MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu MUSNAINI sebagai Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik ini justru menuai sorotan tajam setelah diketahui kerap memblokir nomor WhatsApp awak media.
Tindakan blokir ini memicu kecurigaan besar di kalangan publik. Mengapa seorang Kepala Sekolah harus menghindar dari kejaran jurnalis? Muncul dugaan besar bahwa kepsek tengah berupaya menutupi borok sejumlah anggaran Dana BOS yang dialokasikan sehingga tidak ada transparansi.
Jelas melanggar UU KIP, Sikap memblokir nomor wartawan dan bungkam dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Adapun Anggaran Dana BOS yang diduga fiktif, Mark-up, hingga pemborosan anggaran, Yakni :
Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2024 Tahap I Rp.922.740.000
Total Dana Rp 922.740.000
Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2024 Tahap II Rp.922.740.000
Total Dana Rp 922.740.000
Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2025 Tahap I Rp.964.990.000
Total Dana Rp 964.990.000
Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2025 Tahap II
Total Dana Rp 964.990.000
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengatakan saat dikonfirmasi, memblokir mitra media besar dugaan ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu.
“Seorang pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat. Jika ditanya soal anggaran yang dia kelola lalu memblokir nomor telepon atau bungkam, itu bukan gaya pemimpin, itu gaya orang yang sedang ketakutan karena diduga ada yang tidak beres.” Tegas Mulyadi S.H
Lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Pejabat publik diwajibkan memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat melalui media.
Kami menduga besar ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan sejumlah anggaran Dana BOS Tahun 2024/2025 yang cukup besar.
“Kami menantang dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, Ombudsman, KPK, BPK/BPKP, dan APH agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu, kemudian memanggil serta mengaudit semua anggaran mulai tahun 2024-2025.” Tutupnya
Dalam waktu dekat Lembaga kami akan masukkan surat laporan ke APH terkait sejumlah Anggaran Kabupaten Luwu tahun 2024/2025.
Hingga berita ini terbit pihak Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Palopo, hingga Kadis Pendidikan Provinsi belum memberikan tanggapan.(**ML)
Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya
© 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.
© 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.