MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Dalam sejarah pengaturan Desa, adalah untuk mewadahi segala kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa utamanya fungsi pemerintahan, keuangan Desa, pembangunan Desa. Oleh sebab itu, di masa depan Desa sejogyanya dapat melakukan perubahan wajah Desa dan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, pelaksanaan pembangunan yang berdaya guna, serta pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat di wilayahnya tanpa Diskriminasi apalagi untuk mengambil Hak-hak Masyarakat yang seharusnya di lindungi oleh aparat Desa. Ujar A. Fajar SH. (Ketua umu DPP-LIRI).
Bercermin dari Masalah yang terjadi di Patuku Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa sulsel, sangat di sayangkan jika aparat Pemerintah desa setempat tidak segera menyelesaikan Konflik yang terjadi dan berusaha untuk melindungi warganya dari serangan Pihak luar sampai-sampai warga nya berlindung di Hutan. Lalu apa sebenarnya Tugas dan fungsi aparat Desa?
Padahal yang kita ketahui landasan yang kukuh dalam melaksanakan pemerintahan desa diutamakan untuk mendorong prakarsa, gerakan, dan partisipasi masyarakat Desa untuk pengembangan potensi dan Aset Desa guna kesejahteraan bersama, kemudian membentuk Pemerintahan Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Lalu meningkatkan pelayanan publik bagi warga masyarakat Desa guna mempercepat perwujudan kesejahteraan umum Selanjutnya meningkatkan ketahanan sosial budaya masyarakat Desa guna mewujudkan masyarakat Desa yang mampu memelihara kesatuan sosial sebagai bagian dari ketahanan nasional dan memajukan perekonomian masyarakat Desa serta mengatasi kesenjangan pembangunan nasional.
Dimana kesemuanya itu ujar Fajar, Negara Memberikan Fasilitas Anggaran seperti Alokasi Dana Desa (ADD). Lalu kemudian ADD yang diterima harus nyata dan dapat dibuktikan secara Fisik serta mampu mempertangjawabkan Keuangan Negara dimaksud oleh seluruh Aparat Desa. termasuk Anggaran yang mengalir ke Desa Parigi yang selama ini di kelola oleh Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong kabupaten Gowa.
Hal ini di ungkapkan oleh Fajar, karena jika benar ada alokasi Dana Desa di desa Parigi mengapa Warganya tidak memperoleh Perlindungan dari Desa? Lalu apa-apa saja yang telah di kerjakan oleh Desa Parigi? ini seharusnya mendapat perhatian serius dari Inspektorat Kabupaten dan bila perlu Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebaiknya segera Mencermati masalah ini agar selain dari untuk Perlindungan Warga Desa, juga sekaligus melindungi Desa Parigi jika Desa tersebut memang benar tidak menerima ADD dari Negara. Tutupnya.







