<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>PERISTIWA &#8211; MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/peristiwa/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2026 07:36:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>APIK Sultra : &#8220;Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 07:36:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4374</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025 Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025</p>
<p>Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. Di tengah status objek yang masih terikat garis segel negara, aktivitas pengapalan nikel sepihak bahkan dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di lokasi ilegal tersebut.</p>
<p>Merespons mandulnya penegakan hukum lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas keterlibatan sistemik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko)  Ketua Umum APIK Sultra, Andi, menegaskan bahwa maraknya investasi maritim ilegal di pesisir Bumi Anoa berakar dari runtuhnya fungsi kontrol garda penjaga gerbang laut tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami menantang nyali Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko . Jika otoritas yang memberikan jaminan keluar-masuk kapal di dermaga ilegal ini dibiarkan bebas dari jerat hukum, maka seluruh aturan maritim dan keselamatan lingkungan di Sultra resmi hanya menjadi pajangan kertas belaka!&#8221; tegas Andi.</p>
<p><strong>Analisis Yuridis : Mematahkan Alibi Ego Sektoral Syahbandar Lapuko</strong></p>
<p>Dalam berbagai dinamika perizinan pelabuhan khusus (tersus) tambang, Kantor Syahbandar Lapuko kerap menggunakan tameng administratif bahwa urusan kesesuaian tata ruang laut (PKKPRL) merupakan wewenang mutlak KKP Pusat, bukan domain mereka</p>
<p>APIK Sultra secara tegas mematahkan alibi lepas tangan tersebut berdasarkan konstruksi hukum positif yang berlaku:</p>
<p>Asas Otoritas Wilayah Kerja Maritim Pelayaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki fungsi tertinggi dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan ketaatan hukum di wilayah perairan kewenangannya. Segala aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk dan patuh terhadap legitimasi kepemimpinannya. Syahbandar tidak dibenarkan menerbitkan dokumen clearance pelayaran di atas fasilitas yang status fisik darat dan lautnya cacat hukum.</p>
<p>Jerat Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP): Tindakan Syahbandar Lapuko yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang di Jeti Dua Ulusawa—yang secara nyata melenceng jauh dari koordinat SK Tersus resmi di Desa Sangi-Sangi memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan turut serta (medepleger) memfasilitasi kelancaran sirkulasi komoditas dari kejahatan ruang laut.</p>
<p>Konformitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerbitan SPB pada jeti ilegal yang tidak berizin lingkungan darat dan laut ini memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jabatan otoritas diduga telah disalahgunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang mendasari desakan pemeriksaan</p>
<p><strong>Pelanggaran Konstitusi UUD 1945 dan Efek Domino di Moramo</strong></p>
<p>APIK Sultra menegaskan bahwa tindakan membiarkan kapal-kapal tongkang bersandar di jeti tak berizin bukan sekadar masalah administrasi logistik, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh:</p>
<p>Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>
<p>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Mandat penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran elit korporasi.</p>
<p><strong>Sikap Tegas APIK Sultra : Hentikan Drama Serial Asia!</strong></p>
<p>Andi menilai sangat ironis ketika kejahatan lingkungan terjadi di depan mata, namun instansi hukum daerah memilih lumpuh dan harus selalu menunggu penindakan dari pusat. Kondisi ini membuat penegakan hukum di perairan Bumi Anoa terlihat layaknya drama serial Asia yang memelihara episode pembiaran ekosida maritim.</p>
<p>APIK Sultra menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil Kepala Syahbandar Lapuko dan jajaran direksi PT GMS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana materiil murni</p>
<p>Tegakkan sanksi hukum pidana badan sekarang juga, atau akui secara terbuka bahwa aturan maritim di Sulawesi Tenggara memang sengaja dijadikan lelucon di atas kertas demi melindungi kepentingan para elit pemilik modal! (**Red-ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 13:19:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#LAWANKORUPTOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4371</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSARINVESTIGASI.ID &#8211; JAKARTA &#124; Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat afternoon, 25 September 2026. &#160; Husniah Talenrang ditetapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID &#8211; JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat afternoon, 25 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain pidana korupsi, penyidik juga tengah mengusut rangkaian kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasil Penyidikan Bersama dan Penggeledahan</p>
<p>Kasus ini diusut melalui metode penyidikan bersama (joint investigation) yang melibatkan tiga unsur kepolisian:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Kortas Tipidkor Polri</p>
<p>&#8211; Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan</p>
<p>&#8211; Satreskrim Polresta Gowa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan 4 orang ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa, ahli hukum perusahaan, serta ahli pemerintahan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain memeriksa saksi, petugas juga telah menggeledah empat lokasi penting di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua saksi penting berinisial HA dan RP. Penetapan HT sebagai tersangka diputuskan setelah forum penyidik menyepakati hasil gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Modus Operandi Potongan Per Rumah</p>
<p>Salah satu modus operandi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, HT disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang,&#8221; ujar Brigjen Pol. Roberthus Yohannes.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tarif pungutan liar yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Dari hasil penyidikan sementara, perantara yang diduga merupakan sopir pribadi HT telah menerima setoran tunai dari beberapa pengembang, di antaranya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; PT Royal Persada: Menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.</p>
<p>&#8211; PT Renjana: Menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik gabungan saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam pusaran kasus korupsi perizinan di Kabupaten Gowa ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 06:20:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4364</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda Kreasi Digital mendapatkan telepon hingga 3x dari mertuanya pasca menerbitkan pemberitaan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.919.27 Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan. Telepon tersebut masuk melalui nomornya ipar dan tiba-tiba mertua saya yang berbicara, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda Kreasi Digital mendapatkan telepon hingga 3x dari mertuanya pasca menerbitkan pemberitaan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.919.27 Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.</p>
<p>Telepon tersebut masuk melalui nomornya ipar dan tiba-tiba mertua saya yang berbicara, bahkan mertua saya sempat menyuruh saya menghapus berita yang sudah saya terbitkan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.91927.</p>
<p>&#8220;Dengan dilibatkannya mertua saya oleh oknum pengelola SPBU Lanipa inisial AB yang dikenal anak pemilik SPBU tersebut sebagai bahan yang kami duga untuk mengintervensi saya karena ada hubungan keluarga dekat.&#8221; Kata Randi</p>
<p>Randi menegaskan ke Pak Arul selaku Manager SPBU Lanipa dengan melakukan konfirmasi untuk pemberitaan selanjutnya agar berimbang, namun Pak Arul memblokir.</p>
<p>Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyayangkan sikap oknum anak pemilik SPBU Lanipa 74.919.27 inisial AB yang dimana Tindakan mengintervensi atau memaksa wartawan menghapus berita melalui pihak ketiga (seperti mertua atau keluarga) dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).</p>
<p>&#8220;Secara hukum, memaksa penghapusan berita (take down) di luar mekanisme resmi adalah bentuk penyensoran dan penghalangan tugas jurnalistik. Selain UU Pers, pelaku juga berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman psikologis, atau intimidasi jika intervensi tersebut disertai tekanan yang membuat keluarga merasa terancam.&#8221; Ungkap Mulyadi</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menyesali tindakan Pak Arul Manager pihak SPBU Lanipa 74.919.27 yang bertanggungjawab penuh seluruh aktivitas di lingkungan SPBU Lanipa tidak memberikan tanggapan hingga memblokir wartawan saat dikonfirmasi.</p>
<p>&#8220;Tindakan manajer SPBU dan oknum pengelola tersebut jelas melanggar aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis, Pelanggaran Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jelas dalam Pasal 4 Ayat (3), Sanksi Pidana (Pasal 18 Ayat 1).&#8221; Tegasnya</p>
<p>Mulyadi S.H berharap agar Bapak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si agar tidak main-main dengan kasus yang ditimpah anggota tim kami dari Koalisi Sulsel dari Media Berandanews.com yaitu adinda Isnurandi Iskandar.</p>
<p>&#8220;Tangkap dan Proses sesuai hukum yang dimana manager SPBU Lanipa 74.919.27 tersebut nyata memblokir wartawan, besar dugaan kami sorotan kami dugaan pungli itu jelas karena manager tersebut sempat ingin memberikan nilai uang 200.000 melalui kerabat Randi.&#8221; Tutup Mulyadi</p>
<p>Hingga berita ini terbit Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan respon atau tanggapan saat dikonfirmasi tim Koalisi Sulsel via chat whatsapp.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 18:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4360</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS mempertanyakan legalitas fasilitas tersebut karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Terminal Khusus (Tersus), sementara aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dengan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS mempertanyakan legalitas fasilitas tersebut karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Terminal Khusus (Tersus), sementara aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dengan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan pihak Syahbandar Lapuko.</p>
<p>GRPS Sultra menduga terdapat persoalan dalam proses pemberian izin terhadap aktivitas kapal yang menggunakan fasilitas tersebut. Atas kondisi itu, GRPS meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penerbitan SIB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Kami menduga ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh. Bagaimana sebuah dermaga yang diduga belum memiliki kelengkapan izin Tersus dapat tetap beroperasi dan kapal-kapal memperoleh SIB? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan GPRS Sultra, Selasa (22/9/2026).</p>
<p><strong>Sejumlah Temuan Menjadi Dasar Sorotan</strong></p>
<p>Menurut GRPS Sultra, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat sejumlah temuan yang berkaitan dengan aspek perizinan dan lingkungan di lokasi kegiatan PT GMS.</p>
<p>Pertama, berdasarkan keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gakkum Lingkungan Hidup Kendari, DLH Konawe Selatan menyatakan bahwa pembangunan fisik Jeti Dua tidak didahului dengan pengajuan dokumen perizinan lingkungan kepada DLH Konawe Selatan.</p>
<p>Kedua, GRPS menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam izin Tersus PT GMS dengan lokasi Jeti Dua yang beroperasi. Izin tersebut disebut tercatat di Desa Sangi-Sangi, sedangkan fasilitas Jeti Dua berada di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.</p>
<p>Ketiga, aspek pemanfaatan ruang laut juga menjadi perhatian. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut pernah melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan reklamasi di lokasi tersebut karena belum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).</p>
<p>Selain persoalan perizinan, GRPS turut menyoroti informasi mengenai dugaan pencemaran sungai dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitar kawasan operasional perusahaan. Menurut GRPS, seluruh temuan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang agar status hukumnya menjadi jelas.</p>
<p><strong>GRPS Minta Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan</strong></p>
<p>Atas berbagai persoalan tersebut, GRPS Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional Jeti Dua PT GMS.</p>
<p>GRPS meminta Kejati Sultra mengusut status perizinan Jeti Dua atau Terminal Khusus PT GMS, berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup terkait temuan di area operasional, serta meminta keterangan dari pihak manajemen PT GMS dan jajaran Syahbandar Lapuko.</p>
<p>Selain itu, GRPS meminta agar dasar penerbitan SIB terhadap kapal-kapal yang melakukan aktivitas melalui fasilitas tersebut diperiksa secara transparan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi dan kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kami meminta agar dasar penerbitan SIB dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lainnya, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas GRPS.</p>
<p>GRPS Sultra menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan pihak mana pun. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, GRPS meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pada saat yang sama, GRPS menilai pihak PT GMS maupun Syahbandar Lapuko perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sehingga informasi mengenai status perizinan Jeti Dua, dasar penerbitan SIB, serta berbagai persoalan lingkungan yang dipersoalkan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Dugaan Penggelapan Barang Milik Negara Sampai Bagi-bagi Proyek Terjadi Di BBPP Batangkaluku, Koalisi LSM dan Perss &#8220;Desak Kementan RI Copot Para Pejabat Yang Terlibat&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-penggelapan-barang-milik-negara-sampai-bagi-bagi-proyek-terjadi-di-bbpp-batangkaluku-koalisi-lsm-dan-perss-desak-kementan-ri-copot-para-pejabat-yang-terlibat/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-penggelapan-barang-milik-negara-sampai-bagi-bagi-proyek-terjadi-di-bbpp-batangkaluku-koalisi-lsm-dan-perss-desak-kementan-ri-copot-para-pejabat-yang-terlibat/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 16:11:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4351</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai sorotan tajam dari aktivis anti korupsi, dimana berdasarkan hasil penelusuran lembaga koalisi LSM dan Perss menemukan adanya barang milik negara yang diduga dimanfaatkan secara pribadi serta bagi-bagi proyek pada anggaran pemeliharaan yang diduga melibatkan Kepala [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Gowa, Permasalahan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku Kab. Gowa Provinsi Sulawesi Selatan (BBPP Batangkaluku) menuai sorotan tajam dari aktivis anti korupsi, dimana berdasarkan hasil penelusuran lembaga koalisi LSM dan Perss menemukan adanya barang milik negara yang diduga dimanfaatkan secara pribadi serta bagi-bagi proyek pada anggaran pemeliharaan yang diduga melibatkan Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran yang saat ini menjabat.</p>
<p>Bahwa secara hukum mengambil barang milik Negara tanpa melalui prosedur perundang-undangan yang berlaku, dapat dikategorikan sebagai bentuk penggelapan BMN, dimana diketahui berdasarkan pengakuan beberapa narasumber dilingkup BBPP Batangkaluku mengatakan bahwa material bongkaran pada paket pekerjaan direhabilitasi Rujab Ka.Balai tidak dilaporkan ke KPKNL untuk dilelang dan selanjutnya hasil dari penjualan tersebut akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP namun pada kenyataannya diambil dan digunakan secara pribadi oleh Kepala Balai BBPP Batangkuluku.</p>
<p>Koordinator Investigasi Koalisi LSM dan Perss (Sofyang Ichal) yang lebih akrab disapa Ichal mengatakan dihadapan awak media Makassar Investigasi (Rabu, 23/09/2026) sempat kecewa dengan lembaga yang digunakannya untuk membuat pelaporan atas permasalahan yang ada di BBPP Batangkaluku, lembaga tersebut melalui sekretaris DPW Sulsel sempat melakukan intervensi terhadap temuan kami serta mengancam kami akan melaporkan balik jika apa yang kami sikapi tidak terbukti, namun ichal enggan menyebutkan nama lembaga tersebut, dan saat ini Ichal menggunakan lembaga yang menanungi LSM dan Perss untuk membongkar dugaan tindak pidana Korupsi yang terjadi di BBPP Batangkaluku.</p>
<p>Ichal menegaskan, kami tidak akan pernah mundur apalagi menghentikan pelaporan sebab apa yang dilakukan oleh pihak BBPP Batangkaluku diduga melanggar peraturan perundangan-undangan khususnya tentang Barang Milik Negara yang mana seharusnya seluruh hasil dari bongkaran material atas renovasi rumah jabatan kepala BBPP Batangkaluku wajib dilaporkan untuk selanjutnya dilelang, namun hal itu tidak dilakukan sehingga hal tersebut merupakan pelanggaran hukum, sebab mengambil hasil bongkaran bangunan gedung negara secara ilegal tanpa melalui prosedur pemindahtanganan atau penghapusan Barang Milik Negara (BMN) merupakan perbuatan melawan hukum.</p>
<p>Ichal melanjutkan, atas pelanggaran tersebut Kepala Balai BBPP Batangkaluku dapat dijerat sanksi pidana berat berupa pencurian, penggelapan, atau tindak pidana korupsi, dimana sanksi hukum Pidana dapat dijatuhkan hukuman sesuai KUHP yang menyatakan “<em>Mengambil material bongkaran dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum d</em><em>ikategorikan sebagai pencurian (Pasal 477 KUHP), </em><em>ancaman hukumannya </em><em>7 tahun penjara <strong>juncto</strong> </em><em>Sanksi Pidana Penggelapan </em><em>sesuai </em><em>Pasal </em><em>486</em><em> KUHP</em><em> yang menyatakan</em> <em>j</em><em>ika tindakan ini dilakukan oleh oknum pegawai atau pejabat yang diberi wewenang menguasai atau mengurus gedung tersebut, perbuatan mengalihkan aset untuk kepentingan pribadi dijerat pasal penggelapan.</em></p>
<p>Berdasarkan pendapat hukum kami, apa yang dilakukan oleh Kepala Balai BBPP Batangkaluku diduga masuk dalam kategori Tindak Pidana Korupsi karena material bongkaran gedung negara mempunyai nilai ekonomis dan merupakan aset yang dibiayai APBN, tindakan mengambilnya untuk keuntungan pribadi telah menimbulkan kerugian keuangan negara, sehingga Kepala Balai BBPP Batangkaluku bisa dikenakan UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dimana pihak yang terlibat wajib mengembalikan aset atau mengganti kerugian senilai barang milik negara yang diambil melalui mekanisme Tuntutan Perbendaharaan namun pengembalian dan ganti rugi tidak dapat menghilangkan pidananya.</p>
<p>Perlu diketahui mekanisme pengelolaan hasil bongkaran bangunan gedung negara atau Barang Milik Negara (BMN) diawali dengan penilaian nilai wajar material, dilanjutkan dengan proses penghapusan dari daftar inventaris, dan diakhiri dengan penjualan melalui mekanisme lelang atau pemusnahan jika sudah tidak bernilai ekonomis.</p>
<p>Tahapan mekanisme bongkaran adalah pendataan dan penilaian yang dimulai dari pengguna barang mendata material sisa bongkaran yang masih laku dijual (seperti besi, kayu, atau genteng dan lainnya) serta meminta taksiran harga dari instansi penilai, setelah melalui tahapan tersebut pihak BBPP Batangkaluku membuat permohonan penghapusan dengan mengajukan proses penghapusan aset bangunan ke pejabat berwenang atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sehingga sisa material wajib dijual lewat mekanisme lelang resmi negara jika masih memiliki nilai ekonomis dan uang hasil penjualan lelang material bongkaran disetorkan langsung ke Kas Negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).</p>
<p>Kami menduga apa yang dilakukan oleh Kepala Balai BBPP Batangkaluku diketahui dan disetujui oleh Kabag Umum serta bagian pemeliharaan aset milik negara, sehingga patut diduga kuat telah terjadi pemufakatan dan konspirasi jahat dalam mengambil secara illegal (menggelapkan) barang milik negara dilingkup Kementerian Pertanian tanpa melalui mekanisme peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Bahwa dugaan pelanggaran lainnya juga terjadi pada paket pekerjaan yang menggunakan anggaran pemeliharaan, yang kesemuanya diproporsikan untuk kerabat dekat serta orang-orang tertentu yang dekat dengan Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran, yang berimbas pada rendahnya kwalitas pekerjaan apalagi menggunakan anggaran pemeliharaan untuk suatu pekerjaan yang tidak substansional.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang kami himpun dari berbagai sumber menyatakan seluruh penunjukan langsung atas paket pekerjaan pemeliharaan tidak berdasarkan alur birokrasi yang sebenarnya, hal itu dapat dibuktikan dari seluruh paket pekerjaan yang tidak lagi melalui verifikasi pengajuan SPJ oleh Ketua Tim Kerja Barang Milik Negara (Katimker BMN) namun lansung ke Bendahara Pengeluaran, dan Bendahara membayarkan langsung ke pihak pelaksana (kerabat dekat) tanpa melapor ke katimker BMN, hal itu terjadi atas perintah dari Kepala Balai, Kabag Umum dan Pejabat PBJ, dimana seharusnya Katimker BMN memanggil pelaksana untuk menghitung biaya pekerjaan, setelah itu pelaksana mengajukan usulan alat dan bahan yang akan dipakai atau digunakan untuk bekerja, setelah itu Katimker BMN menyetujui dan menandatanganinya, lalu persetujuan itu dibawa ke Kabag Umum untuk diverifikasi, jika telah disetujui maka pekerjaan tersebut dapat dilaksanakan, namun pada kenyataannya hal itu dilaksanakan diluar dari pada alur birokrasi yang semestinya, sehingga patut diduga kuat telah terjadi pemufakatan jahat antara Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ dan Bendahara Pengeluaran untuk membagi paket-paket pekerjaan kepada orang dekat maupun kerabat mereka.</p>
<p>Hal yang paling mengherankan adalah Pihak Kepala Balai, Kabag Umum, Pejabat PBJ meminta Konsultan Perencana untuk menghitung paket pekerjaan untuk membuat RAB sesuai standarisasi harga satuan nasional, namun setelah RAB dibuat justru harga satuannya diubah menjadi lebih murah agar bisa mendapatkan selisih keuntungan, padahal dalam RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana telah ada keuntungan penyedia yang masuk dalam hitungan, yang lebih mengherankan lagi adalah seluruh paket pekerjaan tersebut dikerjakan sendiri dengan memanggil satpam kantor sebagai tenaga pekerja sekaligus juru hitung untuk merubah RAB yang telah mengikuti standarisasi nasional, namun pada akhirnya RAB yang dibuat oleh Konsultan Perencana yang dijadikan laporan kegiatan ke pusat, sehingga akibat dari perubahan harga satuan yang lebih murah akan berimbas pada kualitas pekerjaan sangat buruk apalagi untuk suatu bangunan negara.</p>
<p>Kongkalikong dan pemufakatan jahat yang dilakukan oleh para pejabat di BBPP Batangkaluku, dapat dibuktikan dari beberapa paket pekerjaan yang menyebabkan amburadulnya birokrasi penggunaan anggaran pemeliharaan karena tidak mengikuti kategori peruntukannya serta mengerjakan pekerjaan yang tidak terlalu mendesak dan tidak substansional, dimana diketahui bahwa anggaran pemeliharaan dengan metode swakelola dibagi beberapa kategori dimana salah satu kategori wajib dilaksanakan oleh pihak pelaksana teknis namun pada kenyataannya diberikan dan dikerjakan oleh orang dekat Kepala Balai dan Kabag Umum yang sama sekali tidak mengetahui secara spesifik pekerjaan secara teknis dan tidak mempunyai kompetensi dalam mengerjakan pekerjaan fisik.</p>
<p>Ichal menegaskan seluruh kegiatan yang menggunakan anggaran pemeliharaan yang ada di Balai Besar Pelatihan Pertanian Batangkaluku dilaksanakan tidak sesuai SOP dan Peraturan tentang pengadaan barang/jasa dan sengaja melabrak peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dapat dibuktikan dari seluruh paket pekerjaan yang hanya diproporsikan kepada orang-orang tertentu tanpa melibatkan tenaga teknis serta mengambil barang milik negara tanpa melalui prosedur hukum yang berlaku, sehingga terindikasi telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang mengarah kepada tindak pidana korupsi yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan massif.</p>
<p>Olehnya kami mendesak Kementerian Pertanian melalui Menteri Pertanian dan Inspektorat Jenderal untuk melakukan audit investigasi terhadap seluruh permasalahan yang ada di BBPP Batangkaluku, guna mencegah terjadi kerugian negara yang lebih besar serta mencegah kembali terjadinya hal serupa, dan dalam waktu dekat kami akan melakukan pelaporan resmi ke Aparat Penegak Hukum dan mengawal laporan tersebut dengan aksi turun kejalan. Tegas Ichal;(**SFN)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-penggelapan-barang-milik-negara-sampai-bagi-bagi-proyek-terjadi-di-bbpp-batangkaluku-koalisi-lsm-dan-perss-desak-kementan-ri-copot-para-pejabat-yang-terlibat/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 12:52:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4348</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si SPBU agar turun dan menangkap oknum karyawan SPBU Lanipa 74.919.27 yang diduga melakukan pungli ke para petani maupun nelayan yang menggunakan jerigen. Yang dimana dugaan pungli tersebut hasil pantauan tim dilapangan di SPBU Lanipa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si SPBU agar turun dan menangkap oknum karyawan SPBU Lanipa 74.919.27 yang diduga melakukan pungli ke para petani maupun nelayan yang menggunakan jerigen.</p>
<p>Yang dimana dugaan pungli tersebut hasil pantauan tim dilapangan di SPBU Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan bahwa tiap jerigen dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.</p>
<p>&#8220;Kalau hasil monitoring dan kajian kami dilapangan, pungli sebesar Rp 25.000 perjerigen, dalam sehari kami duga dia melayani kurang lebih 100 jerigen laba atau hasil dugaan pungli bisa dapat Rp. 2.500.000 dikalikan 30hari (sebulan) Rp. 75.000.000 karena sehari para pelansir dapat kurang lebih 100 jerigen.&#8221; Tegas Mulyadi</p>
<p>Kami menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menangkap segera adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) oleh pihak Oknum SPBU Lanipa ke para pelansir atau pengepul.</p>
<p>Diduga ada praktik kerjasama antara para penimbung maupun, pengumpul untuk di ecerkan, dan masalah ini kuat dugaan sudah berlangsung lama antara Operator dan Pengawas SPBU dengan para pemain minyak. jelas warga.</p>
<p>Hingga berita ini terbit pihak pengelola SPBU Lanipa atau manager belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi atas adanya dugaan pungli tersebut.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. </title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 17:43:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#LAWANKORUPTOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4367</guid>

					<description><![CDATA[KASSARINVESTIGASI.ID &#124; MAKASSAR &#8211; Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mempertanyakan kejelasan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Regional Mamminasata Tahap I. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023–2024 ini menelan anggaran fantastis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR &#8211; Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mempertanyakan kejelasan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Regional Mamminasata Tahap I. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023–2024 ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 153.121.244.078.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedatangan pengurus LSM LIRI tersebut diterima langsung oleh pihak Kejati Sulsel dalam sebuah forum audiensi resmi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel Riyadi B.K., Kepala Seksi Perdata (Kasi Perdata) Bambang, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi. Sementara dari pihak pelapor, hadir Ketua Umum DPP LIRI Sulsel Sirajuddin didampingi penasihat hukumnya, Andi Fajar, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, perwakilan hukum DPP LIRI, Andi Fajar, S.H., menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan kejelasan penanganan laporan yang mereka masukkan. Menurutnya, laporan tersebut seolah mandek dan kehilangan arah selama dua tahun terakhir tanpa adanya ekspose perkara yang jelas dari pihak kejaksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setahu kami, pelaporan ini sudah kami masukkan sebanyak tiga kali ke Kejati Sulsel. Surat pertama didisposisi oleh Kajati ke Asintel, surat kedua diarahkan ke Aspidsus, dan surat ketiga justru bermuara di Asdatun. Kami bingung kenapa laporan terkait proyek senilai 153 miliar rupiah ini tidak kunjung ditindaklanjuti secara pidana,&#8221; ujar Andi Fajar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kasi Perdata Datun Kejati Sulsel, Bambang, memberikan klarifikasi dari sudut pandang hukum perdata. Dirinya menjelaskan bahwa bidang Datun Kejati Sulsel sebelumnya memang menerima permohonan resmi untuk melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap proyek SPAM Mamminasata tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bambang menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara ketat dan profesional berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Sebelum pendampingan disetujui, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dalam proses pendampingan tersebut, kami melewati beberapa tahapan yang rigid, mulai dari rapat awal, rapat monitoring dan evaluasi (monev), rapat koordinasi, hingga rapat penentuan (defining meeting). Seluruh rangkaian pendampingan hukum untuk proyek IPA tersebut kini telah resmi berakhir dan ditutup melalui Exit Meeting per tanggal 17 Februari 2025,&#8221; jelas Bambang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kendati pihak Kejati Sulsel menyatakan proses pendampingan hukum perdata telah selesai, Ketua Umum DPP LIRI Sulsel, Sirajuddin, menyatakan tetap menyayangkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya. LIRI menduga kuat telah terjadi praktik pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan jika dugaan pengurangan volume ini dibiarkan. Hasil investigasi kami menduga adanya pemasangan pipa yang tidak sesuai spesifikasi, kedalaman galian yang hanya 2 meter, serta beberapa item pekerjaan lain yang disinyalir menyimpang dari kontrak kerja. Kami sudah mengawal kasus ini siang dan malam, bahkan menyertakan bukti foto dan video dalam laporan kami,&#8221; tegas Sirajuddin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sirajuddin menambahkan, sebelum menempuh jalur audiensi ini, massanya telah menggelar aksi unjuk rasa damai sepanjang tahun 2024 demi mendesak penegakan hukum yang serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup audiensi, pihak DPP LIRI menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berencana melayangkan surat permintaan audiensi kedua untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel guna meminta dilakukannya audit investigatif menyeluruh. Tak hanya itu, tembusan surat laporan ini juga akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, KPK RI, hingga Kementerian PUPR di Jakarta. Pungkasnya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Cipayung Plus Kepung Pertamina, Beri Ultimatum 3×24 Jam : “Makassar Gelap, Migas Sulit dan Rakyat Menjerit”</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/cipayung-plus-kepung-pertamina-beri-ultimatum-3x24-jam-makassar-gelap-migas-sulit-dan-rakyat-menjerit/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/cipayung-plus-kepung-pertamina-beri-ultimatum-3x24-jam-makassar-gelap-migas-sulit-dan-rakyat-menjerit/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 15 Sep 2026 03:25:01 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4329</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, Persoalan kelangkaan BBM dan LPG di Kota Makassar kembali memantik kemarahan kelompok mahasiswa. Cipayung Plus Kota Makassar yang terdiri dari PMKRI, GMKI, GMNI, PMII, dan HMI Makassar Timur, KAMMI, dan LMND turun ke jalan mendesak Pertamina segera membenahi persoalan distribusi migas yang dinilai meresahkan masyarakat. Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Persoalan kelangkaan BBM dan LPG di Kota Makassar kembali memantik kemarahan kelompok mahasiswa. Cipayung Plus Kota Makassar yang terdiri dari PMKRI, GMKI, GMNI, PMII, dan HMI Makassar Timur, KAMMI, dan LMND turun ke jalan mendesak Pertamina segera membenahi persoalan distribusi migas yang dinilai meresahkan masyarakat.</p>
<p>Aksi tersebut dipimpin langsung oleh Jenderal Lapangan Febri Tiring. Massa membawa grand isu “Makassar Gelap: Migas Sulit dan Rakyat Menjerit”, sebagai bentuk kritik terhadap kondisi distribusi energi yang dianggap belum mampu menjawab kebutuhan masyarakat.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4330" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-scaled.jpg" alt="" width="1440" height="2560" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-scaled.jpg 1440w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-169x300.jpg 169w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-576x1024.jpg 576w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-768x1365.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-864x1536.jpg 864w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-1152x2048.jpg 1152w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-750x1333.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0002-1140x2027.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1440px) 100vw, 1440px" />Aksi berlangsung alot. Massa mendesak agar pihak Pertamina tidak sekadar memberikan penjelasan normatif, tetapi berani mengambil langkah konkret terhadap persoalan kelangkaan BBM dan LPG serta berbagai persoalan distribusi yang dipersoalkan.</p>
<p>Setelah melalui dinamika aksi, massa akhirnya diterima oleh sejumlah pihak dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Dalam pertemuan tersebut, enam tuntutan Cipayung Plus Kota Makassar akhirnya ditandatangani oleh pihak yang menemui massa.</p>
<p>Namun, bagi Cipayung Plus, tanda tangan bukanlah akhir perjuangan.</p>
<p>Enam tuntutan tersebut justru menjadi awal pengawalan terhadap komitmen Pertamina.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4331" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-scaled.jpg" alt="" width="1920" height="2560" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-scaled.jpg 1920w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-225x300.jpg 225w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-768x1024.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-1152x1536.jpg 1152w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-1536x2048.jpg 1536w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-750x1000.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260915-WA0001-1140x1520.jpg 1140w" sizes="(max-width: 1920px) 100vw, 1920px" /><strong>Cipayung Plus Kota Makassar menuntut :</strong></p>
<ol>
<li>Usut tuntas mafia migas.</li>
<li>Buka transparansi pendistribusian migas.</li>
<li>Berikan sanksi tegas terhadap oknum yang memainkan harga untuk kepentingan pribadi maupun kelompok.</li>
<li>Hentikan pengisian BBM bagi kendaraan perusahaan yang tidak memiliki SPBP.</li>
<li>Buka transparansi data pemilik setiap SPBU di Kota Makassar, sebagai bahan tindak lanjut dialog dengan pimpinan EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.</li>
<li>Copot EGM Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi apabila dalam waktu 3×24 jam persoalan belum teratasi.</li>
</ol>
<p><em><strong>Febri Tiring : Kami Akan Kawal, Bukan Sekadar Menonton</strong></em></p>
<p>Jenderal Lapangan Cipayung Plus Kota Makassar, Febri Tiring, menegaskan pihaknya tidak akan berhenti setelah pertemuan dengan Pertamina.</p>
<p>Menurutnya, enam tuntutan yang telah ditandatangani harus diterjemahkan menjadi langkah nyata. Ia menegaskan mahasiswa akan mengawal setiap perkembangan penyelesaian persoalan BBM dan LPG di Kota Makassar.</p>
<p><em>“Kami akan mengawal langkah pihak Pertamina untuk menuntaskan masalah kelangkaan BBM dan LPG di Kota Makassar. Penandatanganan tuntutan ini harus dibuktikan dengan tindakan nyata,”</em> tegas Febri Tiring.</p>
<p>Cipayung Plus mempertanyakan bagaimana distribusi migas dapat berjalan apabila masyarakat masih harus menghadapi persoalan kelangkaan dan antrean panjang. Bagi mereka, persoalan ini tidak boleh hanya dilihat sebagai persoalan teknis distribusi, tetapi harus dibuka secara transparan agar publik mengetahui titik persoalannya.</p>
<p>Mahasiswa juga mendesak adanya pengawasan yang lebih ketat terhadap rantai distribusi BBM dan LPG. Jika ditemukan pelanggaran atau permainan harga oleh oknum, Cipayung Plus meminta sanksi tegas diberikan tanpa pandang bulu.</p>
<p><strong>Ultimatum 3×24 Jam Jadi Sorotan</strong></p>
<p>Paling keras, Cipayung Plus memberikan tekanan waktu 3×24 jam kepada Pertamina untuk menunjukkan perkembangan penyelesaian persoalan yang mereka tuntut.</p>
<p>Apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan, Cipayung Plus menyatakan akan mempertanyakan kembali posisi pimpinan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, termasuk tuntutan pencopotan EGM.</p>
<p><strong>Ultimatum tersebut menjadi sinyal bahwa gerakan mahasiswa belum selesai.</strong></p>
<p>Bagi Cipayung Plus, tanda tangan di atas kertas tidak cukup. Yang ditunggu masyarakat adalah BBM tersedia, LPG tidak langka, distribusi transparan, dan tidak ada ruang bagi praktik yang merugikan masyarakat.</p>
<p>Dengan membawa slogan “Makassar Gelap, Migas Sulit dan Rakyat Menjerit”, Cipayung Plus menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga terdapat langkah konkret dari pihak Pertamina.</p>
<p>Kini, sorotan berada di tangan Pertamina: apakah enam tuntutan itu akan berhenti sebagai hasil pertemuan, atau benar-benar menjadi awal pembenahan tata kelola migas.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/cipayung-plus-kepung-pertamina-beri-ultimatum-3x24-jam-makassar-gelap-migas-sulit-dan-rakyat-menjerit/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BBM Dijual Mahal di Tengah Antrean, KAMMI UIN Alauddin Desak Oknum Pemain Harga Ditindak Tegas</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/bbm-dijual-mahal-di-tengah-antrean-kammi-uin-alauddin-desak-oknum-pemain-harga-ditindak-tegas/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/bbm-dijual-mahal-di-tengah-antrean-kammi-uin-alauddin-desak-oknum-pemain-harga-ditindak-tegas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 14 Sep 2026 09:54:23 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4326</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTASI.ID&#124; Makassar, Ketua Umum KAMMI Komisariat UIN Alauddin Makassar, Muhammad Ikhsan Abdullah, mendesak pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum yang terbukti memainkan harga dan melakukan penyimpangan dalam distribusi BBM demi kepentingan pribadi. Desakan tersebut menyusul persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM di sejumlah SPBU di [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTASI.ID| Makassar, Ketua Umum KAMMI Komisariat UIN Alauddin Makassar, Muhammad Ikhsan Abdullah, mendesak pemerintah, Pertamina, dan aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas terhadap setiap oknum yang terbukti memainkan harga dan melakukan penyimpangan dalam distribusi BBM demi kepentingan pribadi.</p>
<p>Desakan tersebut menyusul persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM di sejumlah SPBU di Kota Makassar. Di tengah kondisi tersebut, masyarakat juga menemukan adanya penjualan BBM eceran dengan harga yang jauh lebih tinggi.</p>
<p>Diketahui Pertamax eceran di Jalan Asal Mula, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, dijual hingga Rp20.000 per liter pada 11 September 2026. Kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan yang perlu mendapat perhatian serius dari pemerintah dan pihak terkait.</p>
<p>Muhammad Ikhsan Abdullah menegaskan, kesulitan masyarakat memperoleh BBM tidak boleh menjadi ruang bagi pihak tertentu untuk mencari keuntungan secara tidak wajar.</p>
<p>“Ketika masyarakat kesulitan mendapatkan BBM, jangan sampai ada oknum yang justru memanfaatkan situasi ini untuk memainkan harga dan mendapatkan keuntungan pribadi. Jika terbukti ada pelanggaran, kami mendesak agar diberikan sanksi tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Ikhsan.</p>
<p>Menurutnya, pemerintah dan Pertamina perlu memperkuat pengawasan terhadap seluruh rantai distribusi BBM, mulai dari terminal hingga SPBU dan titik penjualan kepada masyarakat.</p>
<p>Ikhsan juga menyoroti temuan Satgas Tertib Pengisian BBM di Sulawesi Selatan terkait dugaan pelanggaran dalam pengisian BBM, seperti penggunaan tangki modifikasi, pengisian berulang, serta penggunaan barcode yang tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan.</p>
<p>“Pengawasan jangan hanya diarahkan kepada masyarakat sebagai konsumen. Seluruh mata rantai distribusi harus diawasi. Kalau ditemukan penyimpangan, jangan berhenti pada teguran. Harus ada pemeriksaan dan sanksi yang memberikan efek jera,” ujarnya.</p>
<p>KAMMI Komisariat UIN Alauddin Makassar menilai persoalan BBM tidak hanya menyangkut ketersediaan energi, tetapi juga menyangkut keadilan pelayanan publik.</p>
<p>BBM merupakan kebutuhan penting bagi masyarakat, terutama pekerja, mahasiswa, pelaku UMKM, pengemudi transportasi, nelayan, petani, dan masyarakat yang bergantung pada kendaraan untuk menjalankan aktivitas sehari-hari.</p>
<p>Karena itu, Ikhsan meminta agar setiap indikasi penimbunan, penyalahgunaan distribusi, permainan harga, maupun bentuk pelanggaran lainnya diusut secara transparan.</p>
<p>&#8220;Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi setiap dugaan pelanggaran harus diperiksa secara serius. Kalau terbukti ada oknum yang sengaja memanfaatkan kelangkaan atau kesulitan distribusi untuk memperoleh keuntungan pribadi, maka jangan ragu memberikan sanksi tegas,” katanya.</p>
<p>Ia juga meminta Pertamina membuka informasi secara transparan terkait distribusi BBM, terutama mengenai pasokan, kuota, dan mekanisme penyaluran ke SPBU.</p>
<p>Menurut Ikhsan, transparansi penting agar masyarakat dapat ikut mengawasi dan mengetahui apakah distribusi BBM telah berjalan sesuai kebutuhan di lapangan.</p>
<p><strong>Tiga Tuntutan KAMMI Komisariat UIN Alauddin Makassar</strong></p>
<p>Atas kondisi tersebut, KAMMI Komisariat UIN Alauddin Makassar menyampaikan tuntutan:</p>
<ol>
<li>Mengusut tuntas setiap dugaan permainan harga dan penyimpangan distribusi BBM yang merugikan masyarakat.</li>
<li>Memberikan sanksi tegas kepada oknum yang terbukti memainkan harga, menimbun, menyalahgunakan distribusi, atau melakukan pelanggaran lainnya untuk kepentingan pribadi.</li>
<li>Membuka transparansi distribusi BBM kepada publik dan memperkuat pengawasan dari tingkat terminal hingga SPBU.</li>
</ol>
<p>Ikhsan menegaskan bahwa tuntutan tersebut merupakan bentuk keberpihakan KAMMI terhadap kepentingan masyarakat.</p>
<p>&#8220;BBM adalah kebutuhan rakyat. Jangan sampai kesulitan rakyat justru menjadi keuntungan bagi oknum tertentu. Kami meminta Pertamina dan aparat penegak hukum memastikan distribusi BBM berjalan transparan, adil, dan sesuai aturan. Jika ada yang bermain, usut dan tindak tegas,” tutup Muhammad Ikhsan Abdullah.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/bbm-dijual-mahal-di-tengah-antrean-kammi-uin-alauddin-desak-oknum-pemain-harga-ditindak-tegas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>“KAMMI Makassar Desak Pertamina Bertanggung Jawab”</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-desak-pertamina-bertanggung-jawab/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-desak-pertamina-bertanggung-jawab/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 13 Sep 2026 12:30:55 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4323</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Sahrul Ariansyah, menyatakan dukungan terhadap tuntutan Pimpinan Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan terkait evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PT Pertamina Patra Niaga menyusul persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM di sejumlah SPBU. Menurutnya, antrean panjang yang terjadi di Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan tidak boleh [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Sahrul Ariansyah, menyatakan dukungan terhadap tuntutan Pimpinan Wilayah KAMMI Sulawesi Selatan terkait evaluasi menyeluruh terhadap kinerja manajemen PT Pertamina Patra Niaga menyusul persoalan antrean panjang dan sulitnya masyarakat memperoleh BBM di sejumlah SPBU.</p>
<p>Menurutnya, antrean panjang yang terjadi di Makassar dan sejumlah wilayah Sulawesi Selatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Kondisi tersebut merupakan persoalan pelayanan publik yang membutuhkan penanganan serius, terukur, dan berkelanjutan.</p>
<p>“Kami mendukung penuh tuntutan PW KAMMI Sulsel agar Pertamina melakukan evaluasi menyeluruh terhadap manajemen Pertamina Patra Niaga. Jika hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan manajerial dalam memastikan distribusi BBM berjalan efektif, maka pencopotan Direktur Utama harus menjadi opsi yang dipertimbangkan secara serius.” tegas Sahrul.</p>
<p>Ia menekankan bahwa keberhasilan tata kelola distribusi BBM tidak cukup hanya diukur dari ketersediaan stok di terminal atau tangki penyimpanan, tetapi juga dari kemampuan masyarakat memperoleh BBM secara wajar di SPBU.</p>
<p>“Rakyat tidak membutuhkan sekadar pernyataan bahwa stok aman. Rakyat membutuhkan BBM yang tersedia, pelayanan yang baik, dan kepastian bahwa mereka tidak harus mengantre berjam-jam untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.” ujarnya.</p>
<p>Sahrul menilai, pemerintah dan Pertamina perlu melakukan audit menyeluruh terhadap rantai distribusi BBM, mulai dari terminal, armada mobil tangki, jadwal pengiriman, kapasitas SPBU, hingga kesiapan operator di lapangan.</p>
<p>“Jangan sampai masyarakat terus diminta bersabar, sementara akar persoalan tidak segera dibenahi. Kalau ada persoalan armada, tambah armada. Kalau kapasitas pelayanan tidak memadai, tingkatkan kapasitasnya. Kalau masalahnya pada manajemen distribusi, maka benahi sistemnya.” katanya.</p>
<p>Ketua KAMMI Daerah Makassar tersebut juga meminta agar persoalan antrean BBM tidak semata-mata dibebankan kepada masyarakat dengan alasan panic buying. Menurutnya, imbauan kepada masyarakat harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab Pertamina dalam menghadirkan pelayanan yang efektif dan kepastian distribusi.</p>
<p>“Kami tidak menolak imbauan agar masyarakat tidak panic buying. Namun, jangan sampai alasan tersebut menjadi pembenaran untuk mengabaikan evaluasi internal. Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan energi yang layak, dan Pertamina wajib memastikan kebutuhan tersebut terpenuhi.” tegasnya.</p>
<p>Lebih lanjut, Sahrul menyatakan bahwa KAMMI Daerah Makassar mendukung langkah PW KAMMI Sulsel dalam mendorong transparansi informasi terkait stok, distribusi, kuota, serta langkah konkret penanganan antrean BBM.</p>
<p>“Kami berharap persoalan ini tidak berhenti pada penambahan operator atau optimalisasi nozzle sebagai langkah sementara. Yang dibutuhkan adalah pembenahan sistem distribusi secara menyeluruh agar persoalan serupa tidak terus berulang dan menjadi beban rakyat.” tutup Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar. (**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-desak-pertamina-bertanggung-jawab/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
