<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>DAERAH &#8211; MAKASSAR INVESTIGASI</title>
	<atom:link href="https://makassarinvestigasi.id/read/daerah/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://makassarinvestigasi.id</link>
	<description>Mengupas Tuntas Tanpa Batas</description>
	<lastBuildDate>Sat, 26 Sep 2026 07:36:32 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.2</generator>
	<item>
		<title>APIK Sultra : &#8220;Jika Otoritas Syahbandar Lapuko Bebas dari Jerat Hukum Temuan KKP PT GMS, Aturan Maritim Sultra Hanya Pajangan Kertas!&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sat, 26 Sep 2026 07:36:32 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4374</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025 Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Tepat satu tahun telah berlalu sejak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) pusat menurunkan tim Ditjen PSDKP untuk menyegel fasilitas Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) di Desa Ulusawa, Konawe Selatan, pada September 2025</p>
<p>Namun hingga September 2026, kelanjutan hukum materiil terhadap skandal megaproyek ini tampak mengendap dan hampir ditelan bumi. Di tengah status objek yang masih terikat garis segel negara, aktivitas pengapalan nikel sepihak bahkan dikabarkan sempat nekat kembali beroperasi di lokasi ilegal tersebut.</p>
<p>Merespons mandulnya penegakan hukum lokal, Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APIK Sultra) melayangkan tantangan keras kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk mengusut tuntas keterlibatan sistemik Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Lapuko (Syahbandar Lapuko)  Ketua Umum APIK Sultra, Andi, menegaskan bahwa maraknya investasi maritim ilegal di pesisir Bumi Anoa berakar dari runtuhnya fungsi kontrol garda penjaga gerbang laut tersebut.</p>
<p>&#8220;Kami menantang nyali Kejati Sultra untuk segera memanggil dan memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko . Jika otoritas yang memberikan jaminan keluar-masuk kapal di dermaga ilegal ini dibiarkan bebas dari jerat hukum, maka seluruh aturan maritim dan keselamatan lingkungan di Sultra resmi hanya menjadi pajangan kertas belaka!&#8221; tegas Andi.</p>
<p><strong>Analisis Yuridis : Mematahkan Alibi Ego Sektoral Syahbandar Lapuko</strong></p>
<p>Dalam berbagai dinamika perizinan pelabuhan khusus (tersus) tambang, Kantor Syahbandar Lapuko kerap menggunakan tameng administratif bahwa urusan kesesuaian tata ruang laut (PKKPRL) merupakan wewenang mutlak KKP Pusat, bukan domain mereka</p>
<p>APIK Sultra secara tegas mematahkan alibi lepas tangan tersebut berdasarkan konstruksi hukum positif yang berlaku:</p>
<p>Asas Otoritas Wilayah Kerja Maritim Pelayaran: Berdasarkan UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Syahbandar adalah pejabat pemerintah di pelabuhan yang memiliki fungsi tertinggi dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan ketaatan hukum di wilayah perairan kewenangannya. Segala aktivitas kepelabuhanan wajib tunduk dan patuh terhadap legitimasi kepemimpinannya. Syahbandar tidak dibenarkan menerbitkan dokumen clearance pelayaran di atas fasilitas yang status fisik darat dan lautnya cacat hukum.</p>
<p>Jerat Penyertaan Tindak Pidana (Pasal 55 KUHP): Tindakan Syahbandar Lapuko yang tetap menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal tongkang di Jeti Dua Ulusawa—yang secara nyata melenceng jauh dari koordinat SK Tersus resmi di Desa Sangi-Sangi memenuhi unsur Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas tindakan turut serta (medepleger) memfasilitasi kelancaran sirkulasi komoditas dari kejahatan ruang laut.</p>
<p>Konformitas Tindak Pidana Korupsi (Tipikor): Penerbitan SPB pada jeti ilegal yang tidak berizin lingkungan darat dan laut ini memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jabatan otoritas diduga telah disalahgunakan untuk menguntungkan korporasi secara melawan hukum, yang mendasari desakan pemeriksaan</p>
<p><strong>Pelanggaran Konstitusi UUD 1945 dan Efek Domino di Moramo</strong></p>
<p>APIK Sultra menegaskan bahwa tindakan membiarkan kapal-kapal tongkang bersandar di jeti tak berizin bukan sekadar masalah administrasi logistik, melainkan bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak konstitusional warga negara yang dijamin oleh:</p>
<p>Pasal 28H ayat (1) UUD 1945: Hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.</p>
<p>Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Mandat penguasaan kekayaan alam oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, bukan kemakmuran elit korporasi.</p>
<p><strong>Sikap Tegas APIK Sultra : Hentikan Drama Serial Asia!</strong></p>
<p>Andi menilai sangat ironis ketika kejahatan lingkungan terjadi di depan mata, namun instansi hukum daerah memilih lumpuh dan harus selalu menunggu penindakan dari pusat. Kondisi ini membuat penegakan hukum di perairan Bumi Anoa terlihat layaknya drama serial Asia yang memelihara episode pembiaran ekosida maritim.</p>
<p>APIK Sultra menuntut Kejati Sultra untuk segera memanggil Kepala Syahbandar Lapuko dan jajaran direksi PT GMS untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum pidana materiil murni</p>
<p>Tegakkan sanksi hukum pidana badan sekarang juga, atau akui secara terbuka bahwa aturan maritim di Sulawesi Tenggara memang sengaja dijadikan lelucon di atas kertas demi melindungi kepentingan para elit pemilik modal! (**Red-ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/apik-sultra-jika-otoritas-syahbandar-lapuko-bebas-dari-jerat-hukum-temuan-kkp-pt-gms-aturan-maritim-sultra-hanya-pajangan-kertas/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Ditetapkan Tersangka Pemerasan dan Pungli PBG, Bupati Gowa Husniah Talenrang Terancam Pasal Pencucian Uang</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 25 Sep 2026 13:19:34 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#LAWANKORUPTOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4371</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSARINVESTIGASI.ID &#8211; JAKARTA &#124; Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat afternoon, 25 September 2026. &#160; Husniah Talenrang ditetapkan [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSARINVESTIGASI.ID &#8211; JAKARTA | Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Dirtindak Kortas Tipidkor) Polri, Brigjen Pol. Roberthus Yohannes De Deo Tresna Eka Trimana, resmi mengumumkan penetapan Bupati Gowa, Husniah Talenrang (HT), sebagai tersangka. Pengumuman tersebut disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, pada Jumat afternoon, 25 September 2026.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perkara pemerasan, pungutan liar (pungli), gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta perizinan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Selain pidana korupsi, penyidik juga tengah mengusut rangkaian kasus ini ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hasil Penyidikan Bersama dan Penggeledahan</p>
<p>Kasus ini diusut melalui metode penyidikan bersama (joint investigation) yang melibatkan tiga unsur kepolisian:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; Kortas Tipidkor Polri</p>
<p>&#8211; Ditreskrimsus Polda Sulawesi Selatan</p>
<p>&#8211; Satreskrim Polresta Gowa</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Hingga saat ini, tim penyidik gabungan telah memeriksa sedikitnya 30 orang saksi dan 4 orang ahli, yang meliputi ahli pidana, ahli bahasa, ahli hukum perusahaan, serta ahli pemerintahan daerah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Selain memeriksa saksi, petugas juga telah menggeledah empat lokasi penting di antaranya Rumah Jabatan Bupati Gowa, Kantor Bupati Gowa, serta kediaman dua saksi penting berinisial HA dan RP. Penetapan HT sebagai tersangka diputuskan setelah forum penyidik menyepakati hasil gelar perkara.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Modus Operandi Potongan Per Rumah</p>
<p>Salah satu modus operandi yang ditemukan penyidik berkaitan dengan pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) oleh pengembang perumahan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;HT meminta daftar pemohon dan hasil pembahasan PKKPR dilaporkan kepadanya. Selanjutnya, HT disebut memerintahkan Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) untuk meminta uang kepada pengembang,&#8221; ujar Brigjen Pol. Roberthus Yohannes.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Tarif pungutan liar yang dipatok berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta per unit rumah yang akan dibangun. Dari hasil penyidikan sementara, perantara yang diduga merupakan sopir pribadi HT telah menerima setoran tunai dari beberapa pengembang, di antaranya:</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8211; PT Royal Persada: Menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.</p>
<p>&#8211; PT Renjana: Menyerahkan uang sebesar Rp50 juta.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Penyidik gabungan saat ini masih terus melakukan pendalaman untuk menelusuri aliran dana lain serta keterlibatan pihak-pihak tambahan dalam pusaran kasus korupsi perizinan di Kabupaten Gowa ini.</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/ditetapkan-tersangka-pemerasan-dan-pungli-pbg-bupati-gowa-husniah-talenrang-terancam-pasal-pencucian-uang/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Manager Blokir Wartawan, Oknum Pengelola SPBU Lanipa 74.919.27 Diduga Mengintervensi Wartawan Melalui Mertuanya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 23 Sep 2026 06:20:47 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4364</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda Kreasi Digital mendapatkan telepon hingga 3x dari mertuanya pasca menerbitkan pemberitaan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.919.27 Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan. Telepon tersebut masuk melalui nomornya ipar dan tiba-tiba mertua saya yang berbicara, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Seorang wartawan dari media Berandanews (Berandasulsel.com) Isnurandi sapaan akrabnya Randi selaku Kontributor Kabupaten Luwu di PT. Beranda Kreasi Digital mendapatkan telepon hingga 3x dari mertuanya pasca menerbitkan pemberitaan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.919.27 Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan.</p>
<p>Telepon tersebut masuk melalui nomornya ipar dan tiba-tiba mertua saya yang berbicara, bahkan mertua saya sempat menyuruh saya menghapus berita yang sudah saya terbitkan adanya dugaan pungli di SPBU Lanipa 74.91927.</p>
<p>&#8220;Dengan dilibatkannya mertua saya oleh oknum pengelola SPBU Lanipa inisial AB yang dikenal anak pemilik SPBU tersebut sebagai bahan yang kami duga untuk mengintervensi saya karena ada hubungan keluarga dekat.&#8221; Kata Randi</p>
<p>Randi menegaskan ke Pak Arul selaku Manager SPBU Lanipa dengan melakukan konfirmasi untuk pemberitaan selanjutnya agar berimbang, namun Pak Arul memblokir.</p>
<p>Sementara itu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H sangat menyayangkan sikap oknum anak pemilik SPBU Lanipa 74.919.27 inisial AB yang dimana Tindakan mengintervensi atau memaksa wartawan menghapus berita melalui pihak ketiga (seperti mertua atau keluarga) dapat dijerat sanksi pidana penjara maksimal 2 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta berdasarkan Pasal 18 ayat (1) jo. Pasal 4 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).</p>
<p>&#8220;Secara hukum, memaksa penghapusan berita (take down) di luar mekanisme resmi adalah bentuk penyensoran dan penghalangan tugas jurnalistik. Selain UU Pers, pelaku juga berpotensi dijerat pasal-pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait perbuatan tidak menyenangkan, ancaman psikologis, atau intimidasi jika intervensi tersebut disertai tekanan yang membuat keluarga merasa terancam.&#8221; Ungkap Mulyadi</p>
<p>Lanjut, Mulyadi S.H menyesali tindakan Pak Arul Manager pihak SPBU Lanipa 74.919.27 yang bertanggungjawab penuh seluruh aktivitas di lingkungan SPBU Lanipa tidak memberikan tanggapan hingga memblokir wartawan saat dikonfirmasi.</p>
<p>&#8220;Tindakan manajer SPBU dan oknum pengelola tersebut jelas melanggar aturan hukum di Indonesia, khususnya terkait kemerdekaan pers dan perlindungan hukum bagi jurnalis, Pelanggaran Terhadap UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan jelas dalam Pasal 4 Ayat (3), Sanksi Pidana (Pasal 18 Ayat 1).&#8221; Tegasnya</p>
<p>Mulyadi S.H berharap agar Bapak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si agar tidak main-main dengan kasus yang ditimpah anggota tim kami dari Koalisi Sulsel dari Media Berandanews.com yaitu adinda Isnurandi Iskandar.</p>
<p>&#8220;Tangkap dan Proses sesuai hukum yang dimana manager SPBU Lanipa 74.919.27 tersebut nyata memblokir wartawan, besar dugaan kami sorotan kami dugaan pungli itu jelas karena manager tersebut sempat ingin memberikan nilai uang 200.000 melalui kerabat Randi.&#8221; Tutup Mulyadi</p>
<p>Hingga berita ini terbit Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si belum memberikan respon atau tanggapan saat dikonfirmasi tim Koalisi Sulsel via chat whatsapp.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/manager-blokir-wartawan-oknum-pengelola-spbu-lanipa-74-919-27-diduga-mengintervensi-wartawan-melalui-mertuanya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>GRPS Sultra Soroti Legalitas Jeti Dua PT GMS dan Pertanyakan Penerbitan SIB oleh Syahbandar Lapuko</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 18:19:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4360</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS mempertanyakan legalitas fasilitas tersebut karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Terminal Khusus (Tersus), sementara aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dengan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) yang [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Kendari, Gerakan Revolusioner Pemuda Sulawesi Tenggara (GRPS) menyoroti aktivitas operasional Jeti Dua milik PT Gerbang Multi Sejahtera (GMS) yang berada di Kecamatan Laonti, Kabupaten Konawe Selatan. GRPS mempertanyakan legalitas fasilitas tersebut karena diduga belum mengantongi kelengkapan perizinan Terminal Khusus (Tersus), sementara aktivitas kapal disebut tetap berlangsung dengan adanya Surat Izin Berlayar (SIB) yang diterbitkan pihak Syahbandar Lapuko.</p>
<p>GRPS Sultra menduga terdapat persoalan dalam proses pemberian izin terhadap aktivitas kapal yang menggunakan fasilitas tersebut. Atas kondisi itu, GRPS meminta adanya pemeriksaan menyeluruh untuk memastikan apakah penerbitan SIB telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>“Kami menduga ada hal yang perlu ditelusuri lebih jauh. Bagaimana sebuah dermaga yang diduga belum memiliki kelengkapan izin Tersus dapat tetap beroperasi dan kapal-kapal memperoleh SIB? Hal ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar perwakilan GPRS Sultra, Selasa (22/9/2026).</p>
<p><strong>Sejumlah Temuan Menjadi Dasar Sorotan</strong></p>
<p>Menurut GRPS Sultra, dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti karena terdapat sejumlah temuan yang berkaitan dengan aspek perizinan dan lingkungan di lokasi kegiatan PT GMS.</p>
<p>Pertama, berdasarkan keterangan yang disebut tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Gakkum Lingkungan Hidup Kendari, DLH Konawe Selatan menyatakan bahwa pembangunan fisik Jeti Dua tidak didahului dengan pengajuan dokumen perizinan lingkungan kepada DLH Konawe Selatan.</p>
<p>Kedua, GRPS menyoroti dugaan ketidaksesuaian antara lokasi yang tercantum dalam izin Tersus PT GMS dengan lokasi Jeti Dua yang beroperasi. Izin tersebut disebut tercatat di Desa Sangi-Sangi, sedangkan fasilitas Jeti Dua berada di Desa Ulusawa, Kecamatan Laonti.</p>
<p>Ketiga, aspek pemanfaatan ruang laut juga menjadi perhatian. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) disebut pernah melakukan penghentian sementara terhadap kegiatan reklamasi di lokasi tersebut karena belum adanya Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL).</p>
<p>Selain persoalan perizinan, GRPS turut menyoroti informasi mengenai dugaan pencemaran sungai dan penumpukan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di sekitar kawasan operasional perusahaan. Menurut GRPS, seluruh temuan tersebut perlu diverifikasi dan diperiksa oleh instansi berwenang agar status hukumnya menjadi jelas.</p>
<p><strong>GRPS Minta Kejati Sultra Lakukan Pemeriksaan</strong></p>
<p>Atas berbagai persoalan tersebut, GRPS Sultra meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara melakukan penelusuran dan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap legalitas operasional Jeti Dua PT GMS.</p>
<p>GRPS meminta Kejati Sultra mengusut status perizinan Jeti Dua atau Terminal Khusus PT GMS, berkoordinasi dengan instansi lingkungan hidup terkait temuan di area operasional, serta meminta keterangan dari pihak manajemen PT GMS dan jajaran Syahbandar Lapuko.</p>
<p>Selain itu, GRPS meminta agar dasar penerbitan SIB terhadap kapal-kapal yang melakukan aktivitas melalui fasilitas tersebut diperiksa secara transparan. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah seluruh prosedur administrasi dan kewenangan telah dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p>“Kami meminta agar dasar penerbitan SIB dijelaskan secara terbuka. Apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan atau pelanggaran lainnya, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas GRPS.</p>
<p>GRPS Sultra menegaskan bahwa proses pemeriksaan harus dilakukan secara objektif, transparan, dan tanpa membedakan pihak mana pun. Apabila dalam proses penegakan hukum ditemukan bukti adanya pelanggaran atau penyalahgunaan kewenangan, GRPS meminta pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Pada saat yang sama, GRPS menilai pihak PT GMS maupun Syahbandar Lapuko perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi sehingga informasi mengenai status perizinan Jeti Dua, dasar penerbitan SIB, serta berbagai persoalan lingkungan yang dipersoalkan dapat diketahui secara utuh dan berimbang.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/grps-sultra-soroti-legalitas-jeti-dua-pt-gms-dan-pertanyakan-penerbitan-sib-oleh-syahbandar-lapuko/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>SPBU Lanipa 74.919.27. Tuai Sorotan Kalangan Aktivis Adanya Dugaan Pungli, Koalisi Sulsel Desak Kapolres Tangkap Dalangnya</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 22 Sep 2026 12:52:33 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4348</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si SPBU agar turun dan menangkap oknum karyawan SPBU Lanipa 74.919.27 yang diduga melakukan pungli ke para petani maupun nelayan yang menggunakan jerigen. Yang dimana dugaan pungli tersebut hasil pantauan tim dilapangan di SPBU Lanipa, [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Luwu, Presiden Koalisi LSM dan Pers Sulsel Mulyadi S.H mendesak Kapolres Luwu AKBP Andrias Nurcahyo Wibowo, S.H., S.I.K., M.Si SPBU agar turun dan menangkap oknum karyawan SPBU Lanipa 74.919.27 yang diduga melakukan pungli ke para petani maupun nelayan yang menggunakan jerigen.</p>
<p>Yang dimana dugaan pungli tersebut hasil pantauan tim dilapangan di SPBU Lanipa, Desa Bakti, Kecamatan Ponrang Selatan bahwa tiap jerigen dikenakan biaya sebesar Rp. 25.000.</p>
<p>&#8220;Kalau hasil monitoring dan kajian kami dilapangan, pungli sebesar Rp 25.000 perjerigen, dalam sehari kami duga dia melayani kurang lebih 100 jerigen laba atau hasil dugaan pungli bisa dapat Rp. 2.500.000 dikalikan 30hari (sebulan) Rp. 75.000.000 karena sehari para pelansir dapat kurang lebih 100 jerigen.&#8221; Tegas Mulyadi</p>
<p>Kami menantang dan mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mengusut tuntas dan menangkap segera adanya dugaan Pungutan Liar (PUNGLI) oleh pihak Oknum SPBU Lanipa ke para pelansir atau pengepul.</p>
<p>Diduga ada praktik kerjasama antara para penimbung maupun, pengumpul untuk di ecerkan, dan masalah ini kuat dugaan sudah berlangsung lama antara Operator dan Pengawas SPBU dengan para pemain minyak. jelas warga.</p>
<p>Hingga berita ini terbit pihak pengelola SPBU Lanipa atau manager belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi atas adanya dugaan pungli tersebut.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/spbu-lanipa-74-919-27-tuai-sorotan-kalangan-aktivis-adanya-dugaan-pungli-koalisi-sulsel-desak-kapolres-tangkap-dalangnya/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FORIS SUL-SEL BAR &#8220;Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026-2/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026-2/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 21 Sep 2026 14:47:51 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4346</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat) dalam rapat perdana di Makassar. Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi antarikatan alumni pesantren, sekaligus menjadi wadah koordinasi dalam menyambut dan menyukseskan rangkaian Hari [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026, Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat) dalam rapat perdana di Makassar.</p>
<p>Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi antarikatan alumni pesantren, sekaligus menjadi wadah koordinasi dalam menyambut dan menyukseskan rangkaian Hari Santri 2026.</p>
<p>Pertemuan tersebut dihadiri oleh IKDH (Ikatan Keluarga Darul Huffadh), IKA DHI (Ikatan Alumni Darul Hikmah Indonesia), IAPMIM (Ikatan Alumni Pesantren IMMIM), IKA PP TASSBEH BQ (Ikatan Alumni Pondok Pesantren Tassbeh Baitul Qur&#8217;an), IKA RIBAT (Ikatan Alumni Risalah Batetangnga), IKA RAMA (Ikatan Alumni Rahmatul Asr), IKA PHY (Ikatan Alumni Pesantren Hasan Yamani), dan Forum Alumni Riyadhusholihin.</p>
<p>Dalam persiapan Hari Santri, forum membahas sejumlah rangkaian kegiatan yang meliputi agenda keagamaan, seminar, silaturahmi, olahraga dan seni, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan.</p>
<p>FORIS SUL-SEL BAR juga akan membangun komunikasi dan melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Kota Makassar, MUI Provinsi Sulawesi Selatan, dan MUI Kota Makassar.</p>
<p>Pembentukan forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat jejaring antarikatan alumni pesantren dan menghadirkan kolaborasi yang lebih luas bagi santri, alumni, dan masyarakat. (**ML)</p>
<p><strong>FORIS SULSELBAR</strong></p>
<p>Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat</p>
<p><em><strong>“Bersatu dalam ukhuwah, berilmu dalam perjuangan, berkhidmat untuk umat.”</strong></em></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026-2/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Laporan Mandek 2 Tahun DPP LIRI Datangi Kejati Sulsel Pertanyakan Kelanjutan Kasus Proyek SPAM Mamminasata Rp 153 Miliar. </title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 20 Sep 2026 17:43:40 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[ADVERTORIAL]]></category>
		<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[EKONOMI]]></category>
		<category><![CDATA[HUKUM]]></category>
		<category><![CDATA[Investigasi]]></category>
		<category><![CDATA[KRIMINAL]]></category>
		<category><![CDATA[Lifestyle]]></category>
		<category><![CDATA[NASIONAL]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[PERISTIWA]]></category>
		<category><![CDATA[POLITIK]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<category><![CDATA[#LAWANKORUPTOR]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4367</guid>

					<description><![CDATA[KASSARINVESTIGASI.ID &#124; MAKASSAR &#8211; Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mempertanyakan kejelasan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Regional Mamminasata Tahap I. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023–2024 ini menelan anggaran fantastis [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>KASSARINVESTIGASI.ID | MAKASSAR &#8211; Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat (DPP LSM) LIRI mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) untuk mempertanyakan kejelasan hukum penanganan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek Pembangunan Instalasi Pengolahan Air (IPA) SPAM Regional Mamminasata Tahap I. Proyek yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2023–2024 ini menelan anggaran fantastis mencapai Rp 153.121.244.078.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kedatangan pengurus LSM LIRI tersebut diterima langsung oleh pihak Kejati Sulsel dalam sebuah forum audiensi resmi. Pertemuan tersebut dihadiri oleh Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sulsel Riyadi B.K., Kepala Seksi Perdata (Kasi Perdata) Bambang, serta Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Soetarmi. Sementara dari pihak pelapor, hadir Ketua Umum DPP LIRI Sulsel Sirajuddin didampingi penasihat hukumnya, Andi Fajar, S.H.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Dalam audiensi tersebut, perwakilan hukum DPP LIRI, Andi Fajar, S.H., menyampaikan kekecewaannya dan mempertanyakan kejelasan penanganan laporan yang mereka masukkan. Menurutnya, laporan tersebut seolah mandek dan kehilangan arah selama dua tahun terakhir tanpa adanya ekspose perkara yang jelas dari pihak kejaksaan.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Setahu kami, pelaporan ini sudah kami masukkan sebanyak tiga kali ke Kejati Sulsel. Surat pertama didisposisi oleh Kajati ke Asintel, surat kedua diarahkan ke Aspidsus, dan surat ketiga justru bermuara di Asdatun. Kami bingung kenapa laporan terkait proyek senilai 153 miliar rupiah ini tidak kunjung ditindaklanjuti secara pidana,&#8221; ujar Andi Fajar.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menanggapi hal tersebut, Kasi Perdata Datun Kejati Sulsel, Bambang, memberikan klarifikasi dari sudut pandang hukum perdata. Dirinya menjelaskan bahwa bidang Datun Kejati Sulsel sebelumnya memang menerima permohonan resmi untuk melakukan Pendampingan Hukum (Legal Assistance) oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) terhadap proyek SPAM Mamminasata tersebut.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Bambang menegaskan bahwa pendampingan hukum dilakukan secara ketat dan profesional berdasarkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 7 Tahun 2021. Sebelum pendampingan disetujui, pihaknya telah melakukan pemeriksaan internal guna memastikan tidak ada benturan kepentingan (conflict of interest).</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Dalam proses pendampingan tersebut, kami melewati beberapa tahapan yang rigid, mulai dari rapat awal, rapat monitoring dan evaluasi (monev), rapat koordinasi, hingga rapat penentuan (defining meeting). Seluruh rangkaian pendampingan hukum untuk proyek IPA tersebut kini telah resmi berakhir dan ditutup melalui Exit Meeting per tanggal 17 Februari 2025,&#8221; jelas Bambang.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Kendati pihak Kejati Sulsel menyatakan proses pendampingan hukum perdata telah selesai, Ketua Umum DPP LIRI Sulsel, Sirajuddin, menyatakan tetap menyayangkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan timnya. LIRI menduga kuat telah terjadi praktik pengurangan volume pekerjaan dan ketidaksesuaian spesifikasi kontrak yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>&#8220;Kami sangat menyayangkan jika dugaan pengurangan volume ini dibiarkan. Hasil investigasi kami menduga adanya pemasangan pipa yang tidak sesuai spesifikasi, kedalaman galian yang hanya 2 meter, serta beberapa item pekerjaan lain yang disinyalir menyimpang dari kontrak kerja. Kami sudah mengawal kasus ini siang dan malam, bahkan menyertakan bukti foto dan video dalam laporan kami,&#8221; tegas Sirajuddin.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Sirajuddin menambahkan, sebelum menempuh jalur audiensi ini, massanya telah menggelar aksi unjuk rasa damai sepanjang tahun 2024 demi mendesak penegakan hukum yang serius.</p>
<p>&nbsp;</p>
<p>Menutup audiensi, pihak DPP LIRI menyatakan tidak akan berhenti sampai di sini. Mereka berencana melayangkan surat permintaan audiensi kedua untuk bertemu langsung dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulsel, Muhammad Syarifuddin, S.H., M.H., beserta Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel guna meminta dilakukannya audit investigatif menyeluruh. Tak hanya itu, tembusan surat laporan ini juga akan segera dikirimkan ke Kejaksaan Agung RI, Mabes Polri, KPK RI, hingga Kementerian PUPR di Jakarta. Pungkasnya</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/laporan-mandek-2-tahun-dpp-liri-datangi-kejati-sulsel-pertanyakan-kelanjutan-kasus-proyek-spam-mamminasata-rp-153-miliar/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>FORIS SUL-SEL BAR &#8220;Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Wed, 16 Sep 2026 04:02:22 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PEMERINTAHAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4335</guid>

					<description><![CDATA[FORIS SUL-SEL BAR Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026 MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; Makassar, 21/09/2026 — Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat) dalam rapat perdana di Makassar. Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>FORIS SUL-SEL BAR Resmi Dibentuk, Satukan Alumni Pesantren Sukseskan Hari Santri 2026</p>
<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| Makassar, 21/09/2026 — Sejumlah organisasi ikatan alumni pesantren dari Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat menyepakati pembentukan FORIS SULSELBAR (Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat) dalam rapat perdana di Makassar.</p>
<p>Forum ini menjadi ruang bersama untuk memperkuat silaturahmi, komunikasi, dan kolaborasi antarikatan alumni pesantren, sekaligus menjadi wadah koordinasi dalam menyambut dan menyukseskan rangkaian Hari Santri 2026.</p>
<p>Pertemuan tersebut dihadiri oleh IKDH (Ikatan Keluarga Darul Huffadh), IKA DHI (Ikatan Alumni Darul Hikmah Indonesia), IAPMIM (Ikatan Alumni Pesantren IMMIM), IKA PP TASSBEH BQ (Ikatan Alumni Pondok Pesantren Tassbeh Baitul Qur&#8217;an), IKA RIBAT (Ikatan Alumni Risalah Batetangnga), IKA RAMA (Ikatan Alumni Rahmatul Asr), IKA PHY (Ikatan Alumni Pesantren Hasan Yamani), dan Forum Alumni Riyadhusholihin.</p>
<p>Dalam persiapan Hari Santri, forum membahas sejumlah rangkaian kegiatan yang meliputi agenda keagamaan, seminar, silaturahmi, olahraga dan seni, serta kegiatan sosial dan kemasyarakatan.</p>
<p>FORIS SUL-SEL BAR juga akan membangun komunikasi dan melakukan audiensi dengan sejumlah lembaga terkait, di antaranya Kanwil Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan, Kementerian Agama Kota Makassar, MUI Provinsi Sulawesi Selatan, dan MUI Kota Makassar.</p>
<p>Pembentukan forum ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat jejaring antarikatan alumni pesantren dan menghadirkan kolaborasi yang lebih luas bagi santri, alumni, dan masyarakat.</p>
<p><strong>FORIS SULSELBAR</strong></p>
<p>Forum Ikatan Santri Sulawesi Selatan dan Barat</p>
<p><strong><em>“Bersatu dalam ukhuwah, berilmu dalam perjuangan, berkhidmat untuk umat.”</em></strong></p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/foris-sul-sel-bar-resmi-dibentuk-satukan-alumni-pesantren-sukseskan-hari-santri-2026/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>PEMUDA ADAT BURU NYATAKAN DUKUNGAN PENUH TERHADAP KEBERADAAN POS PAM DI KAWASAN GUNUNG BOTAK</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/pemuda-adat-buru-nyatakan-dukungan-penuh-terhadap-keberadaan-pos-pam-di-kawasan-gunung-botak/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/pemuda-adat-buru-nyatakan-dukungan-penuh-terhadap-keberadaan-pos-pam-di-kawasan-gunung-botak/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Sun, 06 Sep 2026 14:19:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4313</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; NAMLEA, BURU — Unsur pemuda adat di Kabupaten Buru, Maluku, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Pengamanan (Pos PAM) TNI di kawasan Gunung Botak. Keberadaan pos pengamanan tersebut dinilai penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas kawasan tambang emas Gunung Botak. Dukungan tersebut disampaikan menyikapi dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| NAMLEA, BURU — Unsur pemuda adat di Kabupaten Buru, Maluku, menyatakan dukungan penuh terhadap keberadaan Pos Pengamanan (Pos PAM) TNI di kawasan Gunung Botak. Keberadaan pos pengamanan tersebut dinilai penting dalam menjaga keamanan, ketertiban, serta stabilitas kawasan tambang emas Gunung Botak.</p>
<p>Dukungan tersebut disampaikan menyikapi dinamika informasi yang berkembang di tengah masyarakat terkait situasi keamanan di kawasan Gunung Botak. Pemuda adat Buru menilai kehadiran aparat keamanan memiliki peran strategis dalam mencegah potensi gangguan keamanan, aktivitas ilegal, serta berbagai bentuk provokasi yang dapat memicu konflik sosial.</p>
<p>Menurut pemuda adat, pengamanan yang dilakukan secara terukur dan sesuai ketentuan hukum diperlukan untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Terlebih, kawasan Gunung Botak memiliki dinamika sosial dan ekonomi yang membutuhkan perhatian serta pengawasan dari berbagai pihak.</p>
<p>Adapun beberapa poin penting yang disampaikan pemuda adat Buru, antara lain :</p>
<p><strong>1. Menjaga Stabilitas Keamanan</strong></p>
<p>Keberadaan Pos PAM dinilai dapat membantu menjaga keamanan dan ketertiban sekaligus mencegah berbagai bentuk pelanggaran hukum dan aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) yang berpotensi menimbulkan persoalan sosial maupun kerusakan lingkungan.</p>
<p><strong>2. Mendorong Masyarakat Bersikap Objektif</strong></p>
<p>Pemuda adat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi, khususnya yang beredar melalui media sosial. Masyarakat diharapkan dapat mengedepankan informasi yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p><strong>3. Mendukung Penataan Kawasan Gunung Botak</strong></p>
<p>Keberadaan pengamanan diharapkan dapat berjalan seiring dengan upaya penataan kawasan eks tambang emas Gunung Botak agar menjadi lebih tertib, aman, dan memberikan manfaat yang positif bagi masyarakat serta daerah.</p>
<p>“Gunung Botak membutuhkan informasi yang benar serta situasi yang kondusif, bukan narasi yang justru memancing kegaduhan di tengah masyarakat,” ujar salah satu perwakilan pemuda adat Buru.</p>
<p>Pemuda adat juga menegaskan bahwa menjaga keamanan dan ketertiban Gunung Botak merupakan tanggung jawab bersama. Karena itu, sinergi antara masyarakat, pemangku adat, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dinilai perlu terus diperkuat.</p>
<p>Dukungan tersebut diharapkan menjadi bagian dari upaya bersama dalam menjaga ketertiban hukum, mencegah konflik sosial, serta menciptakan kondisi yang aman dan kondusif di wilayah Buru.</p>
<p>Gunung Botak adalah bagian dari bumi Bupolo yang perlu dijaga bersama, dengan mengedepankan keamanan, ketertiban, kepastian hukum, dan kepentingan masyarakat.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/pemuda-adat-buru-nyatakan-dukungan-penuh-terhadap-keberadaan-pos-pam-di-kawasan-gunung-botak/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
		<item>
		<title>&#8220;Guru dan Santri PPM Al-Fityan Gowa Tampil Gemilang di OBA 9 Sulsel, Sabet Dua Juara 1 Sekaligus&#8221;</title>
		<link>https://makassarinvestigasi.id/guru-dan-santri-ppm-al-fityan-gowa-tampil-gemilang-di-oba-9-sulsel-sabet-dua-juara-1-sekaligus/</link>
					<comments>https://makassarinvestigasi.id/guru-dan-santri-ppm-al-fityan-gowa-tampil-gemilang-di-oba-9-sulsel-sabet-dua-juara-1-sekaligus/#respond</comments>
		
		<dc:creator><![CDATA[Makassar Investigasi]]></dc:creator>
		<pubDate>Fri, 04 Sep 2026 04:14:37 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[DAERAH]]></category>
		<category><![CDATA[PENDIDIKAN]]></category>
		<category><![CDATA[RAGAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://makassarinvestigasi.id/?p=4302</guid>

					<description><![CDATA[MAKASSAR INVESTIGASI.ID&#124; GOWA, — Prestasi gemilang ditorehkan Pondok Pesantren Modern (PPM) Al-Fityan Gowa dalam Olimpiade Bahasa Arab (OBA) ke-9 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Tampil sebagai tuan rumah, Al-Fityan Gowa berhasil meraih dua gelar juara 1 sekaligus, masing-masing melalui unsur guru dan santri. Prestasi tersebut diraih oleh Taufiqur Rahmat, guru PPM Al-Fityan Gowa, dan Anfarishi Sokkisha [&#8230;]]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p>MAKASSAR INVESTIGASI.ID| GOWA, — Prestasi gemilang ditorehkan Pondok Pesantren Modern (PPM) Al-Fityan Gowa dalam Olimpiade Bahasa Arab (OBA) ke-9 tingkat Provinsi Sulawesi Selatan. Tampil sebagai tuan rumah, Al-Fityan Gowa berhasil meraih dua gelar juara 1 sekaligus, masing-masing melalui unsur guru dan santri.</p>
<p>Prestasi tersebut diraih oleh Taufiqur Rahmat, guru PPM Al-Fityan Gowa, dan Anfarishi Sokkisha Anwar, santri Madrasah Aliyah (MA) PPM Al-Fityan Gowa. Keduanya berhasil menjadi juara 1 pada kategori masing-masing dalam OBA 9 tingkat Sulawesi Selatan yang digelar di PPM Al-Fityan Gowa, Sabtu (29/8/2026).</p>
<p>OBA 9 tingkat Sulawesi Selatan diselenggarakan oleh Forum Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Bahasa Arab dan diikuti oleh peserta dari berbagai daerah di Sulawesi Selatan. Kegiatan tersebut juga dihadiri langsung oleh Ketua Forum MGMP Bahasa Arab Sulawesi Selatan serta Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan.</p>
<p>Bagi PPM Al-Fityan Gowa, prestasi tersebut menjadi bagian dari upaya membangun ekosistem pembelajaran Bahasa Arab yang melibatkan guru dan santri secara berkelanjutan.</p>
<p><img fetchpriority="high" decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4304" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-scaled.jpg" alt="" width="2247" height="2560" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-scaled.jpg 2247w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-263x300.jpg 263w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-899x1024.jpg 899w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-768x875.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-1348x1536.jpg 1348w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-1798x2048.jpg 1798w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-750x854.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260830-WA0001-1140x1299.jpg 1140w" sizes="(max-width: 2247px) 100vw, 2247px" />“Alhamdulillah kami bersyukur atas capaian ini. Dua juara 1 berhasil diraih oleh keluarga besar PPM Al-Fityan. Ini menjadi kebanggaan sekaligus motivasi bagi kami untuk terus meningkatkan pembinaan Bahasa Arab,” ungkap Amiruddin selaku Pimpinan PPM Al-Fityan Gowa.</p>
<p>Menurutnya, kompetisi seperti OBA menjadi salah satu ruang penting untuk mengukur kemampuan sekaligus menumbuhkan semangat belajar Bahasa Arab. Prestasi yang diraih guru dan santri diharapkan dapat menjadi inspirasi bagi seluruh warga pesantren untuk terus mengembangkan kemampuan dan berani berkompetisi.</p>
<p>“Kami berharap prestasi ini tidak berhenti pada dua juara ini. Justru ini menjadi pemantik bagi guru dan santri lainnya untuk semakin serius belajar Bahasa Arab dan mengembangkan potensi masing-masing,” lanjutnya.</p>
<p><img decoding="async" class="alignnone size-full wp-image-4303" src="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-scaled.jpg" alt="" width="2560" height="1440" srcset="https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-scaled.jpg 2560w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-300x169.jpg 300w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-1024x576.jpg 1024w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-768x432.jpg 768w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-1536x864.jpg 1536w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-2048x1152.jpg 2048w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-750x422.jpg 750w, https://makassarinvestigasi.id/wp-content/uploads/2026/09/IMG-20260904-WA0009-1140x641.jpg 1140w" sizes="(max-width: 2560px) 100vw, 2560px" />Setelah meraih juara 1 di tingkat Sulawesi Selatan, Taufiqur Rahmat dan Anfarisi Sokkisah akan melanjutkan perjuangan sebagai perwakilan Sulawesi Selatan pada OBA 9 tingkat nasional yang rencananya digelar Oktober mendatang.</p>
<p>PPM Al-Fityan Gowa pun bersiap memberikan dukungan dan pembinaan untuk menghadapi kompetisi nasional tersebut.</p>
<p>“Tentu tantangan di tingkat nasional akan lebih besar. Kami akan memberikan dukungan dan pembinaan sebaik mungkin agar keduanya dapat mempersiapkan diri dan memberikan hasil terbaik untuk Sulawesi Selatan,” tutupnya.(**ML)</p>
]]></content:encoded>
					
					<wfw:commentRss>https://makassarinvestigasi.id/guru-dan-santri-ppm-al-fityan-gowa-tampil-gemilang-di-oba-9-sulsel-sabet-dua-juara-1-sekaligus/feed/</wfw:commentRss>
			<slash:comments>0</slash:comments>
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
