• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Juni 16, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Muh. Bahar Razak : “Mafia Tanah Di Patuku Tidak Terlepas Oknum Pejabat Setempat”

Oktober 21, 2021
in PEMERINTAHAN
476
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Perilaku Mafia Tanah atau keberadaannya di tengah Masyarakat tidak terlepas Peran oknum Pemerintah setempat, Sebab Perkara Tanah adalah Hak Keperdataan yang di mulai dari Administrasi Pemerintahan yang sah. Jadi jika ada persoalan tanah yang hak kepemilikannya 2 orang atau lebih, maka di pastikan ada oknum Pemerintah setempat yang ikut andil dalam memberikan keterangan Administrasi suatu hak kepada salah satu yang bukan pemiliknya. Ujar Muh. Bahar Razak (Ketua Umum Badan Peneliti dan Pengkajian Peraturan Perundang-Undangan – BP4).

Ulas Bahar, Sebenarnya gampang untuk mengungkap suatu perkara tanah jika keinginan itu benar-benar ingin di wujudkan dalam suatu pemerintahan yang kredibel. Karena hak kepemilikan itu memiliki riwayat yang jelas dan tegas dan tidak akan bisa di rekayasa. Sebab ada aturan baku yang tidak dapat di rekayasa dan harus searah hirarki nya Peraturan Perundang-undangan.

Baca:

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

Hal yang menjadi rumit atas persoalan tanah jika keterlibatan dari pihak penentu yang menerbitkan alas hak dengan menggunakan Peraturan “atasan-nya” yang membelakangi Undang-Undang pokok Agraria, lalu kemudian ada oknum Pejabat yang Merubah seluruh riwayat tanah pada lokasi pemerintahan setempat dan pada akhirnya hak kepemilikan jatuh pada para mafia tanah.

Lanjut Bahar, adapun mengenai Tanah Negara dan atau yang di kuasai Negara, kesemuanya  diberikan kewenangan kepada Menteri Dalam Negeri dengan Luasan kepemilikan Tanah yang terbatas, lalu di delegasikan kepada kepala Pemerintahan Daerah yang tidak serta-merta dapat di kuasai oleh pihak swasta, dikecualikan melalui program Nasional untuk pengembangan Masyarakat setempat seperti yang terjadi di Patuku Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong, dimana para warga Patuku adalah Masyarakat yang di tunjuk untuk melaksanakan Reboisasi hutan atau lahan melalui Program Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GERNAS), Ujarnya.

Jika ada seseorang yang mengakui tanah Rincik yang konon adalah merupakan tanah negara, maka yang perlu di buktikan adalah pada buku “B” sebab tidak menutup kemungkinan pada Buku “C” sudah berubah, lalu kemudian sandingkan dengan Mutasi Tanah yang ada di Pemerintah setempat. Selain dari itu Ujar Bahar, Pemerintah setempat kadang menerbitkan Surat-Surat Keterangan yang multi Tafsir, tidak tegas, dan terkesan abal-abal yang pada akhirnya Pemilik Asli kebingungan atas perilaku Pejabat yang menerbitkan Keterangan dimaksud dan pada akhirnya Saling menggugat. Tutupnya.

Previous Post

La Ode Abdul Rahim, SE, SH, MH : “Jangan Coba-Coba Menyembunyikan Informasi Tentang Patuku”

Next Post

KOALISI ANTI KORUPSI MENYOROTI DESA-DESA SELURUH INDONESIA TERKAIT PEMBAGUNAN PROGRAM PENYEDIAAN AIR MINUM DAN SANITASI BERBASIS MASYARAKAT (PAMSIMAS III) DI DESA KAB. TAKALAR PROV. SULSEL

Related Posts

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

Bumerang Reformasi dan Krisis Kepercayaan Publik Oleh Muhammad Ilham Ketua KAMMI Makassar

by Makassar Investigasi
Juni 14, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Reformasi 1998 lahir sebagai tonggak penting demokrasi Indonesia. Ia membawa mandat besar: kebebasan berpendapat sebagai hak konstitusional setiap...

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

LPKSM MASPEKINDO “Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros”

by Makassar Investigasi
Juni 2, 2026
0

MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros - Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak)...

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

DPP LIRI : “Desak Pemkot Makassar Melalui Dinas Tata Ruang Agar Tindak Tegas Pelanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB)”.

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

Andi Sirajuddin  MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Permasalah jarak antara rumah atau gedung dan jalan di Makassar yang lebih dikenal dengan...

“Ketika Masjid Bicara Masa Depan Generasi” Opini Oleh : Sahrul Ariansyah

by Makassar Investigasi
Mei 30, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Kultum subuh yang saya ikuti di Masjid Sultan Alauddin JL Prof.Abdurahman Basalamah memberikan banyak pelajaran dan...

Normalisasi Sungai Suli Tahap Pertama Selesai, Lurah Suli: Berkat Perjuangan Ibu Enceng Warga Bisa Tidur Nyenyak

by Makassar Investigasi
Mei 21, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dari Fraksi Demokrat, Ir. Fadriaty Asmaun, ST, MM, melaksanakan kegiatan pengawasan pelaksanaan...

Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar

by Makassar Investigasi
Mei 20, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

Camat Mamajang Menerima Langsung Penyerahan Unit Pemadam Kebakaran Motor (Damtor) Oleh Walikota Makassar

4 tahun ago
edit post

Ada Apa, Oknum Pengawas Larang Proyek Pasar Keppe Rp 4 M Diawasi

5 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In