• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Sabtu, April 18, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”

Juni 26, 2025
in PEMERINTAHAN
Salah Satu Rumah Dikompleks Hartaco Menyimpan Bahan “Berbahaya”
495
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

 

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak diduga disimpan disebuah rumah di Jalan Daeng Tata Kompleks Hartaco Indah Blok C No. 07 Makassar, hal itu dikemukakan oleh Tim Investigasi Lembaga LKKN yang dipimpin Langsung oleh Ketua DPD LKKN Kab. Gowa saudara Rafiuddin.

Baca:

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

Rafiuddin mengatakan, Kami masih mendalami apa motif pemilik rumah menyimpan bahan berbahaya tersebut di Kompleks perumahan yang padat penduduk, yang pastinya setelah kami telusuri lebih jauh tentang rumah tersebut ternyata sebuah kantor perusahaan yang bergerak dibidang Pemasok Bahan Kimia Rumah Tangga, namun yang menjadi pertanyaan kenapa harus disimpan di kawasan padat penduduk, sebab bahan berbahaya jika tidak disimpan sesuai syarat penyimpanan maka akan menimbulkan reaksi kimia yang dapat menyebabkan kebakaran maupun ledakan.

Dimana diketahui bahwa menyimpan bahan berbahaya yang mudah meledak tanpa izin atau melanggar ketentuan dapat dikenakan sanksi pidana, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sanksi ini bertujuan untuk mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan lain yang dapat membahayakan keselamatan umum.

Terkait dengan kepemilikan bahan kimia berbahaya tanpa hak pada dasarnya dilarang. Hal ini diatur di Pasal 1 ayat (1) dan (3) UU Darurat 12/1951, sehingga perusahaan yang melakukan penyimpanan bahan berbahaya yang mudah meledak harus dilakukan oleh pihak yang memiliki izin dan kompetensi, serta sesuai dengan standar keamanan yang berlaku, sehingga pemerintah daerah dan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam pengawasan dan penegakan hukum terkait penyimpanan Bahan Berbahaya.

Bagi produsen dan distributor yang menyimpan dan memiliki bahan kimia berbahaya harus berbentuk badan hukum dan wajib memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam Peraturan Perundang-undangan yang berlaku sebab jika tidak maka Sanksi Pidana dapat dikenakan kepada mereka sesuai UU No. 1 Tahun 2023 Pasal 308 mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama 12 tahun jika perbuatannya menimbulkan bahaya umum bagi barang, dan paling lama 15 tahun jika menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain. Jika mengakibatkan kematian, pidana bisa seumur hidup atau paling lama 20 tahun dan UU No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 41-47 mengatur sanksi pidana bagi pelanggaran pengelolaan limbah B3, termasuk yang terkait dengan penyimpanan serta PP No. 74 Tahun 2001.

Kami akan mengumpulkan data dan fakta untuk selanjuta kami laporkan ke aparat penegak hukum guna membongkar sindikat penyimpanan bahan berbahaya yang bisa saja diduga dimotori oleh teroris, sebab disimpan dikawasan yang padat penduduk, walaupun mempunyai ijin untuk memiliki dan menyimpan namun tempat yang dipakai untuk menyimpan bahan berbahaya justru sangat membahayakan masyarakat sekitarnya apalagi di kompleks perumahan yang padat penduduk. Tutup Rafiuddin. (ML*)

Previous Post

Ketua LKKN “TANGKAP DAN PENJARAKAN” Penimbun BBM Solar Subsidi Di Kab. Gowa

Next Post

Apakah Kerugian PDAM Makassar Karena Banyaknya Tenaga Kontrak Atau Karena Banyaknya “Korupsi”

Related Posts

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

Terkait Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Dana BOS SMPN 3 BUPON, Kapolres Luwu Bakal Proses Apabila Ada Indikasi

by Makassar Investigasi
April 17, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Kapolres Luwu AKBP Adnan Pandibu S.H S.I.K bakal menindaklanjuti temuan adik-adik dari media dan LSM adanya...

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

by Makassar Investigasi
April 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 10 April 2026 — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar...

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

by Makassar Investigasi
April 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Perang Antar Kelompok di Makassar Kembali Terjadi

5 tahun ago
edit post
TP PKK Kota Makassar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keluarga Indonesia Sejahtera Dan Harmonis Di Kecamatan Manggala

TP PKK Kota Makassar Menggelar Kegiatan Sosialisasi Keluarga Indonesia Sejahtera Dan Harmonis Di Kecamatan Manggala

4 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In