MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | “Menyikapi pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh BPOM Makassar, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Prov. Sulsel serta Dinas-dinas terkait lainnya dianggap masih setengah hati, dimana dapat dilihat dari masih maraknya Peredaran kosmetik yang berbahaya dan tidak memenuhi standar persyaratan kesehatan”.
Hal tersebut ditanggapi oleh Sekretaris Jenderal Forum Merah Putih Indonesia (Mulyadi, SH) dalam wawancara di Markas Besar Pergerakan Forum Merah Putih Indonesia, mengatakan bahwa ada hal yang lucu yang terjadi pada saat penyitaan 6 Produk dari 6 Brand Owner Kosmetik, dimana BPOM mengklaim bahwa seluruh produk skincare ke 6 brand owner skincare tersebut menggunakan bahan berbahaya namun pada kenyataan BPOM melaporkan ke Polda Sulsel setelah melakukan hasil uji laboratorium hanya menetapkan 3 brand owner saja, sementara yang 3 Brand Owner lainnya diralat oleh BPOM bahwa tidak berbahaya, padahal seharusnya sebagai lembaga terpercaya BPOM wajib melakukan uji laboratorium dulu sebelum menetapkan bahwa produk kosmetik tersebut berbahaya, namun pada kasus yang telah disidangkan di pengadilan negeri makassar ini berbeda.
Kami belum dapat meyakini bahwa apa yang dilakukan institusi terkait baik dalam pengawasan maupun dalam hal penindakan masih penuh dengan tanda tanya, padahal berdasarkan berita yang beredar di berbagai media online dan media sosial, BPOM justeru mendapatkan banyak produk kosmetik illegal yang beredar di Sulawesi Selatan, hal tersebut telah kami konfirmasi langsung ke BPOM Makassar melalui audience dan berdiskusi langsung dengan Kepala BPOM Makassar beserta jajarannya, dimana kami menanyakan produk-produk apa saja yang telah disita dan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, pihak BPOM menjawab ada banyak produk tapi penanganan lebih kepada pembinaan dengan melakukan penyitaan dan pemusnahan produk serta memberikan peringatan ke pelaku usaha untuk tidak lagi memproduksi kosmetik tersebut, dan BPOM menambahkan sudah banyak yang disidang namun tidak pernah direlease atau disebarkan di media massa maupun media online.
Pernyataan tersebut justru berbanding terbalik dengan kenyataan, dimana berdasarkan hasil temuan tim Forum Merah Putih Indonesia masih banyak menemukan produk kosmetik berbahaya yang diedarkan oleh para owner-owner kosmetik yang telah dibina dan ditindak oleh BPOM Makassar.
Peredaran produk kosmetik berbahaya hasil racikan sendiri, didapatkan dari 22 Brand Owner yang masih memproduksi dan menjual kosmetik berbahaya seperti : PUTRY Glow, BERLIAN, NRL Glow, AF Glow, R&D Glow, SS Glow, LISA Glow, RYK Glow, RK Glow, PINGKY BEAUTY Glow, SYR Glow, MAXIE Glow, ALIZA Skincare, WG Glow, AJR Glow, LINDA BEAUTY, CITRA INSANI Glow, SW Glow, SB BEAUTY, SARASKIN sehingga pertanyaannya kemudian dimana bentuk pengawasan dan penindakan BPOM yang selama ini dilakukan pada setiap produk kosmetik yang beredar, malah Forum Merah Putih Indonesia telah menyerahkan bukti produk berbahaya untuk diuji namun sampai sekarang hasil uji laboratoriumnya tidak dikeluarkan.
Kami mengakui bahwa owner-owner tersebut sebahagian telah menjual produk yang sudah BPOM namun permintaan masyarakat lebih banyak yang menginginkan kosmetik illegal maka mau tidak mau para Brand Owner tersebut tetap membuat racikan kosmetik sendiri untuk memenuhi permintaan pasar, malah saking lakunya sampai-sampai orang ibu bhayangkari menjadi owner dan ikut memproduksi serta memasarkan kosmetik berbahaya tersebut.
Maraknya peredaran kosmetik racikan yang tidak terdaftar atau tidak ternotifikasi yang dijual oleh owner kosmetik diketahui mengandung zat kimia berbahaya seperti merkuri dan steroid yang mempunyai kemampuan untuk menghambat pembentukan pada permukaan kulit dan menjadikan kulit putih mulus dalam waktu yang relatif singkat, malah ada beberapa owner menambahkan zat warna substrat, zat pengawet dan tabir surya pada kosmetik.
Para owner kosmetik sangat mengetahui bahwa dalam kadar yang sedikit pun merkuri dapat bersifat racun, yang dimulai dari perubahan warna kulit dengan bintik- bintik hitam, alergi, iritasi, serta pada pemakaian dosis tinggi dapat menyebabkan kerusakan permanen otak, ginjal, dan gangguan perkembangan janin, dimana kosmetik yang digunakan mengandung zat kimia yang berbahaya.
Peredaran kosmetik yang cukup pesat di Sulawesi Selatan khususnya di Makassar, karena masyarakatnya mulai menganggap bahwa kosmetik sudah menjadi kebutuhan pokok, dan sudah menjadi barang kebutuhan yang sulit untuk dilepaskan, karena ingin menjadi tampil beda dan cantik serta apapun akan dilakukan demi mendapatkan hasil yang maksimal, tidak heran banyak berbagai jenis kosmetik racikan yang ditawarkan terutama ditujukan kepada kaum perempuan.
Bahwa mengenai kasus soal tanggung jawab hukum pelaku usaha terhadap peredaran kosmetik yang tidak memiliki izin edar sebagaimana data yang kami dapatkan sejak tahun 2020 s/d 2024 ditemukan ada 20 brand owner yang produk kosmetiknya mengakibatkan bintik-bintik merah disekujur tubuh para penggunanya, sehingga harus menjalani perawatan secara rutin, dan ada pula konsumen yang menderita iritasi pada wajah setelah pemakaian kosmetik tersebut.
Bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan produk kosmetik tanpa izin edar karena tidak mencantumkan nomor registrasi BPOM, maka dapat diberikan sanksi hukum berupa sanksi adminitratif atau sanksi hukum lainnya sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku, untuk itu bagi pelaku usaha yang mengedarkan produk kosmetik tanpa izin edar, maka dapat diberikan sanksi hukum berupa hukuman kurungan atau denda sebagaimana ditetapkan dalam Undang-Undang No. 9 tahun 2008 tentang Larangan Pengunaan Bahan Kimia dan Pasal 2 ayat (1) Peraturan Kementerian Perdagangan No. 23/m-dag/per/9/2011 tentang Pengadaan, Distribusi dan Pengawasan Bahan Berbahaya Stb. 1949 Nomor 377.
Bahwa seharusnya pihak yang berwenang atau pihak yang berkompeten menangani permasalahan tersebut wajib selalu memberikan penindakan bagi para pelaku usaha kosmetik yang tidak memiliki izin edar, apalagi terbukti mengandung bahan-bahan beracung yang membahayakan para konsumen serta wajib melakukan razia baik di pasar maupun di salon-salon dan apabila ditemukan pelaku usaha atau penjual yang menjual kosmetik illegal maka langsung dibuatkan berita acara untuk proses hukum.
Forum Merah Putih Indonesia menghimbau kepada seluruh stakeholder yang menangani masalah tersebut agar bertindak tegas kepada para pengedar kosmetik berbahaya, guna mencegah terjadinya kerugian negara, daerah dan masyarakat, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa.
Sekjend Forum Merah Putih Indonesia menghimbau agar permasalahan tersebut menjadi perhatian aparat penegak hukum serta institusi terkait sebab peredaran kosmetik berbahaya bukan lagi diedarkan oleh segelintir pelaku usaha tapi lebih kepada sindikat pembuat kosmetik berbahaya yang mempunyai jaringan yang sangat luas dan sangat kuat baik dalam mendanai pergerakan politik maupun memfasilitasi aparat hukum yang Korup, Kata Mulyadi menutup wawancara.(ML)*








