MAKASSAR INVESTIGASI.ID| SINJAI, SULAWESI SELATAN – Alokasi anggaran Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sinjai kembali memicu perhatian publik. Besarnya porsi anggaran yang digelontorkan untuk kunjungan kerja dan perjalanan dinas para legislator dinilai menciptakan disparitas yang tajam jika dibandingkan dengan pos anggaran sektor publik lainnya.
Berdasarkan data dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sinjai, alokasi anggaran khusus untuk SPPD DPRD Sinjai dalam satu tahun saja tercatat mencapai lebih dari Rp7 miliar. Angka ini dinilai sangat fantastis untuk sebuah wilayah kabupaten, bahkan sempat memicu kecurigaan dari berbagai pihak mengenai adanya potensi ketidakpastian pos anggaran. Selain pos SPPD, beberapa waktu lalu pengelolaan anggaran internal lainnya, seperti pos makan minum yang dikelola Sekretariat DPRD, juga ikut dikritisi oleh elemen masyarakat dan pegiat hukum di Sulawesi Selatan.
Desakan Transparansi dan Pengawasan Hukum
Sorotan tajam datang dari aktivis anti korupsi Forum Merah Putih Indonesia di Makassar. Mereka meminta pihak penegak hukum, baik Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Sinjai maupun Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai, untuk tidak menutup mata dan tetap bersikap proaktif dalam mengawasi serta menyelidiki realisasi penggunaan anggaran di lingkup legislatif tersebut.
Mereka mengatakan bahwa praktik mark up (penggelembungan) biaya perjalanan dinas DPRD Kab. Sinjai diduga secara sah dan mutlak masuk dalam ranah tindak pidana korupsi. Tindakan ini melanggar aturan tata kelola keuangan negara dan dapat dikenakan sanksi pidana berat karena menimbulkan kerugian keuangan Negara, dimana landasan hukum dan unsur tindak pidana Korupsi atas perbuatan mark up anggaran atau Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana Pasal 2 menyatakan bahwa melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang merugikan keuangan Negara, Pasal 3 menyatakan bahwa menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara.
“Publik berhak tahu dan ikut mengawasi ke mana saja aliran dana tersebut digunakan. Jangan sampai anggaran yang bersumber dari uang rakyat ini habis hanya untuk perjalanan luar daerah tanpa memberikan output atau asas manfaat yang nyata bagi masyarakat Sinjai,” Hingga saat ini, publik terus mendorong adanya keterbukaan informasi agar penghematan atau efisiensi anggaran dapat dialihkan ke program-program pembangunan infrastruktur dan pemberdayaan ekonomi masyarakat Sinjai yang jauh lebih mendesak. (Red)






