• Blog
  • Contact
  • Home
  • Home 1
  • REDAKSI
  • Sample Page
  • Sample Page
Jumat, April 17, 2026
  • Login
No Result
View All Result
NEWSLETTER
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
    • RAGAM
    • Lifestyle
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
    • Investigasi
    • PERISTIWA
    • KRIMINAL
No Result
View All Result
MAKASSAR INVESTIGASI
  • NASIONAL
  • PEMERINTAHAN
  • DAERAH
  • ADVERTORIAL
  • EKONOMI
  • POLITIK
  • PENDIDIKAN
  • HUKUM
Home PEMERINTAHAN

JPU tuntut 6 Tahun Penjara Hingga Pencabutan Hak Politik NA

November 28, 2021
in PEMERINTAHAN
478
VIEWS
FacebookTwitterWhatsapp

MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi terhadap terdakwa Gubernur Sulsel nonaktif, Nurdin Abdullah dalam proyek pembangunan infrastruktur kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (15/11/21).

Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sidang tuntutan tersebut, diikuti Nurdin Abdullah secara virtual atau daring.

Baca:

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

JPU KPK, Zaenal Abidin saat membacakan tuntutannya mengatakan, terdakwa dijerat
Pasal 12 huruf a UU 31 1999 tentang pemberantasan Tipikor dan pasal 12 B tentang gratifikasi.

“Jadi dua dakwaan yang dibuktikan oleh penuntut umum, yaitu pasal suap dan gratifikasi, ” kata Zaenal Abidin.

Dasarnya untuk menuntut terdakwa selama 6 tahun lanjut Zaenal, yakni dengan menganalisa seluruh fakta persidangan dan menganalisa seluruh barang bukti di persidangan. Kemudian hasil daripada panyitaan aset-aset yang sudah disita dan dirampas untuk negara.

“Kemudian penuntut umum menyimpulkan bahwa sahnya untuk tuntutan dapat dibuktikan dengan pidana badan selama 6 tahun. Selain itu, terdakwa juga dikenakan pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp3 miliar lebih, ” lanjutnya.

Uang pengganti Rp 3 miliar lebih itu tutur Zaenal, diakumulasikan dari Rp 7 miliar lebih diterima terdakwa ditambah USD 256. Kemudian dikurang aset-aset yang sudah disita. Seperti jetski 2, mesin kapal speedbordnya 2, tanah dan itu dikurangi uang yang sudah disita sebelumnya.

“Kemudian selain itu, kita juga tambahkan hukuman pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun, setelah terdakwa selesai menjalani pidana, ” tuturnya.

Hitungannya itu jelas Zaenal, setelah terdakwa menjalani pidana. Jadi hitungannya itu 5 tahun dicabut hak politiknya baik dalam jabatan apapun. Apalagi Pilkada. Nanti setelah menjalani pidana baru terhitung pencabutan hak politik.

“Jadi tidak hanya memenjarakan pelaku. Tujuannya adalah bagaimana mengembalikan aset recovery, untuk dikembalikan kepada negara. Jadi tidak hanya menghajar orangnya, tapi juga asetnya dan pencabutan hak politiknya, ” tutupnya.

Previous Post

Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah Dituntut 6 Tahun Penjara Hingga Denda Rp 500 Juta Terkait Kasus Suap

Next Post

Kapolrestabes Makassar dan Dandim 1408 Makassar Mediasi Pertemuan Tokoh Luwu dan Bone Agar Pertikaian Segera Berhenti

Related Posts

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

Aliansi Mahasiswa Nusantara Laporkan Saiful Mujani Ke Polda Metrojaya Dugaan Penghasutan

by Makassar Investigasi
April 12, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Jakarta — Dewan Pimpinan Pusat Aliansi Mahasiswa Nusantara (DPP AMAN) baru selesai melaporkan Saiful Mujani ke Polda Metro...

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

“KKN Angkatan 78 Usung Penguatan Iman dan Pendidikan Anak di Desa Salobukkang” 

by Makassar Investigasi
April 11, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Sidrap- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Angkatan 78 sukses melaksanakan seminar program kerja (Proker) di Kantor Desa Salobukkang,...

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

Aliansi Mahasiswa FIKK UNM Desak Penuntasan Dugaan Pungli CPNS 2024, Soroti Minimnya Respons Kampus

by Makassar Investigasi
April 10, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 10 April 2026 — Aliansi mahasiswa Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan Universitas Negeri Makassar (FIKK UNM) menggelar...

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

Terindikasi Mengabaikan Rambu Keselamatan Pengguna Jalan , DPP Lantik Soroti Pekerjaan Preservasi Jalan Hertasning

by Makassar Investigasi
April 9, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar - Dalam rangka perbaikan dan preservasi sejumlah ruas jalan Provinsi Sulawesi Selatan. Pemprov Sulsel melakukan tender anggaran...

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

Tercium Aroma Dugaan Penyalahgunaan Wewenang DANA BOS, Presiden Koalisi Sulsel Soroti SMPN 3 Bupon

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Dalam rangka mewujudkan pendidikan yang berkualitas dan transparan masih saja ada oknum yang diduga melakukan perbuatan...

Presiden Koalisi LSM dan Pers Menantang Ketua DPRD hingga Bupati Luwu Tutup Dapur MBG Pattedong Selatan

Diduga Melanggar KIP dan Permendikbud Presiden Koalisi Bakal Laporkan Kepsek SDN 54 Lanipa

by Makassar Investigasi
April 8, 2026
0

MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu - Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyady S.H bakal laporkan kepala sekolah SDN 54 ke Aparat...

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended

edit post
“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

“PDAM Bagi-bagi Meteran” Kebutuhan Masyarakat atau Pencitraan

10 bulan ago
edit post
GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

GG Lestari 1.0 di Paotere Sukses Dorong Edukasi Lingkungan dan Potensi UMKM Berbasis Eco Enzyme

3 bulan ago

Popular News

    Connect with us

    MAKASSAR INVESTIGASI

    Makassar Investigasi adalah media online dengan tagline media terpercaya

    Category

    • ADVERTORIAL
    • DAERAH
    • EKONOMI
    • HUKUM
    • Investigasi
    • KRIMINAL
    • Lifestyle
    • NASIONAL
    • PEMERINTAHAN
    • PENDIDIKAN
    • PERISTIWA
    • POLITIK
    • RAGAM
    • About
    • REDAKSI

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    No Result
    View All Result
    • Blog
    • Contact
    • Home
    • Home 1
    • REDAKSI
    • Sample Page
    • Sample Page

    © 2023 Makassar Investigasi - Premium WordPress news & magazine theme by MI.

    Welcome Back!

    Login to your account below

    Forgotten Password?

    Retrieve your password

    Please enter your username or email address to reset your password.

    Log In