MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar – Salah satu aktivis yakni mulyadi selaku Ketua Kordinator Koalisi Anti Korupsi LSM Dan Perss, saat di jumpai di salah satu kedai kopi dimakassar pada hari jumat 18 Maret 2022 jam 17:30 menerangkan kepada awak media makassarinvestigasi.com
Bahwa Salah satu pilar pokok otonomi daerah adalah kewenangan daerah untuk mengelola secara mandiri keuangan daerahnya. Pemerintah daerah provinsi selaku penyelenggara pemerintahan ditingkat provinsi dalam menyelenggarakan pemerintahan dapat memberikan bantuan sosial dan hibah ini berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011. Hibah tersebut ditetapkan melalui regulasi yaitu Peraturan Daerah (Perda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Dalam pemberian hibah ini tidak hanya pemerintah saja yang mempertanggungjawabkan hibah yang sudah dberikan, dalam hal ini juga para penerima hibah itu sendiri.
Bahwa Pengaturan mengenai pemenerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah wajib berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD.
Bahwa Pertanggungjawaban penerima hibah berbentuk uang yang bersumber dari APBD oleh pemerintah daerah adalah berupa laporan penggunaan hibah, surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan bahwa hibah yang diterima telah digunakan sesuai NPHD, hal tersebut wajib menyajikan bukti-bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan peraturan perudang-undangan. Dan apabila ada sisa dana hibah yang masih tidak digunakan sampai dengan berakhirnya tahun anggaran, maka sisa dana hibah tersebut harus dikembalkan ke rekening kas daerah.
Bahwa dana Hibah untuk dapat digulirkan haruslah melalui penetapan di dalam produk hukum peraturan daerah (Perda) yang di dalamnya diatur mengenai Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah. Anggaran untuk pemberian hibah yang ditetapkan pada sidang paripurna melalui instrumen Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah yang digunakan untuk penyelenggaraan pemerintahan bertujuan untuk kegiatan dan program yang dilaksanakan. dan wajib mengedepankan azas akuntabilitas keuangan, akuntabilitas administrasi dan akuntabilitas kebijakan publik serta Akuntabilitas keuangan dimana pada prinsip yang menjamin bahwa setiap kegiatan penyelenggaraan keuangan pemerintah dapat dipertanggung jawabkan secara terbuka oleh pelaku.
Bahwa Akuntabilitas penerima hibah dari dana APBD berupa laporan pertanggungjawaban agar penggunaan dana hibah yang diberikan sesuai dengan apa yang dipermohonkan kepada pemerintah dan jelas penggunaanya serta tepat guna.
Bahwa permasalahan yang sering terjadi dalam pemberian dana hibah diantaranya, kelemahan didalam perencanaan sebuah proposal, pertanggungjawaban dari pengunaan dana hibah yang masih banyak fiktif, penyaluran yang tidak prioritas, anggaran hibah yang diajukan tidak rasional, penerima yang tidak jelas dan tidak tepat sasaran sehingga tanggungjawab penerima hibah uang yang bersumber dari APBD adalah pemerintah daerah.
Bahwa Otonomi Daerah dan Desentralisasi bertujuan untuk mengembangkan kemampuan, pemberdayaan serta kemampuan daerah untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat, dapat dikatakan bahwa seluruh proses pembentukan hukum keuangan negara dan hukum keuangan daerah diarahkan untuk kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan negara yang tercantum pada Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Bahwa menyikapi pembangunan Gedung Markas PMI Kab. Gowa dengan menggunakan sumber Dana Hibah APBD Kab. Gowa tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- sesuai jawaban surat klarifikasi ketua panitia pembangunan Nomor: 04/PPM/PMI-GW/XII/2021 tanggal 23 Desember 2021 Perihal : Tanggapan dan Nomor: 05/PPM/PMI-GW/XII/2021 tanggal 27 Desember 2021 Perihal :Tanggapan Klarifikasi Kedua dan dipublikasikan lagi oleh ketua panitia pembangunan melalui media on line Kompas Timur News.com dan Celebes News.co.id tanggal 7 Maret 2022, dimana menyebutkan anggarannya jauh lebih besar dibandingkan jawaban surat klarifikasi yaitu sebesar Rp. 1,1 Milyar, sehingga menimbulkan multi tafsir dan pertanyaan dimanakah letak kebenaran informasi tersebut, apakah anggaran pembangunan Tahap I Markas PMI Kab. Gowa melalui dana hibah APBD Tahun 2021 sebesar Rp. 500.000.000,- ataukah sebesar Rp. 1,1 milyar, dimana kita ketahui bahwa informasi tersebut bersumber dari satu pihak yaitu Ketua Panitia Pembangunan Markas PMI Kab. Gowa, dan kedua pernyataan tersebut saling membantah atau terjadi kontradiksi antara jawaban klarifikasi dan pernyataan melalui media on line yang di release 4 bulan setelah surat klarifikasi pertama dan kedua lembaga kami dijawab.
Bahwa pada salah satu point jawaban surat klarifikasi menyatakan bahwa anggaran hibah yang diberikan oleh pemerintah kab. Gowa melalui APBD tahun 2021 dikelola langsung oleh pihak panitia pembangunan Markas PMI Kab. Gowa tanpa harus melalui proses pengadaan barang dan jasa karena sifatnya hibah, dan pembangunan tersebut telah direncanakan melalui 3 tahap Pembiayaan yaitu melalui dana hibah APBD Tahun 2021, dana Hibah APBD Tahun 2022 dan Dana Hibah APBD Tahun 2023.
Bahwa pihak Ketua Panitia Pembangunan Gedung PMI Kab. Gowa menambahkan dalam dialog klarifikasi langsung manyatakan dengan tegas bahwa Anggaran Pembangunan Gedung PMI Kab. Gowa sebesar Rp. 500 juta bersumber dari dana Hibah APBD tahun 2021 dan tidak mempunyai Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) sementara Anggaran sebesar Rp. 1,1 Milyar yang bersumber dari Hibah APBD Tahun 2021 mempunyai NPHD, namun setelah kami menayakan apakah anggaran Hibah APBD yang sebesar. 500 Juta tersebut terpisah dari anggaran yang sebesar Rp. 1,1 Milyar, Ketua Panitia menjawab bahwa kedua anggaran tersebut merupakan satu kesatuan, sehingga kami menduga pihak Panitia Pembangunan Gedung Markas PMI Kab. Gowa berusaha mengelak dari kenyataan serta mengakui akan ketidaktahuannya terhadap peraturan perundang-undangan, serta diduga tidak berkoordinasi langsung dengan para stakeholder sebelum menjawab surat klarifikasi kami ke I, Ke II dan Ke III, dan terkesan membuat pembenaran atas sesuatu yang keliru.
Mulyadi menambahkan Olehnya berdasarkan hal yang kami permasalahkan tersebut diatas, kami berharap agar para stakeholder baik di eksekutif maupun dilegislatif, wajib menempatkan orang yang mengerti akan peraturan perundang-undangan baik dalam mengelola keuangan negara/daerah maupun dalam menjawab klarifikasi masyarakat dalam pemanfaatan keuangan negara/daerah, Sebab masyarakat mempunyai hak pengawasan yang melekat pada Undang-undang No.31 Tahun 1999 Jo.UU No.20 tahun 2001 Serta PP No.68 Tahun 1999.
Bahwa sebagai penggiat anti korupsi kami tetap berkomitmen akan mengawal permasalahan tersebut sampai ke ranah hukum sekiranya kami temukan ada fakta-fakta yang mengarah ketidak pidana korupsi, baik penyalahgunaan wewenang/jabatan maupun penyalahgunaan anggaran Negara/ daerah
Senin kita akan mengklarifikasi jawaban ketua panitia pembangunan kepada komisi 2 DPRD KAB. GOWA agar tidak terjadi kesimpangsiuran informasi yg selama ini beredar baik di media on line maupun dikalangan masyarakat
Dan akan melanjutkan audence ke bupati Gowa sebagai lembaga pemberi bantuan dana hibah APBD kepada Pihak PMI untuk pembangunan Gedung Markas PMI kab. Gowa Ucap Mulyadi.







