• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, Januari 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

REDAKSI NEW

November 23, 2022
in PEMERINTAHAN
REDAKSI NEW
475
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

DEWAN PEMBINA / PENASEHAT

Adiarsa MJ, S.E, S.H, Baharuddin.S, Asruddin Azis,S.Sos., Mamat Sanrego, AM Ichsan Arifin S.E, M.H,

Baca:

DPW PSMP SULSEL “Mendesak Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Lakukan Evaluasi Atas Kinerja Kadis Pendidikan Luwu dan PPK”

DPW PSMP Desak Kajati dan Kajari Audit Pakaian Seragam Disdik Luwu 

Aktivis Muda Lokal Luwu Mendesak Bupati dan Wakilnya Copot Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu

PENASEHAT HUKUM

Ishak Zulkarnain, SH.M.Hum

PEMIMPIN UMUM REDAKSI

SIRAJUDDIN.S

PEMIMPIN REDAKSI

Andi Muh.Fajar, S, S.H

WAKIL PEMIMPIN REDAKSI

Mulyadi S.H

Ketua Kordinator Biro/ Perwakilan Daerah 

Abdullah.

Wakil Ketua Kordinator Biro/ Perwakilan Daerah 

Muh. Yamin

Redaktur Pelaksana

A.Muh.Faisal. S, SE

Sufri Lakotong

 

Wartawan : Burhan, Ratnawati,A.Muh.Fadli, A.Muh.Firman.S, Maickel Pusung, A.Batari Toja, Nizon Johsua, A. Citra Dewi, Muh.Sahril, Andi Muh.Taufik, Ranu, Hendrik, A. Haswar,

Biro/ Perwakilan Daerah :

Gowa             : Rafiuddin.S

Bone              : Andi Muhammad Akbar

Sinjai            : A. Bahar Dinata

Takalar         : Nasrullah

 

Wartawan dan Reporter dalam melakukan tugas peliputan atau repotase dilindungi UU Pers No. 40 Thn 1999 Tentang Pers pada pasal 18 Ayat 1 ( Siapapun yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik dapat dipidana penjara 2 tahun atau denda Rp.500 Juta “ Wartawan dan Reporter dilengkapi dengan Id Card Pers yang masih berlaku dan namanya terdaftar di Box Redaksi, Manakala ada yang mengaku sebagai Wartawan, Reporter dan tidak bisa menunjukan surat tugas atau Id Card Pers silahkan menghubungi nomor yang ada dialamat redaksi !

 

Alamat Redaksi :

Jln. Mutiara Raya No.12 Perum Griya Mutiara Ti Katangka, Somba Opu, Kab.Gowa, Prov.SulSel,

Telepon/WA : 081242088007 – 081355577786 – 085240808147

Email :  mediafajarjaya@gmail.com

  

Dibawah Naungan

PENERBIT

PT. MEDIA FAJAR JAYA GROUP

PENGESAHAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM RI

NOMOR : AHU : 051800. AH.01.30. Tahun 2022

 

Kode Etik Jurnalistik
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik :
  1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
  2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
  3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
  4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
  5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
  6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
  7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
  8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
  9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
  10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
  11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
Asas Kode Etik Jurnalistik
Kode Etik Jurnalistik yang lahir pada 14 Maret 2006, oleh gabungan organisasi pers dan ditetapkan sebagai Kode Etik Jurnalistik baru yang berlaku secara nasional melalui keputusan Dewan Pers No 03/ SK-DP/ III/2006 tanggal 24 Maret 2006, misalnya, sedikitnya mengandung empat asas, yaitu :
  1. Asas Demokratis
Demokratis berarti berita harus disiarkan secara berimbang dan independen, selain itu, Pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, dan pers harus mengutamakan kepentingan publik.
Asas demokratis ini juga tercermin dari pasal 11 yang mengharuskan, Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proposional. Sebab, dengan adanya hak jawab dan hak koreksi ini, pers tidak boleh menzalimi pihak manapun. Semua pihak yang terlibat harus diberikan kesempatan untuk menyatakan pandangan dan pendapatnya, tentu secara proposional.
  1. Asas Profesionalitas
Secara sederhana, pengertian asas ini adalah wartawan Indonesia harus menguasai profesinya, baik dari segi teknis maupun filosofinya. Misalnya Pers harus membuat, menyiarkan, dan menghasilkan berita yang akurat dan faktual. Dengan demikian, wartawan indonesia terampil secara teknis, bersikap sesuai norma yang berlaku, dan paham terhadap nilai-nilai filosofi profesinya.
Hal lain yang ditekankan kepada wartawan dan pers dalam asas ini adalah harus menunjukkan identitas kepada narasumber, dilarang melakukan plagiat, tidak mencampurkan fakta dan opini, menguji informasi yang didapat, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang , dan off the record, serta pers harus segera mencabut, meralat dan memperbaiki berita yang tidak akurat dengan permohonan maaf.
  1. Asas Moralitas
Sebagai sebuah lembaga, media massa atau pers dapat memberikan dampak sosial yang sangat luas terhadap tata nilai, kehidupan, dan penghidupan masyarakat luas yang mengandalkan kepercayaan. Kode Etik Jurnalistik menyadari pentingnya sebuah moral dalam menjalankan kegiatan profesi wartawan. Untuk itu, wartawan yang tidak dilandasi oleh moralitas tinggi, secara langsung sudah melanggar asas Kode Etik Jurnalistik. Hal-hal yang berkaitan dengan asas moralitas antara lain Wartawan tidak menerima suap, Wartawan tidak menyalahgunakan profesi, tidak merendahkan orang miskin dan orang cacat (Jiwa maupun fisik), tidak menulis dan menyiarkan berita berdasarkan diskriminasi SARA dan gender, tidak menyebut identitas korban kesusilaan, tidak menyebut identitas korban dan pelaku kejahatan anak-anak, dan segera meminta maaf terhadap pembuatan dan penyiaran berita yang tidak akurat atau keliru.
  1. Asas Supremasi Hukum
Dalam hal ini, wartawan bukanlah profesi yang kebal dari hukum yang berlaku. Untuk itu, wartawan dituntut untuk patuh dan tunduk kepada hukum yang berlaku. Dalam memberitakan sesuatu wartawan juga diwajibkan menghormati asas praduga tak bersalah.
Previous Post

Camat Rappocini Hadiri Peresmian Kantor Koramil 1408-13/ Rappocini

Next Post

Sekcam Rappocini Sambut Kunjungan Dinkes Provinsi Sul-Sel Terkait Percepatan Penurunan Angka Stunting

Related Posts

DPW PSMP SULSEL “Desak Krimsus Polda Sulsel Tetapkan Tersangka Bupati dan Sekda Takalar Periode 2017-2022”

DPW PSMP SULSEL “Mendesak Bupati Dan Wakil Bupati Luwu Lakukan Evaluasi Atas Kinerja Kadis Pendidikan Luwu dan PPK”

by Makassar Investigasi
Januari 7, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Bupati H. Patahudding dan Wakil Bupati Muh. Dhevy Bijak di minta mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Pendidikan...

DPW PSMP SULSEL “ Kami akan Melaporkan Oknum Yang Melakukan Pungli Pada Penerima Dana PIP di Kab. Luwu”

DPW PSMP Desak Kajati dan Kajari Audit Pakaian Seragam Disdik Luwu 

by Makassar Investigasi
Januari 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Lembaga DPW PSMP melalui sekjend Mulyadi S.H mendesak Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kajati) dan Kepala...

Aktivis Tantang Bupati Luwu Tutup Kafe Ilegal di Ulo-Ulo

Aktivis Muda Lokal Luwu Mendesak Bupati dan Wakilnya Copot Kadis Pendidikan Kabupaten Luwu

by Makassar Investigasi
Januari 6, 2026
0

  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Aktivis muda lokal berasal dari cilallang Muh. Rifky sapaan akrabnya ikki gribo Mendesak Bupati H....

Proyek Pengadaan Baju Seragam dan Sepatu Sekolah Gratis di Luwu Tuai Sorotan Kalangan Aktivis

Proyek Pengadaan Baju Seragam dan Sepatu Sekolah Gratis di Luwu Tuai Sorotan Kalangan Aktivis

by Makassar Investigasi
Januari 6, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Lembaga DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H menyoroti Proyek pengadaan baju seragam sekolah gratis di Kabupaten...

Presiden Koalisi Bakal Laporkan Proyek Ruker Wabup Luwu dan Sejumlah Anggaran Belanja Pengadaan OPD Lainnya

Presiden Koalisi Bakal Laporkan Proyek Ruker Wabup Luwu dan Sejumlah Anggaran Belanja Pengadaan OPD Lainnya

by Makassar Investigasi
Januari 5, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H bakal melaporkan pekan ini Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja...

Ditengah Efisiensi Anggaran, Sejumlah Aktivis Mendesak Presiden RI dan APH Audit Anggaran Disdik Luwu

Ditengah Efisiensi Anggaran, Sejumlah Aktivis Mendesak Presiden RI dan APH Audit Anggaran Disdik Luwu

by Makassar Investigasi
Januari 5, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Lembaga DPW PSMP melalui Sekjend Mulyadi S.H menyoroti sejumlah anggaran Dinas Pendidikan Kabupaten Luwun yang diduga...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

Camat Tallo Alamsyah Kuker Dan Memantau Longwis Di Kelurahan Lakkang

3 tahun ago
Kecamatan Tamalate Berhasil Menyabet Juara 1 Perayaan Hari Jadi Kota Makassar Ke 415

Kecamatan Tamalate Berhasil Menyabet Juara 1 Perayaan Hari Jadi Kota Makassar Ke 415

3 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In