MAKASSARINVESTIGASI.ID Makassar | Camat Tamalate Edwar Supriawan, menyerahkan Surat Keputusan (SK) Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Se Kec-Tamalate, Kamis (7/07/2022).
Penyerahan Surat Keputusan yang dilaksanakan di WarRoom Kantor Kecamatan Tamaate, Jln. Danau Tanjung Bunga Utara yang juga dihadiri oleh Sekretaris Camat Tamalate (Sekcam) Kasubag Pemerintahan Kecamatan Serta Para Lurah Lingkup Kecamatan Tamalate.
Menurut Edwar Supriawan, dengan penyerahan Surat Keputusan (SK), seluruh kepengurusan LPM di tingkat kelurahan bisa langsung bekerja, melaksanakan program kerja organisasi sesuai dengan visi dan misi LPM Kota Makassar.
‘Dengan SK ini, sudah mulai bisa bekerja. LPM diharapkan bukan saja menjadi penggerak masyarakat, namun juga berada di garis depan untuk membantu pemerintah dalam mensosialisasikan penanganan Covid-19,”ungkapnya
“Membangkitkan produktivitas kegiatan masyarakat secara ekonomi, serta bekerja sama mensukseskan program Bapak Walikota dan Ibu Wakil Walikota Makassar yang tertuang dalam Visi-Misi Pemerintah Kota Makassar” ungkap Camat Tamalate selepas memberi sambutan.







