<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>HUKUM Arsip - MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/peristiwa/hukum/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id/read/peristiwa/hukum/</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4093</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program hingga ke daerah.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan MBG di wilayah Sulsel. Program yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik tertentu,&#8221; tegas Ilham.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, KAMMI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi MBG di tingkat pusat. KAMMI menilai ketegasan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar berjalan sesuai tujuan.</p>
<p>Melalui audiensi ini, KAMMI Daerah Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 12:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4068</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVEST IGASI.ID&#124; Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, debitur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat guna mengadukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak penagih utang (debt collector) dalam proses penguasaan kendaraan miliknya. Dalam pertemuan tersebut, debitur diterima oleh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/">Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, debitur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat guna mengadukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak penagih utang (debt collector) dalam proses penguasaan kendaraan miliknya.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, debitur diterima oleh Muhammad Darmawan dari bagian penindakan OJK Sulselbar. Menurut keterangan kuasa hukum, OJK merespons laporan tersebut secara terbuka dan menyatakan akan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.</p>
<p>Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar respons administratif.</p>
<p>OJK ditantang membuktikan keberpihakannya kepada konsumen dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap NSC Finance, perusahaan penagihan yang terlibat, serta legalitas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.</p>
<p>OJK Didesak Bekukan Sertifikasi dan Izin Operasional Jika Terbukti Melanggar</p>
<p>Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan sekitar 10 orang debt collector saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah seluruh petugas tersebut memiliki legalitas dan sertifikasi yang diwajibkan oleh regulasi?</p>
<p>Jika ditemukan adanya petugas penagihan yang tidak memiliki SPPI atau sertifikasi profesi yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan penagihan di sektor pembiayaan.</p>
<p>OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih yang melanggar ketentuan. Bahkan dalam kasus tertentu, sanksi dapat berujung pada pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.</p>
<p>Sementara itu, sertifikasi profesi debt collector yang diterbitkan lembaga sertifikasi juga dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugas penagihan.</p>
<p><em><strong>Tunggakan Sudah Lunas, Mengapa Mobil Masih Ditahan?</strong></em></p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian karena pokok persoalan bukan lagi tunggakan kredit.</p>
<p>Menurut pengakuan debitur, tunggakan yang menjadi dasar penarikan kendaraan telah dilunasi melalui mekanisme pembayaran resmi kepada NSC Finance. Namun hingga kini kendaraan disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang sangat mendasar :</p>
<p><em><strong>Apa dasar hukum menahan kendaraan setelah kewajiban yang menjadi alasan penarikan telah diselesaikan?</strong></em></p>
<p>Apabila benar kendaraan tetap dikuasai meski tunggakan telah lunas, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru dan membuka ruang dugaan pelanggaran hak konsumen.</p>
<p>Kuasa hukum debitur bahkan menyatakan kliennya mengalami kerugian immateriil akibat kehilangan akses penggunaan kendaraan yang menjadi alat mobilitas sehari-hari.</p>
<p>Mereka menaksir kerugian tersebut mencapai Rp500 ribu per hari sejak kendaraan tidak dapat digunakan.</p>
<p>Selain meminta kendaraan segera dikembalikan, pihak debitur juga menuntut penggantian kerugian tanpa syarat apa pun apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun tindakan yang merugikan konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dugaan Debt Collector Tak Bersertifikat Harus Diusut</strong></p>
<p>Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai legalitas personel yang melakukan penarikan kendaraan.</p>
<p>Apabila benar terdapat sejumlah debt collector yang tidak memiliki SPPI atau dokumen legal yang dipersyaratkan saat menjalankan tugas penagihan, maka aparat penegak hukum didesak turun tangan melakukan penyelidikan.</p>
<p>Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, perampasan kendaraan, atau tindakan lain yang masuk ranah pidana, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.</p>
<p>Polri memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penagihan utang.</p>
<p><strong>OJK dan Propam Polda Sulsel Jangan Diam</strong></p>
<p>Kasus ini kini menjadi ujian bagi dua institusi sekaligus.</p>
<p>OJK diuji dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan industri jasa keuangan.</p>
<p>Di sisi lain, Propam Polda Sulsel juga didesak menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial &#8220;R&#8221; yang namanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan penagihan yang menguasai kendaraan tersebut.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p><strong>Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi.</strong></p>
<p>Jika memang tidak ada pelanggaran, buka seluruh dokumen dan dasar hukumnya secara terang benderang.</p>
<p>Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, penggunaan debt collector ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(**ML)</p>
<p>Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit kendaraan, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan serta aparat penegak hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/">Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-eks-kepala-bgn-presiden-koalisi-sulsel-menantang-aph-memeriksa-sejumlah-ka-sppg-kabupaten-luwu/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-eks-kepala-bgn-presiden-koalisi-sulsel-menantang-aph-memeriksa-sejumlah-ka-sppg-kabupaten-luwu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 03:02:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4062</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu pasca ditetapkan tiga tersangka Eks Kepala BGN dan kawan-kawan oleh Kejaksaan Agung 3/6/26. Mulyadi S.H bakal mendesak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu agar menindaklanjuti keputusan Kejagung setelah menetapkan ketiga tersangka tersebut, agar di setiap [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-eks-kepala-bgn-presiden-koalisi-sulsel-menantang-aph-memeriksa-sejumlah-ka-sppg-kabupaten-luwu/">Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H kembali menyoroti sejumlah Dapur MBG di Kabupaten Luwu pasca ditetapkan tiga tersangka Eks Kepala BGN dan kawan-kawan oleh Kejaksaan Agung 3/6/26.</p>
<p>Mulyadi S.H bakal mendesak Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Luwu agar menindaklanjuti keputusan Kejagung setelah menetapkan ketiga tersangka tersebut, agar di setiap daerah yang diduga terlibat melakukan suap menyuap ke Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu segera di proses.</p>
<p><em>&#8220;Dalam UU tidak mengenal baik yang memberi suap maupun menerima uang suap tetap semuanya diproses sesuai hukum berlaku, dan tidak ada ruang komunikasi dibukakan seperti Kejagung menetapkan Eks Kepala BGN, dan kedua mantan Wakil Kepala BGN.&#8221;</em> Ungkapnya</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H mengatakan bahwa sebelumnya kami sudah soroti dapur MBG di Pattedong Selatan bulan Februari 2026 yang dimana dapur tersebut belum memiliki IPAL, SLHS dan lainnya, sehingga mendapatkan SUSPEND dari BGN Pusat.</p>
<p><em>&#8220;Artinya, Dapur tersebut belum layak beroperasi namun dipaksakan untuk beroperasi berarti besar dugaan kami dapur tersebut ada indikasi kongkalikong suap menyuap dengan Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu.&#8221;</em> Tegas Mulyadi S.H</p>
<p>Anehnya, Korwil KA SPPG Kabupaten Luwu bungkam karena tidak pernah merespon atau menanggapi saat awak media melakukan konfirmasi terkait sejumlah Dapur MBG yang tidak layak beroperasi namun tetap beroperasi.</p>
<p><em>&#8220;Jelas diamanatkan dalam uu no 14 tahun 2008 tentang KIP, kami menduga kuat korwil, satgas, KA SPPG, dan pihak ketiga ada kongkalikong dan pemufakatan jahat untuk mendapatkan keuntungan sendiri dan memperkaya orang lain.”</em> Kata Mulyadi</p>
<p>Kami berharap Aparat Penegak Hukum Kabupaten Luwu maupun APH Sulawesi Selatan agar segera memanggil Korwil KA SPPG, dan sejumlah pemilik Yayasan Dapur MBG di Kabupaten Luwu Khususnya yang mendapatkan SUSPEND kemarin.</p>
<p>Hingga berita ini terbit kami masih membuka ruang hak jawab atau klarifikasi yang bersangkutan.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-eks-kepala-bgn-presiden-koalisi-sulsel-menantang-aph-memeriksa-sejumlah-ka-sppg-kabupaten-luwu/">Ditetapkan Tersangka Eks Kepala BGN, Presiden Koalisi Sulsel Menantang APH Memeriksa Sejumlah KA SPPG Kabupaten Luwu</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-eks-kepala-bgn-presiden-koalisi-sulsel-menantang-aph-memeriksa-sejumlah-ka-sppg-kabupaten-luwu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 02:42:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4011</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya yang diberi judul &#8221; &#8216;Koalisi Aktivis Sulsel&#8217; Desak Kapolda Usut Tuntas Operasi Tangkap Lepas Bandar Narkoba&#8221;. Menurut Jamaluddin, dalam narasi pemberitaan tersebut terdapat beberapa bahasa sangat sensitif. Sebagaimana narasi seperti itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/">Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya yang diberi judul &#8221; &#8216;Koalisi Aktivis Sulsel&#8217; Desak Kapolda Usut Tuntas Operasi Tangkap Lepas Bandar Narkoba&#8221;.</p>
<p>Menurut Jamaluddin, dalam narasi pemberitaan tersebut terdapat beberapa bahasa sangat sensitif. Sebagaimana narasi seperti itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>Dalam penyampaiannya, hingga saat ini Jamaluddin belum menerima laporan secara resmi terkait penangkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya sesuai dalam pemberitaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Seharusnya rekan-rekan memastikan dulu terkait informasi tersebut, karena berita seperti itu kadang disalahartikan oknum yang tidak profesional, dan juga hingga saat ini kami juga belum ada menerima laporan secara resmi tentang itu,&#8221; kata Iptu Jamaluddin, Senin, (1/6/2026).</p>
<p>Meski demikian, pihaknya pun akan tetap melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh wartawan. Dirinya menegaskan selama menjabat sebagai kapolsek, ia tidak akan membuka ruang bagi anggotanya jika ingin bermain-main.</p>
<p>Selain itu, Jamaluddin mengklaim semasa dirinya menjabat institusi dan jajarannya bersih dari semua isu yang dikaitkan pada pemberitaan sebelumnya. Ia pun menantang, bilamana terdapat bukti maka dirinya langsung akan memproses oknum anggota yang terlibat.</p>
<p>&#8220;Adapun terkait isu yang ditujukan kepada jajaran saya, tetap akan melakukan penelusuran. Dan tolong untuk rekan-rekan dan aktivis bila menemukan faktanya agar tidak sungkan memperlihatkan saya supaya bisa menindak tegas anggota yang berulah, tapi saya pastikan itu selama saya menjabat tidak akan memberikan ruang untuk bermain-main.&#8221; Pungkasnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/">Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Bupati Gowa Tetap Eksist Menjalankan Tugas Ditengah Terpaan Issu Miring&#8221;.</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/bupati-gowa-tetap-eksist-menjalankan-tugas-ditengah-terpaan-issu-miring/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/bupati-gowa-tetap-eksist-menjalankan-tugas-ditengah-terpaan-issu-miring/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 11 May 2026 17:02:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3891</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Gowa &#8211; Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari segelintir kelompok masyarakat yang menginginkan beliau untuk dimaksulkan, dimana hal itu bukanlah hal yang mudah untuk dihadapi, beliau mengatakan saya diam bukan berarti saya tidak terganggu atau tidak mau melawan namun untuk menyelesaikannya perlu pertimbangan yang [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bupati-gowa-tetap-eksist-menjalankan-tugas-ditengah-terpaan-issu-miring/">&#8220;Bupati Gowa Tetap Eksist Menjalankan Tugas Ditengah Terpaan Issu Miring&#8221;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa &#8211; Bupati Gowa Dr. Hj. Sitti Husniah Talenrang, S.E, M.M.. yang tengah menghadapi sorotan tajam dari segelintir kelompok masyarakat yang menginginkan beliau untuk dimaksulkan, dimana hal itu bukanlah hal yang mudah untuk dihadapi, beliau mengatakan saya diam bukan berarti saya tidak terganggu atau tidak mau melawan namun untuk menyelesaikannya perlu pertimbangan yang matang karena mereka juga masyarakat Gowa yang dimanfaatkan oleh segelintir orang untuk kepentingan kelompok tertentu, dan untuk penyelesaian masalah tersebut saya sudah membentuk Tim Kuasa Hukum sehingga nantinya saya tidak perlu lagi memikirkan hal tersebut dan lebih fokus kepada tugas utama saya sebagai seorang Bupati, beliau secara jujur mengungkapkan perasaannya yang risih dan terganggu dengan semua pemberitaan negatif yang menyudutkannya, namun beliau dengan tegas mengatakan hal itu bukanlah alasan untuk tidak menjalankan tugas negara dan melayani masyarakat Kab. Gowa dengan baik.</p>
<p>Hal tersebut diungkapkannya kepada Wartawan Makassar Investigasi pada Senin, (11/5/2026) dimana sebagai Bupati Gowa, Husniah Talenrang sadar bahwa mulai dari pekerjaan sampai pada kehidupan pribadinya akan selalu menjadi sorotan kelompok-kelompok dan oknum-oknum tertentu, namun beliau merasa tuduhan yang dilemparkan kepadanya kali ini sudah melewati batas kewajaran, sehingga mau tidak mau harus melakukan perlawanan secara hukum dalam menindak dan menghadapi baik berita-berita negatif maupun pihak-pihak tertentu yang berupaya menjatuhkan harkat dan martabatnya, sehingga semuanya akan segera  diseret ke ranah hukum, tegasnya.</p>
<p>Beliau mengakui bahwa semua pemberitaan ini jelas berdampak pada pekerjaannya dan ketenangan hidupnya, namun beliau tidak mau terlarut dalam masalah ini dan memilih untuk fokus pada solusi yang terbaik tanpa harus menguras pikiran dalam menghadapi permasalahan tersebut, &#8220;saya lebih fokus ke masalah yang dihadapi oleh masyarakat di Kab. Gowa dan selalu membenahi struktur pemerintahan agar dalam melayani masyarakat dapat lebih terarah, hal itu saya anggap sangatlah penting karena tugas untuk menghadapi semua serangan baik dari lawan politik maupun orang-orang yang ingin memanfaatkan gosip murahan ini telah dikerjakan oleh Tim Kuasa Hukum saya&#8221;. Ucap Husnia Talenrang.</p>
<p>Meskipun merasa difitnah, Bupati Gowa mencoba untuk tetap tegar, beliau percaya bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap, saat ini, prioritasnya adalah menjalankan roda pemerintahan Kabupaten Gowa yang telah diamanatkan kepada dirinya selama 5 tahun sambari membersihkan namanya dan nama orang-orang di sekitarnya yang ikut terseret dalam gosip murahan tersebut.</p>
<p>Beliaupun mengakui bahwa Gosip dan fitnah yang sudah tersebar dan sudah viral akan susah untuk diredam seketika, sehingga sekarang saya akan lawan lewat jalur hukum, dan mudah-mudahan dibantu sama teman-teman wartawan untuk meluruskan nama baik saya,&#8221; harapnya.</p>
<p>Di akhir perbincangan, Husniah Talenrang hanya meminta doa dan dukungan agar beliau bisa melewati fase ini, beliau ingin kembali fokus pada tugas dan fungsinya sebagai Bupati agar masyarakat Kabupaten Gowa dapat merasakan manfaat dari kebijakan-kebijakan yang pernah beliau janjikan pada masa kampanye.</p>
<p>Saya hanya ingin bekerja yang terbaik untuk masyarakat Kabupaten Gowa diluar dari itu silahkan kalian nilai sendiri, karena semua orang pastinya menginginkan kejujuran dalam hidupnya, namun ada saja segelintir orang maupun kelompok yang tidak suka melihat kesuksesan seorang Husniah Talenrang, imbuhnya (**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bupati-gowa-tetap-eksist-menjalankan-tugas-ditengah-terpaan-issu-miring/">&#8220;Bupati Gowa Tetap Eksist Menjalankan Tugas Ditengah Terpaan Issu Miring&#8221;.</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/bupati-gowa-tetap-eksist-menjalankan-tugas-ditengah-terpaan-issu-miring/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 07:15:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3751</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON saat melakukan pencairan Dana BOS. Dugaan tersebut bermula saat Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti SMPN 3 BUPON terkait penyalahgunaan wewenang saat mengelola Anggaran Dana BOS tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/">Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON saat melakukan pencairan Dana BOS.</p>
<p>Dugaan tersebut bermula saat Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti SMPN 3 BUPON terkait penyalahgunaan wewenang saat mengelola Anggaran Dana BOS tahun 2025.</p>
<p>&#8220;Saat team awak media Koalisi LSM dan Pers kami melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan namun tidak merespon atau menanggapi, dari situlah kami menduga besar bahwa Kepala Dinas Pendidikan turut menikmati saat DANA BOS SMPN 3 BUPON sudah cair.&#8221; Ungkap Mulyadi S.H</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang dimana pejabat tersebut tidak ada keterbukaan informasi publik saat dikonfirmasi.</p>
<p>&#8220;Jelas dalam Amanah UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan segera mengatensi pemberitaan kami ke SMPN 3 BUPON agar tidak ada indikasi dugaan kongkalikong tersebut.&#8221; Tegas Moel Sapaan akrabnya</p>
<p>Kami bakal menyurat ke Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu dan Sekda Luwu apabila Kepala Dinas Pendidikan tidak menonjolkan dirinya sebagai pejabat publik yang dimana digaji dari uang rakyat dan untuk pelayanan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami bakal menantang dan mendesak Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu agar segera mengevaluasi seluruh pejabat lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu agar tidak alergi dengan Mitra Media dan LSM saat team dan lainnya membutuhkan informasi atau tanggapan.&#8221; Tutupnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/">Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/polres-enrekang-polda-sulsel-klarifikasi-terkait-kasus-penganiayaan/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/polres-enrekang-polda-sulsel-klarifikasi-terkait-kasus-penganiayaan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 16 Mar 2026 14:43:07 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3688</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Enrekang &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dari Aliansi Lingkar Tambang. Klarifikasi resmi disampaikan di ruang lobi Polres Enrekang, Minggu (15/3/2026) malam. Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad, didampingi Kasat Reskrim [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/polres-enrekang-polda-sulsel-klarifikasi-terkait-kasus-penganiayaan/">Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Enrekang &#8211; Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Enrekang angkat bicara terkait penanganan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan sejumlah orang dari Aliansi Lingkar Tambang. Klarifikasi resmi disampaikan di ruang lobi Polres Enrekang, Minggu (15/3/2026) malam.</p>
<p>Kegiatan klarifikasi tersebut dipimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Enrekang AKP Abd Samad, didampingi Kasat Reskrim AKP Herman serta Kanit I Pidum Satreskrim Polres Enrekang Iptu Fadly Fachrezi Kanggoasa.</p>
<p>Dalam pemaparannya, Kasat Reskrim Polres Enrekang AKP Herman menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan penyidik di lapangan bukanlah penangkapan. Melainkan, itu adalah bagian dari tahapan penyidikan setelah adanya laporan resmi dari korban.</p>
<p>Perlu kami luruskan bahwa proses yang dilakukan penyidik bukan penangkapan, tetapi merupakan tahapan dalam proses penyidikan setelah adanya laporan dari korban,” ujar AKP Herman.</p>
<p>Ia menjelaskan, laporan tersebut datang dari dua orang korban berinisial CY dan IA yang melaporkan dugaan penganiayaan yang dialaminya. Perkara ini sendiri telah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan setelah dinilai memenuhi unsur tindak pidana. (**/WISNU)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/polres-enrekang-polda-sulsel-klarifikasi-terkait-kasus-penganiayaan/">Polres Enrekang Polda Sulsel, Klarifikasi Terkait Kasus Penganiayaan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/polres-enrekang-polda-sulsel-klarifikasi-terkait-kasus-penganiayaan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 08:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[#prapradilanwajo #pnwajo #kajariwajo# murbai #faridmamma #malassarinvestigasi #pemdawaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3514</guid>

					<description><![CDATA[<p>SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI&#124; Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/">BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI|</strong> Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.</p>
<p>Sementara pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua saksi, Hasan Nur dan Andi Fizar.</p>
<h2>BAP Ditolak Majelis Hakim</h2>
<p>Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat yang diajukan termohon. Penolakan terutama menyasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat secara formil.</p>
<p>Kuasa hukum MKS mengungkapkan, dalam beberapa dokumen BAP tidak terdapat paraf terperiksa, padahal paraf merupakan syarat wajib keabsahan BAP.</p>
<p>Selain itu, ditemukan pula BAP yang telah diparaf oleh terperiksa namun tidak ditandatangani oleh penyidik.<br />
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan,” tegas Farid Mamma di persidangan.</p>
<h2>LHP Inspektorat Jadi Titik Krusial</h2>
<p>Masalah juga muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.</p>
<p>Majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara LHP asli dengan fotokopi yang telah dilegalisir di kantor pos sebagai pembanding, sehingga alat bukti tersebut ditolak sebelum disesuaikan.</p>
<p>Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan kembali mengajukan LHP Inspektorat. Namun majelis hanya menerima tanpa menguji substansinya, menyusul keberatan dari kuasa hukum MKS yang menilai unsur autentik LHP tidak terpenuhi.</p>
<p>Kuasa hukum MKS menegaskan, LHP yang sah harus dilengkapi lampiran klarifikasi dari pihak teraudit. Tanpa unsur tersebut, LHP dianggap cacat formil.</p>
<p>“Dalam praperadilan, yang diuji bukan benar atau salahnya LHP, melainkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka alat bukti batal demi hukum,” ujar Farid.</p>
<h2>Pengakuan Penyidik: MKS Tak Didampingi Pengacara</h2>
<p>Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Muh. Nur, yang selain saksi juga merupakan penyidik Kejari Wajo. Di hadapan majelis, ia mengakui bahwa sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka, Kurnia alias MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum.</p>
<p>Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.</p>
<p>Tak hanya itu, dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hanya satu SPDP yang diterbitkan pada Juni 2024, namun baru diserahkan setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025. SPDP tersebut pun tidak diserahkan langsung kepada MKS, melainkan hanya dititipkan.</p>
<h2>Ahli: Penyidikan Anprosedural</h2>
<p>Saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius.</p>
<p>“SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural,” kata Makkah usai sidang.</p>
<p>Ia juga menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Inspektorat atau BPKP hanya berwenang menghitung, bukan menetapkan.</p>
<p>Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah. Alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum misalnya tanpa izin penyitaan tidak sah dan tidak dapat digunakan.</p>
<h2>Transisi KUHP dan KUHAP Baru</h2>
<p>Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2023, KUHP baru telah berlaku, disusul KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2026.</p>
<p>Dalam masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54.33 yang mengatur bahwa hukum materiil menggunakan KUHP 2023, sementara hukum formil penyidikan masih menggunakan KUHAP lama.</p>
<p>Namun, untuk tindak pidana korupsi, pasal-pasal lama—termasuk Pasal 2 dan Pasal 3—telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.</p>
<p>“Terakhir, untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, pendampingan penasihat hukum adalah kewajiban. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan.</p>
<p>Tanpa pendampingan, pemeriksaan tidak sah kecuali ada berita acara penolakan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.</p>
<p>Laporan: Sira | Editor: KY</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/">BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 15:20:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3479</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; LUWU &#8211; Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum yang berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu, modus mereka berupa pembuatan berita miring sebagai senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU seperti yang terjadi disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/">&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_3480" aria-describedby="caption-attachment-3480" style="width: 432px" class="wp-caption alignnone"><img fetchpriority="high" decoding="async" class="size-full wp-image-3480" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755.jpg" alt="" width="432" height="364" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755.jpg 432w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755-300x253.jpg 300w" sizes="(max-width: 432px) 100vw, 432px" /><figcaption id="caption-attachment-3480" class="wp-caption-text">Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan </figcaption></figure>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU &#8211; Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum yang berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu, modus mereka berupa pembuatan berita miring sebagai senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU seperti yang terjadi disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.</p>
<p>Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial NRN yang mengaku sebagai wartawan disalah satu Media Online di Kota Palopo yang mana setelah melancarkan aksinya oknum tersebut meminta uang secara berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam manager SPBU Bonepute dengan dalih tidak akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya dipenuhi, modus operandi ini terungkap setelah pihak SPBU Bonepute bernama Alling (manager) merasa tak sanggup lagi memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh Oknum Wartawan tersebut.</p>
<p>Menurut keterangan saudara Alling yang juga merupakan manager, mengatakan bahwa Oknum NRN bersama rekannya mendatangi SPBU Bonepute sejak beberapa pekan lalu dengan maksud meminta sejumlah uang, dengan cara mengundang manager SPBU bertemu di Kota Palopo pada hari Rabu, 17/12/2025 dan Oknum bersama rekannya meminta uang sebesar Rp.30 juta,- dengan ancaman jika tidak memberikan uang sejumlah yang mereka minta, maka akan membuat berita miring mengenai kegiatan SPBU Bonepute yang meraka tuding telah melakukan suplai BBM subsidi secara tidak benar, yang sebenarnya tudingan tersebut telah dijawab pada saat mereka melakukan klarifikasi, namun jawaban tersebut tidak menyurutkan niat mereka untuk tetap memaksa memberikan uang.</p>
<p>Oleh karena dibawah ancaman maka saudara Alling (Manager SPBU) terpaksa memenuhi permintaan oknum wartawan dan rekannya, karena berpikir jika hal tersebut beredar di media sosial, maka benar tidaknya pemberitaan tersebut akan berimbas buruk pada pekerjaannya dan usaha SPBU itu sendiri.</p>
<p>Puncak dari aksi pemerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 18 Desember 2025, dimana untuk yang kedua kalinya Oknum Wartawan dan Rekannya, kembali datang meminta uang dengan nominal yang sama, namun karena manager SPBU sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan tersebut, maka Manager SPBU langsung menolak dan memblokir kontak WA, dan tak lama setelah penolakan tersebut, Oknum Wartawan tersebut langsung menerbitkan berita di media online yang menuding SPBU Bonepute melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis Solar dengan judul, <strong><em>&#8220;Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu&#8221;</em></strong>, padahal pada saat konfirmasi pihak SPBU telah menegaskan bahwa pengisian BBM jenis Solar pada mobil tangki LPG dilakukan karena pada saat itu Dex lite di SPBU Bonepute kosong, namun jawaban klarifikasi yang merupakan Hak Jawab tidak disertakan dalam pemberitaannya.</p>
<p>Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Lembaga Koalisi LSM dan Perss, dimana melalui Kepala Departemen Investigasi dan Monitoring saudara Arief Hidayatullah mengutuk perbuatan tersebut, beliau mengatakan pada awak media Makassar Investigasi bahwa, atas praktik pemerasan yang berkedok jurnalisme ini sudah sangat jelas telah mencoreng citra profesi wartawan yang seharusnya bekerja secara profesional dan beretika sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 40 tentang Pers, dimana Jurnalis dituntut harus bekerja sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arief juga mengatakan, bahwa praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan dan Rekannya sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti KUHPidana pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jo. Pasal 369 KUHPidana, dimana Pemerasan yang dibarengi dengan ancaman pencemaran nama baik, akan berdampak pada pidana penjara, dan perbuatan tersebut juga berdampak demikian destruktif bagi Negara dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Bahwa wartawan yang melakukan pemerasan dan pengancaman dengan melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi hukum pidana umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama seperti warga negara lainnya, dimana statusnya sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum atau immunitas dari tindak pidana tersebut.</p>
<p>Arief menjelaskan, bahwa landasan hukum pidana atas tindakan pemerasan dan pengancaman sangat jelas diatur dalam KUHP, khususnya :</p>
<ol>
<li>Pasal 368 KUHP (Pemerasan), dimana setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.</li>
<li>Pasal 369 KUHP (Pengancaman terkait aib/rahasia), dimana ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang memaksa orang lain dengan ancaman akan membuka rahasia untuk tujuan yang sama (menguntungkan diri secara melawan hukum).</li>
<li>Pasal 335 KUHP (Perbuatan memaksa/pengancaman biasa), dimana mengatur tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman.</li>
<li>Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika pemerasan dan pengancaman dilakukan melalui media elektronik (internet, media sosial), pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE, misalnya terkait pengancaman.</li>
</ol>
<p>Lanjut Arief, oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum dapat pula diberikan sanksi tambahan berupa sanksi Kode Etik Jurnalistik, dimana Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan adalah pelanggaran berat kode etik dan pelakunya harus dipidana.</p>
<p>Arief menegaskan, bahwa atas perbuatan tersebut, maka lembaga kami memandang perlu untuk melakukan pelaporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan dan rekannya, karena telah mencemarkan nama Jurnalis dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap manager SPBU Bonepute Luwu serta menyebarluaskan informasi bohong (hoax) ke berbagai media online tanpa memuat hak jawab dari objek pemberitaan.</p>
<p>Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Wartawan tersebut, sudah sangat jelas telah merusak reputasi dan nama baik serta marwah para jurnalis di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, olehnya kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polresta Kabupaten Luwu untuk segera bertindak mengamankan para oknum wartawan tersebut karena telah meresahkan seluruh golongan dan elemen masyarakat dengan melakukan praktek-praktek pengancaman dan pemerasan, hal ini guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Kata Arief tegas.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/">&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 24 Dec 2025 03:21:03 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3468</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran. Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/">Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sul-sel Mulyadi S.H dan DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H menyoroti Proyek Rehabilitasi Ruang Kerja Wakil Bupati Luwu yang diduga terjadi maladministrasi hingga mark-up anggaran.</p>
<p>Mulyadi S.H menyayangkan proyek ruang kerja wakil bupati tersebut dikerja terlebih dahulu tanpa melalui prosedur lelang di pengadaan barang dan jasa melalui Portal LPSE.</p>
<p>&#8220;Besar dugaan kami ada persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain, sehingga rehabilitasi ruang kerja wakil bupati dikerjakan terlebih dahulu tanpa proses lelang tender.&#8221; Ungkap Mulyadi S.H</p>
<p>Mulyadi S.H mengatakan dalam Peraturan KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) mencakup berbagai aspek hukum persaingan usaha di Indonesia, termasuk Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 sebagai landasan utama, serta Peraturan Komisi (PerKPPU) yang mengatur tata cara penanganan perkara (monopoli, kemitraan), program kepatuhan, merger, dan sanksi administratif.</p>
<p>&#8220;Jelas dalam regulasi UU No. 5 Tahun 1999: Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (dasar hukum utama). UU No. 20 Tahun 2008: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Peraturan Pemerintah (PP) terkait pelaksanaan UU tersebut, misalnya PP No. 44 Tahun 2021, Peraturan KPPU No. 2 Tahun 2023 (PerKPPU 2/2023): Penyempurnaan aturan penanganan perkara dengan penjelasan alat bukti yang lebih detil. .&#8221; Tegas Mulyadi S.H</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menegaskan anggaran tersebut diduga anggaran siluman yang dimana proyek rehabilitasi Ruker Wabup dikerjakan tanpa ada RAB.</p>
<p>&#8220;Anggaran tersebut juga hingga saat ini tidak ada muncul di portal LPSE mau Tender, Pengadaan Langsung, sedangkan di portal lainnya proyek rehabilitasi ruker wabup muncul dengan nilai pagu Rp.250.125.480 sangat jelas kedua portal diatas, dugaan kami sangat besar itu anggaran siluman karena dikerjakan tanpa proses dan RAB.&#8221; Imbuhnya</p>
<p>Anehnya lagi uang muka proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati lebih dulu cair dibandingkan sejumlah utang daerah tahun 2024 untuk pembangunan fisik.</p>
<p>&#8220;Harusnya Pemda Luwu memprioritaskan dahulu untuk belanja utang daerah tahun lalu (2024), baru bisa membayar pencairan uang muka pembangunan fisik 2025, sudah sangat jelas dinda dugaan kami adanya persekongkolan dan pemufakatan untuk memperkaya diri sendiri dan orang lain.&#8221; Mulyadi S.H dengan nada kesal</p>
<p>Selain itu, DIREKTORAT PIMPINAN PUSAT LEMBAGA PENGAWASAN PUBLIK SEMANGAT GARUDA BERDAULAT REPUBLIK INDONESIA ( DIKPUS.LPP.SEGEL.RI ) melalui sekjend SYAMSURYADI, S.H angkat bicara saat dikonfirmasi, Pelaksanaan rehabilitasi Ruker Wabup Luwu tanpa RAB itu jelas bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tertuang dalam Pasal 3, Pasal 6, dan Pasal 50.</p>
<p>Selain bertentangan dengan Perpres yang dimaksud, pelaksanaan rehabilitasi ruker wabup Luwu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara tertuang dalam Pasal 17 ayat (2) yang berbunyi “Belanja negara hanya boleh dilakukan jika ada dokumen anggaran dan perikatan yang sah. Jika pekerjaan dimulai sebelum kontrak, anggaran yang digunakan bisa dianggap tidak sah.</p>
<p>Undang-undang lain yang berkaitan yaitu nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) Pasal 2 dan 3 berbunyi “Jika pekerjaan dilakukan tanpa prosedur yang benar, ada potensi penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara, yang bisa dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi.&#8221;</p>
<p>Serta peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) nomor 9 tahun 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia mengatur bahwa semua pekerjaan harus melalui tahapan pemilihan dan kontrak sebelum dimulai dengan konsekuesi hukum pembatalan pekerjaan dan tidak dibayarkan anggaran.</p>
<p>Sementara itu SYAMSURYADI, S.H menambahkan bahwa dengan nilai pagu anggaran Rp.250.125.480 untuk proyek rehabilitasi ruang kerja wakil bupati diduga kemahalan, pemborosan, hingga mark-up anggaran.</p>
<p>&#8220;Besar dugaan kami dinda dengan luasan ruang kerja tersebut tidak memakan anggaran sampai 250 juta sekian hanya rehabilitasi, kecuali kalau bahan material atau wallpapernya ada kandungan emasnya.&#8221; Tutup Syamsuryadi S.H</p>
<p>Dalam waktu dekat akan rapat konsolidasi Koalisi LSM dan Pers, Advokasi, hingga Organisasi Masyarakat (Ormas) Sulsel di Mabes Kota Makassar.</p>
<p>Kami juga menantang dan mendesak APH, OMBUDSMAN, KPPU, BPKP hingga KPK turun dan memanggil KPA, PPK, Rekanan bahkan Kaban Pengadaan Barang dan Jasa (Kabag ULP) agar segera mengaudit serta memeriksa Administrasinya.</p>
<p>Hingga berita ini terbit kami belum mendapatkan tanggapan dinas terkait.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/">Diduga Maladministrasi Hingga Mark-up Anggaran, Proyek Ruker Wabup Tuai Sorotan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/diduga-maladministrasi-hingga-mark-up-anggaran-proyek-ruker-wabup-tuai-sorotan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
