• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Kamis, Juni 25, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Sekjend FMPI “Bangunan Bungker Linac Brachteraphy (Komplek) RSUD Sulbar Diragukan Kwalitasnya”

Juni 23, 2025
in PEMERINTAHAN
509
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Menyikapi permasalahan pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2023 dengan anggaran sebesar Rp. 19,4 milyar yang bersumber dari DAK APBN yang dikerjakan oleh PT. SULTANA ANUGRAH duga bermasalah karena bangunannya tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Sekjend Forum Merah Putih Indonesia pada awak media Makassar Investigasi mangatakan bahwa diduga kualitas mutu bangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) yang dibangun oleh pihak Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) Tahun 2023 patut dipertanyakan karena dibangun tanpa melihat fungsi dari bangunan tersebut, sehingga diduga secara otomatis melabrak peraturan menteri PUPR No. 3 Tahun 2020 perubahan atas Permen PUPR No. 27/PRT/M/2018 tentang sertifikat Laik Fungsi yang mensyaratkan agar setiap bangunan negara laik fungsi dan wajib dijamin mutu bangunannya selama 10 tahun.

Baca:

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

hal tersebut dapat dibuktikan dari ambruknya plafond sebelum dimanfaatkan, padahal bungker linac bukanlah bangunan yang menggunakan struktur biasa.

Bangunan Bungker Linac sangatlah berbeda dengan bangunan gedung biasa, dimana hasil penelusuran kami terhadap Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) pada RSUD Sulbar menemukan tebal plat betonnya diduga hanya berkisar 12 sentimeter, sementara ketebalan plat beton yang dipersyaratkan untuk bangunan bungker adalah 3 meter atau wajib mencapai ambang batas yang dipersyaratkan secara teknis.

Diduga pihak kontraktor tidak memperhatikan struktur bangunan Bungker Linac+Brachteraphy (Komplek) yang minimal membutuhkan tiga faktor yang perlu diperhatikan, yakni metode, bahan, dan manpower, dimana metode pengecoran bungker dilakukan dalam satu kali, dan tidak boleh terputus, sehingga jikalau ketinggian dindingnya 3,5 meter, maka kita harus mengecor keseluruhan 3,5 meter itu dalam satu waktu, sementara pihak kontraktor melakukan pengecoran secara bertahap, sehingga akan mempengaruhi kwalitas bangunan tersebut.

Begitu pula dengan penggunaan material pasir yang seharusnya Pasir yang mengandung besi digunakan sebagai bahan material agar densitas beton yang dihasilkan menjadi lebih tinggi, namun pada bungker RSUD SULBAR diduga tidak menggunakan material seperti yang dipersyaratkan, sehingga standar densitas beton tidak mencapai hingga 2.400 gram per cm kubik.

diduga pihak kontraktor tidak melakukan perawatan beton untuk memaksimalkan hasil pengecoran serta menjaga kelembaban dan suhu sesuai mutu yang diinginkan.

Bahwa pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) pada RSUD Sulbar diduga markup, dimana berdasarkan hasil penelusuran kami terhadap anggaran pembangunan Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) RSUD RADEN MATTAHER JAMBI TAHUN ANGGARAN 2023 hanya dianggarkan sebesar Rp16.603.000.000,- sementara RSUD Sulbar dianggarkan sebesar Rp19,4 milyar sehingga diduga ada markup sebesar Rp. 3 milyar.

Perlu kita ketahui bersama bahwa Bungker Linac + Brachteraphy (Komplek) adalah merupakan salah satu metode yang umum digunakan untuk pengobatan kanker, dengan menggunakan sinar pengion untuk membunuh jaringan kanker yang ada dalam tubuh pasien.

Walaupun bermanfaat untuk menangani kanker, terdapat sejumlah bahaya yang dapat disebabkan oleh sinar pengion ini jika tidak dikerjakan dengan baik.

Bahaya radiasi dari sinar pengion antara lain dapat menimbulkan penurunan daya tahan tubuh hingga gangguan pada fungsi jaringan serta organ tubuh, oleh karena itu, dalam pembangunan bungker radioterapi, diperlukan metode dan desain yang khusus.

Diduga ketebalan dinding bungker yang dikerjakan di RSUD SULBAR tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan karena tidak bergantung pada merek alat radioterapi yang nantinya akan digunakan, sehingga diduga tidak akan mampu berfungsi sebagaimana yang diharapkan, karena setiap merk dapat memiliki paparan radiasi yang berbeda, sehingga ketebalan dinding wajib dibedakan berdasarkan letak bungker.

Bahwa secara teknis bungker yang berada di atas tanah berdinding 3–4 meter, sedangkan di bawah tanah relatif lebih tipis, yaitu 1,5–2 meter, maka semakin tebal dinding beton, makin tinggi pula kemampuan dalam menahan radiasi, dimana bahan pencetak beton berperan penting untuk menahan radiasi seperti semen, koral, dan pasir. Pasir yang mengandung besi digunakan sebagai bahan material agar densitas beton yang dihasilkan menjadi lebih tinggi. Standar densitas beton dapat mencapai hingga 2.400 gram per cm kubik, namun yang terjadi pada RSUD SULBAR diduga tidak sesuai dengan spesifikasi yang dipersyaratkan.

Sehingga patut diduga kuat pengadaan barang dan jasa pada RSUD Sulbar sengaja dimainkan oleh pihak-pihak tertentu dengan melakukan persekongkolan secara terstruktur, sistematis dan massif, hal itu dapat dilihat dari tidak sesuainya bangunan bunker yang dibangun diluar dari syarat-syarat bangunan bungker linac.

Hal itu diduga melibatkan para stakeholder yang tidak menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dalam melaksanakan penggunaan dan pemanfaatan keuangan daerah secara efektif dan efesien, yang berimbas pada kwalitas barang dan jasa yang buruk, sehingga menghilangkan azas manfaat dari pembangunan tersebut.

Sekjend FMPI menegaskan bahwa hal itu telah diklarifikasi melalui surat namun sampai saat ini tidak ada jawaban dari pihak RSUD Sulbar, olehnya dengan sangat menyesal kami akan melanjutkan klarifikasi tersebut kedalam bentuk laporan ke aparat penegak Hukum, tegas Sekjend FMPI (Moel).(ML*)

Previous Post

Diduga Kerugian PDAM Makassar Mencapai Rp 360 miliar Wakil Direktur FMPI “PENJARAKAN PELAKUNYA” 

Next Post

Dituding Rampas Tanah Masyarakat, Ini Kronologis Lahan PTPN IV Regional 2 wilayah Angkona di Luwu Timur, Sulawesi Selatan

Related Posts

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel

by Makassar Investigasi
Juni 19, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait...

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Gerakan Solidaritas Digital Mengajak Seluruh Kampus di Indonesia Mengawal Proses Hukum Dugaan Pornografi Rektor UNM

8 bulan ago
edit post

KOALISI MAHASISWA, LSM DAN MASYARAKAT MAROS, PANGKEP MENCARI KEADILAN GANTI RUGI LAHAN PROYEK REL KERETA API MAKASSAR PARE-PARE DI BANGUN OLEH : DIREKTORAT JENDERAL PERKERETAAPIAN

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In