• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Selasa, Mei 12, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

Ketua KAMMI SULSEL “Teror dan Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis bentuk Kemunduran Demokrasi”

Maret 18, 2026
in PEMERINTAHAN
490
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Fenomena pembungkaman kebebasan berekspresi dan teror terhadap aktivis bukan sekadar peristiwa sporadis, melainkan sinyal kuat adanya persoalan struktural dalam kehidupan bernegara. Dalam kerangka hukum Indonesia, jaminan atas kebebasan berpendapat telah ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat 3, 28G, 28H, 28I semua pasal tersebut mengatur tentang Hak Asasi, Ketentuan ini diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang menempatkan kebebasan berekspresi sebagai bagian dari hak sipil yang fundamental. Ini menunjukkan bahwa negara harus menjamin kebebasan berpendapat dan melindungi warga dari segala bentuk ancaman dan intimidasi.

Namun, realitas yang terjadi justru menunjukkan sebaliknya. Ketika kritik dibungkam, ekspresi dibatasi, dan aktivis mengalami intimidasi bahkan teror, maka yang sesungguhnya sedang terjadi adalah penyimpangan fungsi hukum. Hukum tidak lagi menjadi instrumen perlindungan, tetapi berpotensi digunakan sebagai alat kekuasaan. Kondisi ini mencerminkan melemahnya prinsip _rule of law_ kekuasaan tidak lagi dikendalikan oleh hukum, melainkan hukum justru dikendalikan oleh kepentingan kekuasaan.

Baca:

Menanggapi Pemberitaan Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah, Bupati Lutra Angkat Bicara 

“Mahasiswa KKN UIN Alauddin dan KUA Dua Pitue Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Kampale”

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan pembungkaman dan teror tersebut merupakan bentuk pelanggaran serius. Kebebasan berekspresi bukan hanya hak individual, tetapi juga prasyarat bagi terwujudnya masyarakat yang terbuka dan partisipatif. Ketika pembatasan dilakukan secara sewenang-wenang, apalagi disertai intimidasi, maka negara telah gagal menjalankan kewajibannya untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak warga negara. Teror terhadap aktivis juga mencederai hak atas rasa aman serta menghambat partisipasi publik dalam kehidupan demokratis.

Lebih jauh, dalam perspektif demokrasi, fenomena ini mengarah pada gejala kemunduran yang serius. Demokrasi tidak hanya diukur dari keberadaan pemilu, tetapi juga dari kualitas kebebasan sipil dan ruang publik yang sehat. Aktivis dan masyarakat sipil merupakan elemen penting dalam menjaga keseimbangan kekuasaan. Ketika mereka dibungkam, maka ruang kritik menyempit, diskursus publik melemah, dan kekuasaan cenderung berjalan tanpa kontrol. Aktivis adalah bagian dari civil society yang melekat tiga fungsi dalam dirinya, yaitu fungsi kontrol sosial, fungsi penyeimbang kekuasaan dan fungsi agen perubahan.

Di dalam teori tindakan komunikatif Jurgen Habermas menerangkan bahwa masyarakat yang sehat dibangun atas dasar basis argumuntatif bukan determinasi kekuasaan. Ia juga menjelaskan tentang demokrasi liberatif mesti ada proses dialektika, pertukaran gagasan antara rakyat dan penguasa sebelum mengeluarkan kebijakan.

Ibnu Khaldun dalam karya fenomenalnya Muqaddimah menerangkan bahwa kekuasaan yang ofensif akan melahirkan delegitimasi.

Oleh karena itu KAMMI Makassar menyampaikan pernyataan sikap:

1. Mengutuk keras tindakan intimidatif terhadap para aktivis

2. Mengusut tuntas pelaku penyiraman dengan air keras terhadap Saudara Andre Yunus

3. Mengusut tuntas aktor intelektual atas peristiwa penyiraman air keras tersebut

4. Menuntut para penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus tersebut secara transparansi dan akuntabilitas

5. Mengedepankan prinsip _equality before the law_ dalam proses penegakkan hukum

Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka implikasinya tidak hanya pada melemahnya perlindungan HAM, tetapi juga pada krisis legitimasi kekuasaan.

Jika kritikan dibungkam, ruang ekspresi dibatasi, para aktivis diintimidasi maka hanya ada satu kata, LAWAN!*(**ML)

Previous Post

Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan

Next Post

KAMMI Jakarta Utara Apresiasi Inisiasi Pelatihan Teknis AC oleh Kapolres Jakarta Utara

Related Posts

Menanggapi Pemberitaan Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah, Bupati Lutra Angkat Bicara 

Menanggapi Pemberitaan Perjalanan Dinas Sekretariat Daerah, Bupati Lutra Angkat Bicara 

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu utara - Bupati Luwu Utara Andi Abdullah Rahim, S.E akhirnya merespon saat dikonfirmasi awak media via chat...

“Mahasiswa KKN UIN Alauddin dan KUA Dua Pitue Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Kampale”

“Mahasiswa KKN UIN Alauddin dan KUA Dua Pitue Gelar Pelatihan Penyelenggaraan Jenazah di Desa Kampale”

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Mahasiswa KKN Angkatan 78 UIN Alauddin Makassar Posko Desa Kampale bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam KUA Kec....

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

“Bupati Gowa Akan Segera Menyelesaikan Issu Yang Melibatkan Dirinya Melalui Jalur Hukum”.

by Makassar Investigasi
Mei 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa - Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari sebahagian...

Kegiatan Tournamen Pordi SMS CUP I Wajo Sukses Digelar Dengan Ribuan Peserta Seluruh Indonesia

by Makassar Investigasi
Mei 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Wajo - Tournamen Pordi SMS CUP I yang di gelar di Kabupaten Wajo, di Kota Sengkang tanggal 9-10...

Terkait Kebal Hukum Tidak Mengantongi Izin Keramaian, Sufriadi Arif Mengklarifikasi dan Membantah Issue Tersebut

by Makassar Investigasi
Mei 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Wajo - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan Sufriadi Arif (Penyelenggara) membantah keras kegiatan Tournamen Pordi SMS Cup I...

Dinilai Kebal Hukum, Tournamen Pordi SMS CUP I di Wajo Diduga Tidak Mengantongi Izin Keramaian hingga di Warnai Kericuhan

by Makassar Investigasi
Mei 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Wajo - Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan menggelar kegiatan Tournamen Pordi SMS Cup I di Kabupaten Wajo Kota...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post

DPP LANTIK Unjuk Rasa Didepan Mapolda Sulsel Menuntut Adanya Transparansi, Terkait Adanya Dugaan Penyimpangan Anggaran Pada Satker Polda Sulsel T.A 2023-2024

6 bulan ago
edit post

PLT Camat Ujung Pandang Dukung Langkah yang di ambil Oleh Ketua RT 07

1 tahun ago

Popular News

    Connect with us

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In