MAKASSARINVESTIGASI.ID makassar — Aparat Desa Parigi Kecamatan TinggiMoncong Kabupaten Gowa Sulawesi Selatan wajib untuk tunduk atas Asas “keterbukaan” yang artinya membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan Pemerintahan Desa dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal ini diungkapkan, karena di Patuku telah terjadi Penzoliman terhadap warga yang sedang melaksanakan Program Pemerintah yang Sah, yaitu Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL), Ujar Ibar Saputra (Ketua umum Lembaga Kontrol Keuangan Negara-LKKN).
Ibar menekankan, Aparat Desa Parigi jangan main-main dengan Nasib Warga Patuku, karena ini menyangkut Selain harga diri, mereka tetap harus hidup dan wajib untuk kita lindungi dari segala macam ancaman. Sebab jika dalam waktu yang kami tentukan tanpa ada Tindakan dari Aparat Pemerintah setempat terhadap para pelaku perusakan hasil tani Warga patuku, tidak menutup kemungkinan kami dan kawan-kawan NGO lainnya sepakat akan mengajukan Gugatan Class Action pada pengadilan Negeri Sungguminasa. Tegasnya.
Masalah Patuku ini sudah menjelang 2 Minggu tanpa ada reaksi dari aparat pemerintah setempat, ini telah menunjukkan bahwa Aparat pemerintah setempat tidak memiliki kemampuan untuk menyelesaikan persoalan Warganya yang sedang di ditimpa masalah dan sekaligus tidak mampu melindungi Program Pemerintah utamanya Program GNRHL, lalu apa gunanya uang rakyat mengalir ke Desa itu?. Padahal Ujar Ibar, Aparat Desa wajib untuk berlaku proporsionalitas, dimana itu merupakan adalah asas yang mengutamakan keseimbangan antara hak dan kewajiban penyelenggaraan Pemerintahan Desa terhadap warganya. Tegas Ibar.
Seharusnya para perangkat Desa menjunjung yang namanya kearifan lokal, dimana setiap dalam penetapan kebijakan harus memperhatikan kebutuhan dan kepentingan masyarakat Desa. Sebab ujar Ibar, di patuku itu sejogyanya tetap mengkondisikan arti dari “keberagaman” dimana dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa tidak boleh mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu. Tutupnya.