MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Dalam aksi pada hari kamis tanggal 07 Oktober 2021, Koalisi Mahasiswa, LSM dan masyarakat maros, pangkep dalam kesempatannya menyampaikan

Bahwa Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur tingkah laku manusia, menjaga ketertiban, keadilan, mencegah terjadinya kekacauan dan memiliki tugas untuk menjamin bahwa adanya kepastian hukum dalam masyarakat sedangkan hak asasi manusia di indonesia sudah diatur dalam Undang – undang No 39 tahun 1999 dan pemenuhan hak –hak dasar warga (basic right) berupa perlindungan hak asasi manusia.

Salah satu problamatika terjadi di sulawesi selatan adalah lahan masyarakat maros dan masyarakat pangkep menjadi sentral pembangunan dan pembebasan lahan kereta api oleh pemerintah namum justru menjadi polemik berkepanjangan karena tidak maksimal pihak pemerintah dalam menjalankan perundang – Undangan yang berlaku serta tidak maksimalnya tata kelola anggaran dan keterbukaan dalam proses pembebasan lahan.

Maka dari itu, terbentuk nilai perjuangan masyarakat me mpertahankan hak dan mencari keadilan di negeri ini yang mengatasnamakan” Koalisi Mahasiswa”, LSM dan masyarakat maros, pangkep mencari keadilan ganti untung lahan.
Unjuk rasa Koalisi Mahasiswa, LSM dan masyarakat maros, pangkep tersebut di lakukan di beberapan titik yakni di bawah jembatan fly Over A.P.Pettarani, Kantor DPRD Prov, Kantor Kejaksaan Tinggi SulSel, beserta Kantor Gubernur SulSel

Dalam hal ini peserta aksi menyampaikan..
– meminta Presiden Bapak JOKOWI turun lansung meninjau objek lokasi guna pembebasan lahan rel kereta api milik masyarakat.
– Serta Meminta tim Apresial diduga melakukan tindakan sepihak dalam menentukan kreteria ganti rugi lahan.
– Dan BPN, Pengadilan Negeri kabupaten pangkep dan maros mengedapankan supremasi hukum yang berkeadilan.
– Beserta diduga penetapan ekseskusi lahan kabupaten maros dan pangkep diduga adalah cacat hukum karna belum adanya pelepasan hak dan ganti rugi yang sesuai.
– Dan meminta DPRD provinsi sulawesi selatan untuk melakukan rapat dengar pendapat secara terbuka memanggil semua para pihak dan perwakilan masyarakat.
– Bahwa meminta Kejaksaan Tinggi Sul-Sel memanggil dan memeriksa kabalai, tim apresial, diduga adanya manipulasi data yang berpotensi adanya KKN.
– Memita KPK dan KOMNAS HAM turun ke lokasi mengawasi dan memeriksa pihak stakeholder yang terkait adanya potensi dugaan KKN serta dugaan perampasan hak lahan masyarakat pangkep dan maros yang dibebaskan.
– Dan meminta pihak Kepolisian dan TNI Netral dalam menjaga keamanan di lokasi pembebasan lahan masyarakat tanpa melakukan tindakan intimidasi serta hal-hal yang tidak diinginkan.
– Serta meminta pihak stakeholder yang terlibat lansung di lokasi pembebasan lahan warga untuk tidak beroperasi sementara sebelum adanya penyelesaian ganti rugi sesuai keleyakan hak tanah masyarakat.
– Dan meminta untuk mencopot dari jabatanya Kapolres pankep dan Kapolres maros yang tidak memberikan perlindungan keamanan dan keadilan.
– Meminta Gubernur Sul-Sel evaluasi kinerja Bupati pangkep dan maros adanya mosi tidak percaya karna tidak melindungi dan mempertahakan hak di atas lahan masyarakat yang dibebaskan.
– Stop intimidasi dan perampasan hak di lokasi pembebasan lahan masyarakat.
Selain dari itu jenderal lapangan Koalisi Mahasiswa, LSM dan masyarakat maros, pangkep, Kasman,Sip, meminta dalam aksi yang dilakukan ini untuk segera di tindak lanjuti oleh pihak – pihak yang berwenang untuk menyelesaikan permasalah ini, tutupnya.







