MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 29 Januari 2026 – Aliansi LSM Makassar bersama Masyarakat Anti Korupsi Maros akan mendesak DPRD Kab. Maros untuk melaksanakan Rapat Dengar Pendapat pada awal bulan mendatang, terkait dugaan adanya penyalahgunaan anggaran bantuan hibah provinsi Sulawesi Selatan senilai 8 Miliar Rupiah yang diperuntukkan merevitalisasi destinasi Wisata Rammang-Rammang tahun 2022. Selain itu, pihaknya juga akan melakukan audiensi kepada Gubernur Sulawesi Selatan atas bantuan hibah tersebut.
Dalam keterangan yang disampaikan, pihak aliansi menyampaikan bahwa bantuan anggaran sebesar 8 Miliar Rupiah yang dialokasikan pada tahun 2022 diduga terjadi pola gratifikasi berupa pemberian Fee serta ketidaksesuaian juklak juknis pelaksanaan sesuai dengan peruntukan awalnya untuk pengembangan destinasi wisata yang memiliki keunikan geopark tersebut.
“Tujuan dari RDP dan audiensi ini adalah untuk meminta klarifikasi serta penelitian mendalam terkait adanya dugaan penyalahgunaan anggaran tersebut, agar dapat diketahui transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran daerah secara efektif dan efisien, serta memastikan bahwa pembangunan wisata Rammang-Rammang dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat lokal dan pengembangan pariwisata di Kabupaten Maros,” ujar perwakilan aliansi.
Pihaknya berharap melalui langkah ini, dapat terwujud proses penyelidikan yang objektif dan tindakan yang tepat sesuai dengan peraturan yang berlaku, sehingga anggaran publik dapat digunakan secara tepat guna untuk kemajuan daerah.(**TZL)







