MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Diduga Mark-up hinga Maladministrasi Proyek Pembangunan Toilet/Jamban Revitalisasi SMAN 7 Luwu yang bersumber Anggaran dari APBN Tahun 2025 senilai Rp.314.521.000 Menuai sorotan kalangan Aktivis.
Besar dugaan proyek tersebut terjadi persekongkolan dan pemufakatan sehingga terjadi kerugian negara, Karena kepala sekolah selaku Pengguna Anggaran melempar ke konsultan saat dikonfirmasi, namun nomor konsultan tersebut memblokir wartawan berandasulsel.com.
Saat dikonfirmasi kepala sekolah SMAN 7 Luwu Yunus S.Pd mengatakan, silahkan komunikasi sama konsultan perencanaan dan pengawasan terkait tekhnis pekerjaan.
“Nanti saya kirimkan ki kontak konsultan perencanaan dan pengawasan nya dinda.” Ungkap yunus
Kami juga tidak tahu terkait apa sehingga na blokir ki semua konsultan perencanaan dan pengawasan.
Tempat terpisah, Konsultan perencanaan Sukiman Rahman ST saat diminta keterangannya, bukan saya konsultan perencanaannya silahkan komunikasi sama pengelolanya di sekolah.
“Tanyakanko sama pengelola disana, tabe. Salah kasih nomor hp mungkin itu, Tidak kenapa2, sempat kita mau buat berita tentang pembangunan di kabupaten luwu itu terminal kita beritakan.” Terangnya
Sisi lain, Konsultan Pengawasan Syahrun ST. Saat dikonfirmasi awak media iya mengatakan, iye saya pengawasannya, apa yang kita mau konfirmasi.
“Janganki rekam pak, saya tidak mau direkam.”imbuhnya
Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Mulyadi S.H sangat menyayangkan adinda atau team kami dari awak media tidak mendapatkan informasi dari sekolah SMAN 7 Luwu terkait anggaran proyek Revitalisasi.
“Hal ini bertolak belakang dengan peraturan pemerintah yang diamanahkan dalam undang-undang No 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).” Tegas Mulyadi S.H
Mulyadi S.H juga menegaskan kepada konsultan yang menyangkali bukan dia perencanaannya hingga memblokir team awak media saat dikonfirmasi yang enggan menanggapi dan memberi keterangan.
“Kalian itu sebagai konsultan digaji atau dibayar upahnya oleh uang negara, jadi harusnya konsultan tidak memblokir team awak media kami, dan lebih parahnya konsultan perencanaan menyangkali bahwa dia bukan konsultan perencanaan bahkan mengalihkan ke pembangunan terminal.” Tegasnya dengan nada lantang
Kami juga menduga kuat terjadi Maladministrasi, persekongkolan dan pemufakatan hingga Markup anggaran.
Bahwa sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-undang No. 31 Tahun 1999 (sebagaimana perubahannya
Undang-undang No 20 Tahun 2001) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto
KUH Pidana pasal 263 ayat (1) dan (2) tentang Pemalsuan Dokumen Juncto Undang-undang
No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Daerah Pasal 34 ayat (1) dan (2) Juncto Peraturan
Pemerintah No. 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 124 ayat (1) dan (3).
Bahwa berdasarkan permasalahan tersebut diatas, lembaga kami memandang perlu untuk
melakukan surat klarifikasi atas hasil investigasi team kami dilapangan sebelum melaksanakan pelaporan resmi ke aparat penegak hukum, guna mencegah terjadinya kerugian negara yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa.
Kami juga menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH), KPK hingga Ombudsman untuk segera menindaklanjuti Laporan resmi Lembaga kami nantinya. (**ML)





