ada pemotongan dan penahanan buku tabungan atau kartu ATM siswa oleh pihak sekolah. Ungkapnya, hal tersebut berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024 tentang Juklak PIP Dikdasmen, berikut larangan bagi pengelola PIP maupun pemangku kepentingan terkait :

Baca:

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

  1. Mempengaruhi peserta didik, orang tua atau wali, atau sekolah untuk memanipulasi atau memalsukan data tingkat kemiskinan sehingga siswa jadi masuk ke sasaran prioritas PIP
  2. Melakukan pemotongan, pungutan, dan/atau mengambil dana PIP
  3. Menyimpan atau mengambil buku tabungan SimPel, dan/atau kartu debit ATM penerima PIP tanpa persetujuan peserta didik, orang tua, atau wali penerima PIP
  4. Melakukan tindakan lain yang melanggar peraturan perundang-undangan dan merugikan penerima PIP dan/atau negara.

Mulyadi S.H menegaskan, tidak boleh ada praktik pungutan liar (pungli) misalnya dalam bentuk pemotongan dana oleh oknum pengusul siswa jadi penerima PIP, Ia meminta agar seluruh masyarakat memahami hal tersebut dan berani melawan agar tidak terjadi praktik demikian, sebab ada sanksi bagi pelanggar Aturan PIP, dimana oknum yang melakukan pungli dengan cara memotong dana PIP bisa mendapat sanksi pidana.

Sanksi pelanggaran di PIP Dikdasmen berdasarkan Persesjen Kemdikbud No 19 Tahun 2024, meliputi :

  1. Pengelola PIP satuan pendidikan yang melanggar diberikan saksi berdasarkan rekomendasi Inspektorat Jenderal (itjen) Kemendikdasmen, berupa:
  • Pengurangan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP)
  • Rekomendasi penghentian penyaluran dana BOSP
  • Tidak diberikan bantuan pemerintah lainnya yang dikelola Kemendikdasmen.
  1. Pemda, pemangku kepentingan, dan atau tim pemangku kepentingan yang melanggar larangan PIP Dikdasmen akan diberi saksi berupa kuota penerima PIP Dikdasmen tahun berikutnya maksimal 80 persen dari kuota.
  2. Sanksi terhadap bank penyalur atau lembaga penyalur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan perjanjian kerja sama penyaluran dana PIP.

Moel memperingatkan bahwa dari hasil investigasi tim kami di Kabupaten Luwu khususnya di daerah Bastem diduga hampir seluruh sekolah melakukan pungli dengan memotong Dana PIP yang dicairkan oleh para orang tua Murid/Siswa.

Jumlahnyapun bervariasi, sehingga penerima PIP hanya menerima Rp.150.000 dan ada pula menerima Rp.200.000,- hal ini merupakan salah satu unsur tidak tindak pidana Pungli yang diatur dalam pasal 423 KUHP yang mengatur tentang penyalahgunaan kekuasaan oleh PNS untuk memaksa orang lain melakukan sesuatu yang diancam dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun, pasal 12 ayat 1 UU Tipikor  yang mengatur bahwa pegawai negeri maupun pihak swasta yang melakukan pungli dapat dijerat dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp.1 Milyar.

Begitu pula dengan pasal 13 UU Tipikor yang mengatur tentang pemberian atau penyuapan dalam praktek pungli dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp.250 Juta. Tegas Moel.

Oleh karena Dana PIP terekam di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sehingga pihak yang menyelewengkan dana PIP cepat atau lambat akan ketahuan dan akan berurusan dengan aparat hukum.(ML*)

Previous Post

DPW PSMP SULSEL “Polda Sulsel dan Kejati Sulsel Masih Menunggu LHP BPK RI Atas Kerugian Negara Pada Proyek Revitalisasi UNM Makassar”

Next Post

Kejati Sulsel “Belum Temukan Kerugian Negara Pada Kasus UNM Makassar” “Ketua DPW PSMP SULSEL “Kejati Sulsel Terkesan Kaku Dalam menerapkan UU TIPIKOR”.

Related Posts

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang

by Makassar Investigasi
September 25, 2026
0

MAKASSARINVESTIGASI.ID - JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De...

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS)...

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss “Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat”

by Makassar Investigasi
September 23, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai...

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya

by Makassar Investigasi
September 22, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K.,...

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

FORIS SUL-SEL BAR “Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026”

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum...

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. 

by Makassar Investigasi
September 21, 2026
0

KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR - Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Adakan Pertemuan Mendadak di Cafe Terapung, Ini Kata Ketua LSM PERAK

4 tahun ago

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

6 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In