MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu yakni Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Luwu saat ini adalah Muhammad Rudi mengimbau buat para ASN, PPPK, Kepala Daerah, hingga Anggota DPRD bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) sudah dapat dicairkan 13/03/26.
Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Luwu.
Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2026.
Muh. Rudi mengatakan Kebijakan ini menjadi bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu, di bawah kepemimpinan H. Patahudding S.Ag dan Muh. Dhevy Bijak Pawindu untuk memberikan perhatian yang merata kepada seluruh pegawai, baik Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun PPPK .
“Pemerintah ingin memastikan seluruh pegawai yang selama ini turut berkontribusi dalam pelayanan publik juga dapat merasakan manfaat kebijakan pemerintah, khususnya dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menjelang Hari Raya Idul Fitri.” Ungkap PJ SEKDA Muh. Rudi
Tempat terpisah, Kepala Kas Daerah (KASDA) Asmilah Amir SE, MM saat dikonfirmasi mengatakan, Adapun total keseluruhan nilai anggaran APBD untuk bayar THR ialah Rp.29.709.460.224.
“PROGRESS PENYELESAIAN THR 2026 PEMDA
KAB. LUWU JUMLAH PEGAWAI (AKUMULATIF) 6.634 org terdiri dari, PNS 4759 orang, PPPK 1838 orang, Kepala Daerah dan Wakil KDH, Pimpinan dan Anggota DPRD 35.” Kata Asmilah Amir SE, MM
Lanjut, Muh Rudi mengatakan bahwa jumlah tersebut menunjukkan besarnya perhatian pemerintah daerah dalam memberikan kepastian status kerja sekaligus perlindungan bagi para pegawai yang selama ini mengabdi di berbagai sektor pelayanan publik.
“Pada dasarnya tidak ada perbedaan antara tahun lalu dengan tahun sekarang, hampir sama. Bedanya hanya terkait yang PPPK.” Tutupnya(**ML)








