MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu – Sikap tertutup dan tidak profesional diduga kuat sedang dipertontonkan oleh Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu MUSNAINI sebagai Pejabat yang seharusnya menjadi pelayan publik ini justru menuai sorotan tajam setelah diketahui kerap memblokir nomor WhatsApp awak media.

Tindakan blokir ini memicu kecurigaan besar di kalangan publik. Mengapa seorang Kepala Sekolah harus menghindar dari kejaran jurnalis? Muncul dugaan besar bahwa kepsek tengah berupaya menutupi borok sejumlah anggaran Dana BOS yang dialokasikan sehingga tidak ada transparansi.

Baca:

Jelas melanggar UU KIP, Sikap memblokir nomor wartawan dan bungkam dinilai melanggar UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Adapun Anggaran Dana BOS yang diduga fiktif, Mark-up, hingga pemborosan anggaran, Yakni :

Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2024 Tahap I Rp.922.740.000

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 25.092.000
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 326.634.000
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 121.350.000
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 85.067.500
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 96.266.500
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 33.510.000
  7. langganan daya dan jasa Rp 33.497.900
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 75.272.100
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 12.950.000
  10. pembayaran honor Rp 113.100.000

Total Dana Rp 922.740.000

Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2024 Tahap II Rp.922.740.000

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 12.900.000
  2. pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp 266.424.000
  3. pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan bermain Rp 236.555.059
  4. pelaksanaan kegiatan evaluasi/asesmen pembelajaran dan bermain Rp 59.913.000
  5. pelaksanaan administrasi kegiatan Satuan Pendidikan Rp 109.760.550
  6. pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan Rp 13.165.000
  7. langganan daya dan jasa Rp 39.463.391
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Rp 65.239.000
  9. penyediaan alat multimedia pembelajaran Rp 11.050.000
  10. pembayaran honor Rp 108.270.000

Total Dana Rp 922.740.000

Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2025 Tahap I Rp.964.990.000 

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.670.000
  2. pengembangan perpustakaan Rp 180.829.000
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 102.700.000
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 72.839.600
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 113.035.800
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.370.000
  7. langganan daya dan jasa Rp 42.763.100
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 175.782.500
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 55.700.000
  10. pembayaran honor Rp 181.300.000

Total Dana Rp 964.990.000

Anggaran Dana BOS SMAN 4 Luwu tahun 2025 Tahap II

  1. penerimaan Peserta Didik baru Rp 11.670.000
  2. pengembangan perpustakaan Rp 180.829.000
  3. kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler Rp 102.700.000
  4. kegiatan asesmen/evaluasi pembelajaran Rp 72.839.600
  5. administrasi kegiatan sekolah Rp 113.035.800
  6. pengembangan profesi guru dan tenaga kependidikan Rp 28.370.000
  7. langganan daya dan jasa Rp 42.763.100
  8. pemeliharaan sarana dan prasarana Sekolah Rp 175.782.500
  9. penyediaan alat multi media pembelajaran Rp 55.700.000
  10. pembayaran honor Rp 181.300.000

Total Dana Rp 964.990.000

Menanggapi hal tersebut, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mengatakan saat dikonfirmasi, memblokir mitra media besar dugaan ada indikasi tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu.

“Seorang pejabat publik yang digaji dari pajak rakyat. Jika ditanya soal anggaran yang dia kelola lalu memblokir nomor telepon atau bungkam, itu bukan gaya pemimpin, itu gaya orang yang sedang ketakutan karena diduga ada yang tidak beres.” Tegas Mulyadi S.H

Lanjut, Mulyadi menegaskan bahwa Pejabat publik diwajibkan memberikan informasi yang benar, akurat, dan tidak menyesatkan kepada masyarakat melalui media.

Kami menduga besar ada indikasi tindak pidana korupsi UU NO 31 TAHUN 1999, karena mengalokasikan sejumlah anggaran Dana BOS Tahun 2024/2025 yang cukup besar.

“Kami menantang dan mendesak Kepala Dinas Pendidikan Provinsi, Inspektorat, Ombudsman, KPK, BPK/BPKP, dan APH agar segera mengevaluasi kinerja Kepala Sekolah SMAN 4 Luwu, kemudian memanggil serta mengaudit semua anggaran mulai tahun 2024-2025.” Tutupnya

Dalam waktu dekat Lembaga kami akan masukkan surat laporan ke APH terkait sejumlah Anggaran Kabupaten Luwu tahun 2024/2025.

Hingga berita ini terbit pihak Kepala Sekolah, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Provinsi wilayah Palopo, hingga Kadis Pendidikan Provinsi belum memberikan tanggapan.(**ML)

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.