<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Investigasi Arsip - MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/investigasi/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id/read/investigasi/</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>
	<item>
		<title>KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 19 Jun 2026 02:54:38 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4093</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 18 Juni 2026 – KAMMI Daerah Makassar melakukan audiensi dengan Kejaksaan Negeri Makassar untuk menyampaikan aspirasi terkait pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG).</p>
<p>Ketua Umum KAMMI Daerah Makassar, Muhammad Ilham, menyoroti kasus dugaan korupsi yang terjadi pada pelaksanaan MBG di tingkat pusat. Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi pintu masuk untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program hingga ke daerah.</p>
<p>&#8220;Kami mendorong Kejaksaan Negeri Makassar untuk melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap seluruh pelaksanaan MBG di wilayah Sulsel. Program yang menggunakan anggaran negara harus dijalankan secara profesional, transparan, dan bebas dari kepentingan politik tertentu,&#8221; tegas Ilham.</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, KAMMI juga mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung dalam mengusut dugaan korupsi MBG di tingkat pusat. KAMMI menilai ketegasan aparat penegak hukum penting untuk menjaga kepercayaan publik serta memastikan program yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar berjalan sesuai tujuan.</p>
<p>Melalui audiensi ini, KAMMI Daerah Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kebijakan publik dan mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, serta berorientasi pada kepentingan rakyat.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/">KAMMI Makassar Minta Kejaksaan Negeri Makassar Evaluasi Program MBG Sulsel</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/kammi-makassar-minta-kejaksaan-negeri-makassar-evaluasi-program-mbg-sulsel/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 08 Jun 2026 12:44:10 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4068</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVEST IGASI.ID&#124; Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, debitur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat guna mengadukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak penagih utang (debt collector) dalam proses penguasaan kendaraan miliknya. Dalam pertemuan tersebut, debitur diterima oleh [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/">Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVEST IGASI.ID| Makassar, Polemik penarikan dan penahanan kendaraan milik debitur NSC Finance kini memasuki babak baru. Didampingi kuasa hukumnya, debitur mendatangi Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat guna mengadukan dugaan pelanggaran serius yang dilakukan pihak penagih utang (debt collector) dalam proses penguasaan kendaraan miliknya.</p>
<p>Dalam pertemuan tersebut, debitur diterima oleh Muhammad Darmawan dari bagian penindakan OJK Sulselbar. Menurut keterangan kuasa hukum, OJK merespons laporan tersebut secara terbuka dan menyatakan akan melakukan penindakan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku di sektor jasa keuangan.</p>
<p>Namun publik kini menunggu lebih dari sekadar respons administratif.</p>
<p>OJK ditantang membuktikan keberpihakannya kepada konsumen dengan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap NSC Finance, perusahaan penagihan yang terlibat, serta legalitas para debt collector yang melakukan penarikan kendaraan tersebut.</p>
<p>OJK Didesak Bekukan Sertifikasi dan Izin Operasional Jika Terbukti Melanggar</p>
<p>Sorotan utama dalam kasus ini adalah dugaan keterlibatan sekitar 10 orang debt collector saat proses penarikan kendaraan berlangsung. Yang menjadi pertanyaan besar, apakah seluruh petugas tersebut memiliki legalitas dan sertifikasi yang diwajibkan oleh regulasi?</p>
<p>Jika ditemukan adanya petugas penagihan yang tidak memiliki SPPI atau sertifikasi profesi yang sah, maka hal tersebut dapat menjadi indikasi pelanggaran serius terhadap aturan penagihan di sektor pembiayaan.</p>
<p>OJK memiliki kewenangan menjatuhkan sanksi administratif kepada perusahaan pembiayaan yang menggunakan jasa penagih yang melanggar ketentuan. Bahkan dalam kasus tertentu, sanksi dapat berujung pada pembekuan kegiatan usaha hingga pencabutan izin.</p>
<p>Sementara itu, sertifikasi profesi debt collector yang diterbitkan lembaga sertifikasi juga dapat dicabut apabila pemegangnya terbukti melakukan pelanggaran berat dalam menjalankan tugas penagihan.</p>
<p><em><strong>Tunggakan Sudah Lunas, Mengapa Mobil Masih Ditahan?</strong></em></p>
<p>Kasus ini menjadi perhatian karena pokok persoalan bukan lagi tunggakan kredit.</p>
<p>Menurut pengakuan debitur, tunggakan yang menjadi dasar penarikan kendaraan telah dilunasi melalui mekanisme pembayaran resmi kepada NSC Finance. Namun hingga kini kendaraan disebut belum dikembalikan kepada pemiliknya.</p>
<p>Situasi tersebut memunculkan pertanyaan hukum yang sangat mendasar :</p>
<p><em><strong>Apa dasar hukum menahan kendaraan setelah kewajiban yang menjadi alasan penarikan telah diselesaikan?</strong></em></p>
<p>Apabila benar kendaraan tetap dikuasai meski tunggakan telah lunas, maka tindakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum baru dan membuka ruang dugaan pelanggaran hak konsumen.</p>
<p>Kuasa hukum debitur bahkan menyatakan kliennya mengalami kerugian immateriil akibat kehilangan akses penggunaan kendaraan yang menjadi alat mobilitas sehari-hari.</p>
<p>Mereka menaksir kerugian tersebut mencapai Rp500 ribu per hari sejak kendaraan tidak dapat digunakan.</p>
<p>Selain meminta kendaraan segera dikembalikan, pihak debitur juga menuntut penggantian kerugian tanpa syarat apa pun apabila terbukti terjadi pelanggaran prosedur maupun tindakan yang merugikan konsumen.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Dugaan Debt Collector Tak Bersertifikat Harus Diusut</strong></p>
<p>Kasus ini juga membuka pertanyaan mengenai legalitas personel yang melakukan penarikan kendaraan.</p>
<p>Apabila benar terdapat sejumlah debt collector yang tidak memiliki SPPI atau dokumen legal yang dipersyaratkan saat menjalankan tugas penagihan, maka aparat penegak hukum didesak turun tangan melakukan penyelidikan.</p>
<p>Lebih jauh lagi, jika ditemukan unsur pemaksaan, intimidasi, perampasan kendaraan, atau tindakan lain yang masuk ranah pidana, maka proses hukum tidak boleh berhenti pada sanksi administratif semata.</p>
<p>Polri memiliki kewenangan penuh untuk menindak setiap dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses penagihan utang.</p>
<p><strong>OJK dan Propam Polda Sulsel Jangan Diam</strong></p>
<p>Kasus ini kini menjadi ujian bagi dua institusi sekaligus.</p>
<p>OJK diuji dalam menjalankan fungsi perlindungan konsumen dan pengawasan industri jasa keuangan.</p>
<p>Di sisi lain, Propam Polda Sulsel juga didesak menelusuri dugaan keterlibatan oknum anggota Polri berinisial &#8220;R&#8221; yang namanya disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan aktivitas perusahaan penagihan yang menguasai kendaraan tersebut.</p>
<p>Apabila dugaan tersebut terbukti, maka persoalan ini tidak lagi sekadar sengketa antara debitur dan perusahaan pembiayaan, melainkan menyangkut integritas penegakan hukum dan potensi konflik kepentingan.</p>
<p><strong>Publik menunggu langkah konkret, bukan sekadar klarifikasi.</strong></p>
<p>Jika memang tidak ada pelanggaran, buka seluruh dokumen dan dasar hukumnya secara terang benderang.</p>
<p>Namun jika ditemukan pelanggaran prosedur, penggunaan debt collector ilegal, penyalahgunaan kewenangan, atau penahanan kendaraan tanpa dasar hukum yang sah, maka seluruh pihak yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum yang berlaku.(**ML)</p>
<p>Sebab yang dipertaruhkan bukan hanya satu unit kendaraan, tetapi juga kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kepercayaan masyarakat terhadap industri pembiayaan serta aparat penegak hukum.</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/">Debitur Sambangi OJK Sulselbar, OJK Diminta Tindak Tegas Pelanggaran NSC Finance dan 10 Debt Collektor</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/debitur-sambangi-ojk-sulselbar-ojk-diminta-tindak-tegas-pelanggaran-nsc-finance-dan-10-debt-collektor/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>LPKSM MASPEKINDO &#8220;Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/lpksm-maspekindo-desak-pihak-terkait-tertibkan-penghuni-rusunawa-maros/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/lpksm-maspekindo-desak-pihak-terkait-tertibkan-penghuni-rusunawa-maros/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 05:01:56 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4024</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Maros &#8211; Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) diketahui bahwa penerima manfaat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib mengacu pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 10 Tahun 2025 dan pedoman teknis pengelolaan Rusunawa dari Kementerian antara lain [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/lpksm-maspekindo-desak-pihak-terkait-tertibkan-penghuni-rusunawa-maros/">LPKSM MASPEKINDO &#8220;Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAKASSAR INVESTIGASI.ID| Maros &#8211; Menyikapi penyediaan Rusunawa di Kabupaten Maros yang diduga tidak tepat sasaran, dimana berdasarkan Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) diketahui bahwa penerima manfaat Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) wajib mengacu pada Permen Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) No. 10 Tahun 2025 dan pedoman teknis pengelolaan Rusunawa dari Kementerian antara lain :</p>
<p>1. Kriteria Penerima Manfaat Program Rusunawa diprioritaskan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dengan ketentuan : Berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dan sudah berkeluarga (menikah), Memiliki KTP setempat, Memiliki penghasilan tetap atau MBR yang dibuktikan dengan slip gaji (atau surat keterangan penghasilan dari kelurahan bagi pekerja sektor informal), Belum memiliki rumah sendiri (dibuktikan dengan Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah).</p>
<p>2. Persyaratan Administrasi Untuk mendaftar dan menempati unit Rusunawa atau calon penghuni, wajib melengkapi berkas administrasi seperti Formulir permohonan sewa unit, Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK), Fotokopi Surat Nikah (bagi yang sudah menikah), Pas foto terbaru suami/istri, Surat Keterangan Belum Memiliki Rumah dari kelurahan/desa setempat, Slip gaji/surat keterangan penghasilan, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) atau rekomendasi dari instansi terkait (jika dibutuhkan oleh pengelola daerah), Surat pernyataan kesanggupan membayar sewa dan mematuhi tata tertib penghuni.</p>
<p>3. Alur dan Prosedur Pengajuan Pendaftaran, dimana Pemohon mengajukan permohonan sewa kepada Pengelola Rusunawa (biasanya berada di bawah UPT Rusunawa Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman daerah setempat) serta melakukan Verifikasi dan Seleksi yang dimaksudkan agar Pengelola melakukan verifikasi berkas dan survei lapangan untuk memastikan pemohon layak masuk dalam kategori penerima manfaat setelah semua syarat terpenuhi maka Pemohon yang lolos seleksi wajib menandatangani Surat Perjanjian Sewa (SPS) yang memuat hak dan kewajiban selama tinggal di Rusunawa. Setelah memenuhi kewajiban awal (seperti pembayaran deposit dan sewa bulan pertama), pemohon akan diberikan Ijin Menempati unit.</p>
<p>4. Larangan bagi Penghuni untuk menyewakan kembali unit kepada pihak lain, Dilarang melakukan perubahan bentuk/renovasi fisik unit tanpa izin pengelola, Dilarang melakukan kegiatan yang melanggar hukum, norma, atau membahayakan ketertiban umum di lingkungan Rusunawa.</p>
<p>Besaran tarif sewa Rusunawa biasanya bersifat subdisi dan berbeda-beda di setiap daerah, bergantung pada kebijakan Pemerintah Kota/Kabupaten setempat (melalui Perda/Perwalkot) dan lantai unit yang ditempati.</p>
<p>Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka pengelola wajib mengikuti regulasi yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, hal itu dikatakan oleh Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat LPKSM MASPEKINDO menyoroti Rusunawa yang ada di Kabupaten Maros, dimana berdasarkan pengaduan dari masyarakat Diduga ada penghuni Rusunawa dari kalangan Aparat Penegak Hukum (oknum polisi) yang sudah memiliki tempat tinggal namun tetap diberikan Rusun oleh pihak pengelola.</p>
<p>Hal itu diduga adalah salah satu indikasi persekongkolan dan pemufakatan jahat serta sangat bertentangan dengan tujuan awal pemerintah dalam penyediaan Rusunawa diprioritaskan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I dan II yang belum memiliki rumah.</p>
<p>Namun berdasarkan pengaduan masyarakat setempat ke LPKSM MASPEKINDO diketahui bahwa sebahagian penghuni telah memiliki tempat tinggal sendiri, sehingga ada indikasi Rusun yang dimiliki dipersewakan kepada pihak lain.</p>
<p>Olehnya berdasarkan permasalahan tersebut Ketua LPKSM MASPEKINDO (Mulyadi, SH) akan melakukan Audiensi dan klarifikasi untuk meminta pihak-pihak terkait dalam meluruskan informasi ini, guna mencegah hal-hal yang dapat merugikan penerima manfaat atas pembangunan RUSUNAWA serta mendesak pihak terkait untuk melakukan pengawasan dan penertiban kepada para penghuni rusunawa agar tepat sasaran.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/lpksm-maspekindo-desak-pihak-terkait-tertibkan-penghuni-rusunawa-maros/">LPKSM MASPEKINDO &#8220;Desak Pihak Terkait Tertibkan Penghuni Rusunawa Maros&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/lpksm-maspekindo-desak-pihak-terkait-tertibkan-penghuni-rusunawa-maros/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/warga-bantah-ada-tambang-emas-di-bajo-barat-sebut-aktivitas-yang-terlihat-merupakan-galian-c/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/warga-bantah-ada-tambang-emas-di-bajo-barat-sebut-aktivitas-yang-terlihat-merupakan-galian-c/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 02 Jun 2026 03:28:24 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4021</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu. Seorang warga setempat Arif menyebut bahwa aktivitas yang selama ini terlihat di wilayah tersebut bukanlah tambang emas sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan kegiatan tambang galian C yang menurut pengetahuannya beroperasi secara [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/warga-bantah-ada-tambang-emas-di-bajo-barat-sebut-aktivitas-yang-terlihat-merupakan-galian-c/">WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Keterangan berbeda muncul terkait pemberitaan dugaan aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Kabupaten Luwu.</p>
<p>Seorang warga setempat Arif menyebut bahwa aktivitas yang selama ini terlihat di wilayah tersebut bukanlah tambang emas sebagaimana yang ramai diperbincangkan, melainkan kegiatan tambang galian C yang menurut pengetahuannya beroperasi secara resmi.</p>
<p>Menurut Arif, ciri-ciri aktivitas yang disebut dalam pemberitaan sebelumnya lebih mengarah pada kegiatan pengangkutan material galian C dibanding aktivitas pertambangan emas.</p>
<p><em>&#8220;Itu bukan tambang emas, itu tambang galian C yang kami tahu resmi. Kalau tambang emas tidak pakai truk untuk angkut material seperti itu. Sementara yang disebut dalam berita ada kendaraan truk yang mondar-mandir. Jadi saya yakin yang dimaksud itu tambang galian C,&#8221;</em> kata Arif saat ditemui, Senin (1/6) malam.</p>
<p>Arif mengaku telah lama mengetahui aktivitas pengangkutan material di wilayah tersebut. Menurutnya, kendaraan yang melintas umumnya mengangkut material berupa pasir, batu, dan tanah urug yang lazim berasal dari lokasi galian C.</p>
<p>Ia juga menilai perlu ada kehati-hatian dalam menyimpulkan jenis aktivitas pertambangan hanya berdasarkan lalu lalang kendaraan atau keberadaan alat berat di lapangan.</p>
<p><em>&#8220;Kalau masyarakat di sini melihat truk keluar masuk membawa material, biasanya yang dipahami itu aktivitas galian C. Karena memang kebutuhan material pembangunan cukup tinggi,&#8221; ujarnya.</em></p>
<p>Terpisah, tokoh masyarakat setempat Achmad Kusman membenarkan jika ada rencana pengerjaan Tambang Rakyat di Latimojong, tetapi saat ini belum beroperasi dan masih dalam proses pengurusan kelengkapan administrasi perizinan.</p>
<p><em>&#8220;Memang benar ada rencana buka tambang rakyat di beberapa desa di Kecamatan Latimojong, tapi belum beroperasi karena izin tambangnya belum selesai,&#8221; kata Achmad Kusman</em>.</p>
<p>Achmad Kusman menegaskan bahwa tidak ada aktivitas tambang di Desa Saronda.</p>
<p>Terpisah, Kepala Desa Marinding, Kecamatan Bajo Barat, Hj. Jamila membenarkan jika tambang yang beroprasi di Desanya aktif beroprasi hingga saat ini, namun ia memastikan bahwa operasional tambang tersebut telah memiliki izin.</p>
<p><em>&#8220;Ie, Aktif,&#8221; kata Hj. Jamila saat dikonfirmasi Wartawan. </em></p>
<p>Sementara itu, hasil konfirmasi media kepada pihak pengelola tambang di Marinding juga membenarkan adanya aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Namun, aktivitas yang dimaksud merupakan tambang galian C, bukan tambang emas.</p>
<p>Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, pihak pengelola menyampaikan bahwa lokasi yang beroperasi berada pada titik koordinat perizinan di Desa Marinding dan saat ini masih aktif menjalankan kegiatan usaha pertambangan galian C.</p>
<p>Pengelola juga menyebut perusahaan yang mengelola aktivitas tersebut adalah CV Mega Guna Lestari yang saat ini sedang berproses menjadi Perseroan Terbatas (PT). Menurut keterangan yang diberikan, izin operasional perusahaan tersebut masih berlaku hingga akhir tahun 2029.</p>
<p>Keterangan dari warga, tokoh masyarakat, dan pihak pengelola tambang tersebut menambah perspektif lain dalam polemik yang berkembang mengenai dugaan aktivitas pertambangan di wilayah tersebut. Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari instansi teknis maupun aparat penegak hukum yang menyatakan lokasi yang dimaksud merupakan tambang emas ilegal.</p>
<p>Karena itu, informasi mengenai dugaan PETI maupun klaim bahwa aktivitas tersebut merupakan galian C masih memerlukan verifikasi dan penjelasan lebih lanjut dari pihak berwenang, termasuk Pemerintah Daerah, Aparat Penegak Hukum, dan Instansi yang membidangi sektor Pertambangan.</p>
<p>Media ini tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak terkait guna memastikan pemberitaan yang berimbang, akurat, dan sesuai prinsip-prinsip jurnalistik. (**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/warga-bantah-ada-tambang-emas-di-bajo-barat-sebut-aktivitas-yang-terlihat-merupakan-galian-c/">WARGA BANTAH ADA TAMBANG EMAS DI BAJO BARAT, SEBUT AKTIVITAS YANG TERLIHAT MERUPAKAN GALIAN C</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/warga-bantah-ada-tambang-emas-di-bajo-barat-sebut-aktivitas-yang-terlihat-merupakan-galian-c/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 01 Jun 2026 02:42:31 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4011</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya yang diberi judul &#8221; &#8216;Koalisi Aktivis Sulsel&#8217; Desak Kapolda Usut Tuntas Operasi Tangkap Lepas Bandar Narkoba&#8221;. Menurut Jamaluddin, dalam narasi pemberitaan tersebut terdapat beberapa bahasa sangat sensitif. Sebagaimana narasi seperti itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/">Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID Sidrap – Iptu Jamaluddin, Kapolsek Watang Pulu, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sul-sel). Dengan tegas menanggapi terkait pemberitaan sebelumnya yang diberi judul &#8221; &#8216;Koalisi Aktivis Sulsel&#8217; Desak Kapolda Usut Tuntas Operasi Tangkap Lepas Bandar Narkoba&#8221;.</p>
<p>Menurut Jamaluddin, dalam narasi pemberitaan tersebut terdapat beberapa bahasa sangat sensitif. Sebagaimana narasi seperti itu kerap dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.</p>
<p>Dalam penyampaiannya, hingga saat ini Jamaluddin belum menerima laporan secara resmi terkait penangkapan kasus narkoba di wilayah hukumnya sesuai dalam pemberitaan tersebut.</p>
<p>&#8220;Seharusnya rekan-rekan memastikan dulu terkait informasi tersebut, karena berita seperti itu kadang disalahartikan oknum yang tidak profesional, dan juga hingga saat ini kami juga belum ada menerima laporan secara resmi tentang itu,&#8221; kata Iptu Jamaluddin, Senin, (1/6/2026).</p>
<p>Meski demikian, pihaknya pun akan tetap melakukan penelusuran guna memastikan kebenaran informasi yang diterima oleh wartawan. Dirinya menegaskan selama menjabat sebagai kapolsek, ia tidak akan membuka ruang bagi anggotanya jika ingin bermain-main.</p>
<p>Selain itu, Jamaluddin mengklaim semasa dirinya menjabat institusi dan jajarannya bersih dari semua isu yang dikaitkan pada pemberitaan sebelumnya. Ia pun menantang, bilamana terdapat bukti maka dirinya langsung akan memproses oknum anggota yang terlibat.</p>
<p>&#8220;Adapun terkait isu yang ditujukan kepada jajaran saya, tetap akan melakukan penelusuran. Dan tolong untuk rekan-rekan dan aktivis bila menemukan faktanya agar tidak sungkan memperlihatkan saya supaya bisa menindak tegas anggota yang berulah, tapi saya pastikan itu selama saya menjabat tidak akan memberikan ruang untuk bermain-main.&#8221; Pungkasnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/">Iptu Jamaluddin Tegaskan &#8220;Tak ada Rekayasa Penangkapan Narkoba di Watang Pulu&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/iptu-jamaluddin-tegaskan-tak-ada-rekayasa-penangkapan-narkoba-di-watang-pulu/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/oknum-asn-disdag-luwu-gunakan-mobil-dinas-langsir-solar/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/oknum-asn-disdag-luwu-gunakan-mobil-dinas-langsir-solar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 20 May 2026 05:22:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3979</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis double kabin berwarna biru dengan nomor polisi DP 8165 F itu terungkap melalui video yang beredar dan diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026). Saksi mata, berinisial AK mengungkapkan jika ia kerap kali melihat kendaraan tersebut mengambil [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/oknum-asn-disdag-luwu-gunakan-mobil-dinas-langsir-solar/">Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<div style="width: 848px;" class="wp-video"><video class="wp-video-shortcode" id="video-3979-1" width="848" height="478" preload="metadata" controls="controls"><source type="video/mp4" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260520-WA0017.mp4?_=1" /><a href="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260520-WA0017.mp4">https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260520-WA0017.mp4</a></video></div>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU — Sebuah mobil dinas milik Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu diduga digunakan untuk mengangkut solar subsidi. Kendaraan jenis double kabin berwarna biru dengan nomor polisi DP 8165 F itu terungkap melalui video yang beredar dan diterima wartawan pada Minggu (17/5/2026).</p>
<p>Saksi mata, berinisial AK mengungkapkan jika ia kerap kali melihat kendaraan tersebut mengambil Solar subsidi di SPBU.</p>
<p>&#8220;Hampir setiap hari, kalau tidak percaya pergi meki lagi besok liati di SPBU, pasti ada lagi itu mobil melangsir,&#8221; kata AK kepada Wartawan.</p>
<p>Dalam video berdurasi 1 menit 40 detik serta video pendek berdurasi 12 detik tersebut, kendaraan tampak dipenuhi jerigen berukuran besar yang disebut digunakan untuk mengangkut solar subsidi dari SPBU.</p>
<p>Informasi yang dihimpun menyebutkan, mobil tersebut merupakan kendaraan operasional milik Dinas Perdagangan yang biasa digunakan untuk kegiatan uji tera. Kendaraan itu diketahui dikuasakan kepada seorang ASN berinisial “J”.</p>
<p>Saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp, J enggan memberikan tanggapan terkait dugaan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut BBM subsidi tersebut.</p>
<p>Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Luwu, Ruslan, membenarkan bahwa kendaraan tersebut merupakan aset dinas yang diperuntukkan bagi kegiatan uji tera.</p>
<p>“Fungsinya itu mobil untuk dipakai menguji tera,” ujar Ruslan saat dikonfirmasi, Rabu (20/5/2026).</p>
<p>Ruslan menjelaskan, berdasarkan pengakuan ASN yang bersangkutan, solar tersebut disebut hanya digunakan untuk kebutuhan pribadi dan rekan-rekannya yang memiliki traktor.</p>
<p>“Itu alasannya, dia hanya pakai untuk dirinya dan teman-temannya di situ karena dia matraktor, bukan dia melansir untuk sumuran, tapi untuk dipakai teman-temannya traktor,” katanya.</p>
<p>Meski demikian, Ruslan menegaskan penggunaan mobil dinas untuk mengangkut solar tetap tidak dibenarkan.</p>
<p>“Sebenarnya tidak boleh dipakai untuk mengangkut solar,” tegasnya.</p>
<p>Ia mengaku telah memberikan teguran lisan kepada ASN tersebut agar tidak lagi menggunakan kendaraan dinas di luar peruntukannya.</p>
<p>“Tentu ini sudah melanggar. Saya sudah larang, saya sudah berikan peringatan secara lisan,” ucap Ruslan.</p>
<p>Namun hingga kini, pihaknya belum mengeluarkan surat teguran tertulis. Menurutnya, sanksi tertulis baru akan diberikan apabila yang bersangkutan kembali mengulangi perbuatannya.</p>
<p>“Belum ada surat tertulis. Jika masih melakukan atau mengulangi hal itu lagi baru diberikan surat tertulis,” tambahnya.</p>
<p>Ruslan juga mengungkapkan, ASN tersebut mengaku hanya membantu rekan-rekannya mengambil solar karena kondisi antrean di SPBU cukup merepotkan.</p>
<p>“Dia kasih uang transpor karena katanya temannya repot dan menunggu di SPBU, jadi sekaligus menitip di oknum ASN ini,” pungkasnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/oknum-asn-disdag-luwu-gunakan-mobil-dinas-langsir-solar/">Oknum ASN Disdag Luwu Gunakan Mobil Dinas Langsir Solar</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/oknum-asn-disdag-luwu-gunakan-mobil-dinas-langsir-solar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		<enclosure url="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/05/VID-20260520-WA0017.mp4" length="2753953" type="video/mp4" />

			</item>
		<item>
		<title>Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 17 Apr 2026 07:15:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3751</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON saat melakukan pencairan Dana BOS. Dugaan tersebut bermula saat Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti SMPN 3 BUPON terkait penyalahgunaan wewenang saat mengelola Anggaran Dana BOS tahun [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/">Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu &#8211; Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menduga Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu ada kongkalikong dengan Kepala Sekolah SMPN 3 BUPON saat melakukan pencairan Dana BOS.</p>
<p>Dugaan tersebut bermula saat Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H menyoroti SMPN 3 BUPON terkait penyalahgunaan wewenang saat mengelola Anggaran Dana BOS tahun 2025.</p>
<p>&#8220;Saat team awak media Koalisi LSM dan Pers kami melakukan konfirmasi ke Kepala Dinas Pendidikan namun tidak merespon atau menanggapi, dari situlah kami menduga besar bahwa Kepala Dinas Pendidikan turut menikmati saat DANA BOS SMPN 3 BUPON sudah cair.&#8221; Ungkap Mulyadi S.H</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menyoroti kinerja Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Luwu yang dimana pejabat tersebut tidak ada keterbukaan informasi publik saat dikonfirmasi.</p>
<p>&#8220;Jelas dalam Amanah UU no 14 tahun 2008 tentang KIP, kami meminta Kepala Dinas Pendidikan segera mengatensi pemberitaan kami ke SMPN 3 BUPON agar tidak ada indikasi dugaan kongkalikong tersebut.&#8221; Tegas Moel Sapaan akrabnya</p>
<p>Kami bakal menyurat ke Bupati Luwu, Wakil Bupati Luwu dan Sekda Luwu apabila Kepala Dinas Pendidikan tidak menonjolkan dirinya sebagai pejabat publik yang dimana digaji dari uang rakyat dan untuk pelayanan masyarakat.</p>
<p>&#8220;Kami bakal menantang dan mendesak Bupati Luwu dan Wakil Bupati Luwu agar segera mengevaluasi seluruh pejabat lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu agar tidak alergi dengan Mitra Media dan LSM saat team dan lainnya membutuhkan informasi atau tanggapan.&#8221; Tutupnya.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/">Presiden Koalisi Menduga Disdik Luwu Ada Kongkalikong Saat Pencairan Dana BOS SMPN 3 BUPON</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/presiden-koalisi-menduga-disdik-luwu-ada-kongkalikong-saat-pencairan-dana-bos-smpn-3-bupon/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/viral-ada-dapur-mbg-di-pattedong-selatan-diduga-tak-layak-operasi-wartawan-diusir-saat-liputan/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/viral-ada-dapur-mbg-di-pattedong-selatan-diduga-tak-layak-operasi-wartawan-diusir-saat-liputan/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 06 Feb 2026 05:40:59 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3567</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; LUWU &#8211; Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan. Dapur yang mulai beroperasi sejak 2 Februari 2026 tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar seperti bangunan dan lingkungan, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi. Kamis (5/2/2026). Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan indikasi [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/viral-ada-dapur-mbg-di-pattedong-selatan-diduga-tak-layak-operasi-wartawan-diusir-saat-liputan/">Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3569" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260205-WA0133.jpg" alt="" width="715" height="1600" /></p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-3570" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/02/IMG-20260205-WA0132.jpg" alt="" width="715" height="1600" /></p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU &#8211; Operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) di Desa Pattedong Selatan, Kecamatan Ponrang Selatan, Kabupaten Luwu, menuai sorotan. Dapur yang mulai beroperasi sejak 2 Februari 2026 tersebut diduga belum memenuhi sejumlah persyaratan mendasar seperti bangunan dan lingkungan, namun tetap dipaksakan untuk beroperasi. Kamis (5/2/2026).</p>
<p>Hasil penelusuran tim media di lapangan menemukan indikasi kuat bahwa dapur MBG tersebut belum dilengkapi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) serta sistem pengelolaan sampah mandiri. Kondisi ini berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan pemukiman warga, mengingat aktivitas dapur menghasilkan limbah cair dan sisa makanan dalam jumlah besar setiap harinya.</p>
<p>&#8220;Besar dugaan kami, ada kongkalikong dan pemufakatan jahat pihak ketiga dengan Satgas MBG hingga Korwil Kabupaten Luwu. Sehingga dapur tersebut lolos persyaratan kemudian dioperasikan.&#8221; tegas sumber yang tidak ingin dimuat identitasnya dalam pemberitaan saat di lokasi dapur tersebut.</p>
<p>Selain itu, Imam KA SPPG MBG Ponsel di desa Pattedong Selatan saat dikonfirmasi mengatakan, kami mulai beroperasi pada (2/2/2026) kemarin.</p>
<p>&#8220;Sudah ada surat tugas dari Korwil Kabupaten Luwu atau Provinsi untuk media yang datang di sini pak,&#8221; ungkap KA SPPG Imam.</p>
<p>Ironisnya, Saat awak media ijin untuk pengambilan gambar atau dokumentasi pengelolaan IPAL Limbah dan kelayakan dapur dengan tegas Imam menolak. Menurutnya, korwil belum memberikan ijin untuk di Publik dengan alasan tidak jelas, dan langsung meninggalkan sejumlah wartawan dan tidak kembali lagi menemui wartawan yang menunggunya untuk wawancara lebih lanjut.</p>
<p>Senada dengan itu. Ida, datang menemui wartawan setelah Imam tidak kunjung kembali. Ida merupakan penanggungjawab bagian umum pada dapur MBG Ponsel mengatakan hal yang sama bahwa di larang oleh korwil untuk melayani wartawan.</p>
<p>&#8220;kebetulan rumah saya disini dan dikontrak, dan sekaligus saya penanggungjawab disini pak, kita tidak tahu kah ini rumah pak &#8216;saya adiknya Hamka almarhum yang mantan anggota Dewan pak.&#8221; ungkapnya.</p>
<p>Ida, justru berusaha mengalihkan pembicaraan, dan mengatakan bahwa banyak kenalannya yang berprofesi sebagai wartawan, dari media Nasional. Diduga tujuannya untuk menakut-nakuti agar wawancaranya tidak dilanjutkan.</p>
<p>&#8220;Banyak juga teman kakakku wartawan ada dari TVRI, SCTV dan Metro TV,&#8221; ucapnya dengan dana yang kurang bersahabat.</p>
<p>Selain itu, Ida menolak menjawab pertanyaan jumlah sekolah yang ditanganinya.</p>
<p>Keterangan berbeda justru disampaikan oleh sejumlah pekerja dapur MBG Pattedong Selatan. Saat diwawancarai sambil membersihkan sisa makanan pada wadah stainless (ompreng), mereka mengakui tidak adanya fasilitas pembuangan limbah di lokasi.</p>
<p>“Tidak ada tempat limbah di sini, Pak. Sampah hanya dikumpulkan di ember, nanti diangkut mobil,” ujar salah satu pekerja.</p>
<p>Tak lama setelah pernyataan tersebut, Ida kembali keluar dan terdengar membentak wartawan.</p>
<p>“Saya kira mauki pulang, Pak. Apa kita bikin lagi di situ!” ucapnya dengan nada tinggi kepada para wartawan.</p>
<p>Sementara itu, Achmad Gondronk (sapaan akrab), yang turut tergabung dalam tim media, menegaskan bahwa dapur MBG Pattedong Selatan patut diduga belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS)—dokumen penting yang mengatur standar kebersihan, keamanan pangan, dan pengelolaan limbah.</p>
<p>&#8220;Pengelolaan limbah yang baik sangat krusial untuk mencegah bau, penyakit, dan pencemaran air, serta memastikan kelayakan higiene sanitasi dapur. Dapur yang tidak mengelola limbah atau membuang limbah sembarangan ke sungai dapat dikenakan sanksi pidana. Pengelolaan limbah yang benar memastikan program MBG tidak menimbulkan masalah lingkungan baru, dan menjaga kualitas air tanah di sekitar tempat operasional.&#8221; tutupnya.</p>
<p>Diketahui, Dapur MBG Ponrang Selatan berada di Desa Pattedong Selatan dan berada di bawah naungan Yayasan Mutiara Titik Senja. Hingga berita ini diterbitkan, pihak Korwil MBG Kabupaten Luwu maupun Provinsi belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan belum terpenuhinya syarat operasional dapur tersebut.</p>
<p>Masyarakat turut menilai, kondisi ini perlu segera dievaluasi secara menyeluruh oleh instansi berwenang agar tujuan mulia program Makan Bergizi Gratis tidak justru menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. (**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/viral-ada-dapur-mbg-di-pattedong-selatan-diduga-tak-layak-operasi-wartawan-diusir-saat-liputan/">Viral! Ada Dapur MBG di Pattedong Selatan Diduga Tak Layak Operasi, Wartawan Diusir Saat Liputan</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/viral-ada-dapur-mbg-di-pattedong-selatan-diduga-tak-layak-operasi-wartawan-diusir-saat-liputan/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 15 Jan 2026 08:21:54 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[#prapradilanwajo #pnwajo #kajariwajo# murbai #faridmamma #malassarinvestigasi #pemdawaji]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3514</guid>

					<description><![CDATA[<p>SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI&#124; Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi. Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/">BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><strong>SENGKANG — MAKASSAR INVESTIGASI|</strong> Sidang praperadilan yang diajukan Muhammad Kurnia Syam (MKS) melawan Kejaksaan Negeri Wajo kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sengkang, Rabu (14/1/2026). Memasuki hari ketiga, persidangan berlangsung hingga malam hari dengan agenda pembuktian dan pemeriksaan saksi.</p>
<p>Pemohon melalui ketua tim kuasa hukum Farid Mamma, S.H., M.H. menghadirkan dua orang saksi fakta, yakni Marsose Gala dan Ir. Andi Arifuddin, S.H., serta satu saksi ahli pidana, Dr. Makkah HM, S.H., M.H., M.Kn.</p>
<p>Sementara pihak termohon, Kejaksaan Negeri Wajo, menghadirkan dua saksi, Hasan Nur dan Andi Fizar.</p>
<h2>BAP Ditolak Majelis Hakim</h2>
<p>Dalam persidangan, majelis hakim menolak sejumlah alat bukti surat yang diajukan termohon. Penolakan terutama menyasar Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dinilai cacat secara formil.</p>
<p>Kuasa hukum MKS mengungkapkan, dalam beberapa dokumen BAP tidak terdapat paraf terperiksa, padahal paraf merupakan syarat wajib keabsahan BAP.</p>
<p>Selain itu, ditemukan pula BAP yang telah diparaf oleh terperiksa namun tidak ditandatangani oleh penyidik.<br />
“Ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedural serius dalam proses penyidikan,” tegas Farid Mamma di persidangan.</p>
<h2>LHP Inspektorat Jadi Titik Krusial</h2>
<p>Masalah juga muncul pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat yang menjadi dasar perhitungan kerugian negara.</p>
<p>Majelis hakim menilai terdapat ketidaksesuaian antara LHP asli dengan fotokopi yang telah dilegalisir di kantor pos sebagai pembanding, sehingga alat bukti tersebut ditolak sebelum disesuaikan.</p>
<p>Tak berhenti di situ, pihak kejaksaan kembali mengajukan LHP Inspektorat. Namun majelis hanya menerima tanpa menguji substansinya, menyusul keberatan dari kuasa hukum MKS yang menilai unsur autentik LHP tidak terpenuhi.</p>
<p>Kuasa hukum MKS menegaskan, LHP yang sah harus dilengkapi lampiran klarifikasi dari pihak teraudit. Tanpa unsur tersebut, LHP dianggap cacat formil.</p>
<p>“Dalam praperadilan, yang diuji bukan benar atau salahnya LHP, melainkan terpenuhinya unsur formil dan materil. Jika salah satunya tidak terpenuhi, maka alat bukti batal demi hukum,” ujar Farid.</p>
<h2>Pengakuan Penyidik: MKS Tak Didampingi Pengacara</h2>
<p>Fakta mengejutkan terungkap dari kesaksian Muh. Nur, yang selain saksi juga merupakan penyidik Kejari Wajo. Di hadapan majelis, ia mengakui bahwa sejak tahap pemanggilan sebagai saksi hingga penetapan sebagai tersangka, Kurnia alias MKS tidak pernah didampingi penasihat hukum.</p>
<p>Padahal, berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, tindak pidana dengan ancaman hukuman di atas lima tahun wajib didampingi penasihat hukum.</p>
<p>Tak hanya itu, dalam proses peningkatan status dari penyelidikan ke penyidikan, hanya satu SPDP yang diterbitkan pada Juni 2024, namun baru diserahkan setahun kemudian, tepatnya pada 19 Desember 2025. SPDP tersebut pun tidak diserahkan langsung kepada MKS, melainkan hanya dititipkan.</p>
<h2>Ahli: Penyidikan Anprosedural</h2>
<p>Saksi ahli pidana Dr. Makkah HM menegaskan, keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) merupakan pelanggaran serius.</p>
<p>“SPDP wajib disampaikan kepada JPU, pelapor, dan terlapor paling lambat enam hari sejak penyidikan dimulai. Jika terlambat atau tidak disampaikan, maka penyidikan tersebut anprosedural,” kata Makkah usai sidang.</p>
<p>Ia juga menegaskan, satu-satunya lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Lembaga lain seperti Inspektorat atau BPKP hanya berwenang menghitung, bukan menetapkan.</p>
<p>Selain itu, penetapan tersangka harus didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan diperoleh secara sah. Alat bukti yang diperoleh tanpa prosedur hukum misalnya tanpa izin penyitaan tidak sah dan tidak dapat digunakan.</p>
<h2>Transisi KUHP dan KUHAP Baru</h2>
<p>Dr. Makkah juga menjelaskan bahwa sejak 2 Januari 2023, KUHP baru telah berlaku, disusul KUHAP baru melalui UU Nomor 20 Tahun 2026.</p>
<p>Dalam masa transisi, Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 54.33 yang mengatur bahwa hukum materiil menggunakan KUHP 2023, sementara hukum formil penyidikan masih menggunakan KUHAP lama.</p>
<p>Namun, untuk tindak pidana korupsi, pasal-pasal lama—termasuk Pasal 2 dan Pasal 3—telah dicabut dan digantikan dengan Pasal 603 dan Pasal 604 KUHP baru.</p>
<p>“Terakhir, untuk perkara dengan ancaman di atas lima tahun, pendampingan penasihat hukum adalah kewajiban. Jika tidak mampu, negara wajib menyediakan.</p>
<p>Tanpa pendampingan, pemeriksaan tidak sah kecuali ada berita acara penolakan dari yang bersangkutan,” pungkasnya.</p>
<p>Laporan: Sira | Editor: KY</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/">BAP Tanpa Paraf, LHP Dipersoalkan: Praperadilan MKS Bongkar Cacat Penyidikan Kejari Wajo</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/bap-tanpa-paraf-lhp-dipersoalkan-praperadilan-mks-bongkar-cacat-penyidikan-kejari-wajo/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Thu, 01 Jan 2026 15:20:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=3479</guid>

					<description><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; LUWU &#8211; Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum yang berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu, modus mereka berupa pembuatan berita miring sebagai senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU seperti yang terjadi disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, [&#8230;]</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/">&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_3480" aria-describedby="caption-attachment-3480" style="width: 432px" class="wp-caption alignnone"><img decoding="async" class="size-full wp-image-3480" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755.jpg" alt="" width="432" height="364" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755.jpg 432w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/01/IMG_20260101_225755-300x253.jpg 300w" sizes="(max-width: 432px) 100vw, 432px" /><figcaption id="caption-attachment-3480" class="wp-caption-text">Media Online Jangan Dijadikan Alat Untuk Melakukan Pemerasan </figcaption></figure>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| LUWU &#8211; Praktik-praktik pemerasan yang dilakukan oleh individu atau oknum-oknum yang berkedok wartawan semakin meresahkan di Sulawesi Selatan khususnya di Kabupaten Luwu, modus mereka berupa pembuatan berita miring sebagai senjata utama untuk menekan para pengusaha khususnya karyawan SPBU seperti yang terjadi disebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU Bonepute) di kawasan Larompong Selatan, Kabupaten Luwu.</p>
<p>Oknum wartawan tersebut diketahui berinisial NRN yang mengaku sebagai wartawan disalah satu Media Online di Kota Palopo yang mana setelah melancarkan aksinya oknum tersebut meminta uang secara berulang kali dengan cara memaksa dan mengancam manager SPBU Bonepute dengan dalih tidak akan menerbitkan berita negatif jika permintaannya dipenuhi, modus operandi ini terungkap setelah pihak SPBU Bonepute bernama Alling (manager) merasa tak sanggup lagi memenuhi permintaan uang yang diajukan oleh Oknum Wartawan tersebut.</p>
<p>Menurut keterangan saudara Alling yang juga merupakan manager, mengatakan bahwa Oknum NRN bersama rekannya mendatangi SPBU Bonepute sejak beberapa pekan lalu dengan maksud meminta sejumlah uang, dengan cara mengundang manager SPBU bertemu di Kota Palopo pada hari Rabu, 17/12/2025 dan Oknum bersama rekannya meminta uang sebesar Rp.30 juta,- dengan ancaman jika tidak memberikan uang sejumlah yang mereka minta, maka akan membuat berita miring mengenai kegiatan SPBU Bonepute yang meraka tuding telah melakukan suplai BBM subsidi secara tidak benar, yang sebenarnya tudingan tersebut telah dijawab pada saat mereka melakukan klarifikasi, namun jawaban tersebut tidak menyurutkan niat mereka untuk tetap memaksa memberikan uang.</p>
<p>Oleh karena dibawah ancaman maka saudara Alling (Manager SPBU) terpaksa memenuhi permintaan oknum wartawan dan rekannya, karena berpikir jika hal tersebut beredar di media sosial, maka benar tidaknya pemberitaan tersebut akan berimbas buruk pada pekerjaannya dan usaha SPBU itu sendiri.</p>
<p>Puncak dari aksi pemerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 18 Desember 2025, dimana untuk yang kedua kalinya Oknum Wartawan dan Rekannya, kembali datang meminta uang dengan nominal yang sama, namun karena manager SPBU sudah tidak mampu lagi memenuhi permintaan tersebut, maka Manager SPBU langsung menolak dan memblokir kontak WA, dan tak lama setelah penolakan tersebut, Oknum Wartawan tersebut langsung menerbitkan berita di media online yang menuding SPBU Bonepute melakukan penggelapan BBM bersubsidi jenis Solar dengan judul, <strong><em>&#8220;Mobil Tangki LPG Serobot Solar Subsidi di SPBU Bonepute Luwu&#8221;</em></strong>, padahal pada saat konfirmasi pihak SPBU telah menegaskan bahwa pengisian BBM jenis Solar pada mobil tangki LPG dilakukan karena pada saat itu Dex lite di SPBU Bonepute kosong, namun jawaban klarifikasi yang merupakan Hak Jawab tidak disertakan dalam pemberitaannya.</p>
<p>Hal tersebut mendapat kecaman keras dari Lembaga Koalisi LSM dan Perss, dimana melalui Kepala Departemen Investigasi dan Monitoring saudara Arief Hidayatullah mengutuk perbuatan tersebut, beliau mengatakan pada awak media Makassar Investigasi bahwa, atas praktik pemerasan yang berkedok jurnalisme ini sudah sangat jelas telah mencoreng citra profesi wartawan yang seharusnya bekerja secara profesional dan beretika sebagaimana yang diatur dalam undang-undang No. 40 tentang Pers, dimana Jurnalis dituntut harus bekerja sesuai koridor hukum yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Arief juga mengatakan, bahwa praktik-praktik yang dilakukan oleh oknum wartawan dan Rekannya sangat jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku, seperti KUHPidana pasal 368 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara jo. Pasal 369 KUHPidana, dimana Pemerasan yang dibarengi dengan ancaman pencemaran nama baik, akan berdampak pada pidana penjara, dan perbuatan tersebut juga berdampak demikian destruktif bagi Negara dan Masyarakat, sehingga sudah selayaknya sanksi pidana wajib dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.</p>
<p>Bahwa wartawan yang melakukan pemerasan dan pengancaman dengan melakukan pencemaran nama baik dapat dikenakan sanksi hukum pidana umum berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sama seperti warga negara lainnya, dimana statusnya sebagai wartawan tidak memberikan kekebalan hukum atau immunitas dari tindak pidana tersebut.</p>
<p>Arief menjelaskan, bahwa landasan hukum pidana atas tindakan pemerasan dan pengancaman sangat jelas diatur dalam KUHP, khususnya :</p>
<ol>
<li>Pasal 368 KUHP (Pemerasan), dimana setiap orang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat utang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.</li>
<li>Pasal 369 KUHP (Pengancaman terkait aib/rahasia), dimana ancaman pidana juga berlaku bagi orang yang memaksa orang lain dengan ancaman akan membuka rahasia untuk tujuan yang sama (menguntungkan diri secara melawan hukum).</li>
<li>Pasal 335 KUHP (Perbuatan memaksa/pengancaman biasa), dimana mengatur tindakan memaksa orang lain untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu dengan ancaman.</li>
<li>Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika pemerasan dan pengancaman dilakukan melalui media elektronik (internet, media sosial), pelaku juga dapat dijerat dengan UU ITE, misalnya terkait pengancaman.</li>
</ol>
<p>Lanjut Arief, oknum wartawan yang melakukan pelanggaran hukum dapat pula diberikan sanksi tambahan berupa sanksi Kode Etik Jurnalistik, dimana Dewan Pers menyatakan bahwa tindakan pemerasan oleh wartawan adalah pelanggaran berat kode etik dan pelakunya harus dipidana.</p>
<p>Arief menegaskan, bahwa atas perbuatan tersebut, maka lembaga kami memandang perlu untuk melakukan pelaporan resmi dan mendesak aparat penegak hukum, untuk melakukan penyidikan dan penyelidikan terkait tindak pidana yang dilakukan oleh oknum wartawan dan rekannya, karena telah mencemarkan nama Jurnalis dengan melakukan pemerasan dan pengancaman terhadap manager SPBU Bonepute Luwu serta menyebarluaskan informasi bohong (hoax) ke berbagai media online tanpa memuat hak jawab dari objek pemberitaan.</p>
<p>Bahwa apa yang dilakukan oleh oknum Wartawan tersebut, sudah sangat jelas telah merusak reputasi dan nama baik serta marwah para jurnalis di seluruh Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, olehnya kami mendesak aparat penegak hukum khususnya Polresta Kabupaten Luwu untuk segera bertindak mengamankan para oknum wartawan tersebut karena telah meresahkan seluruh golongan dan elemen masyarakat dengan melakukan praktek-praktek pengancaman dan pemerasan, hal ini guna mencegah terjadinya kerugian masyarakat yang lebih besar, serta mencegah terjadinya kembali hal serupa. Kata Arief tegas.(**ML)</p>
<p>Artikel <a href="https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/">&#8220;Dugaan Pemerasan dan Pengancaman Oleh Oknum Wartawan Resmi Dilaporkan Oleh Lembaga Koalisi LSM dan Pers&#8221;</a> pertama kali tampil pada <a href="https://makassarinvestigasi.id">MAKASSAR INVESTIGASI</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/dugaan-pemerasan-dan-pengancaman-oleh-oknum-wartawan-resmi-dilaporkan-oleh-lembaga-koalisi-lsm-dan-pers/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
